• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / Mengenal Lebih Dekat Mahkamah Pelayaran Nasional
Berita Kegiatan

Mengenal Lebih Dekat Mahkamah Pelayaran Nasional

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH UII menyelenggarakan diskusi daring dengan tema “Mengenal Mahkamah Pelayaran Nasional”. Acara yang diadakan bersama Forum Silaturahmi Advokat Alumni (FSAA) FH UII ini menghadirkan dua pemateri. Mereka yakni Peni Pudji Turyani, M.H. (Mantan Ketua Mahkamah Pelayaran) dan Asril Pasaribu, S.H. (Mantan Hakim Mahkamah Pelayaran).

Direktur LKBH FH UII, Dr. Bambang Sutiyoso, M.Hum. menyampaikan bahwa di Indonesia kerap kali terjadi kecelakaan kapal yang sebagian besar disebabkan oleh human error. “Dalam hal ini perlu dipelajari lebih dalam terkait yurisdiksi, siapa yang wajib bertanggung jawab, hingga penyelesaian kasus kecelakaan kapal. Tentunya menjadi tanggung jawab cukup berat bagi Mahkamah Pelayaran sebagai satu-satunya lembaga yang menangani tentang kecelakaan kapal di Indonesia”, ungkapnya dalam sambutan.

Sementara itu, Peni Pudji Turyani memaparkan Mahkamah Pelayaran didirikan atas dasar hukum yang jelas yakni terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), UU No 17 Tahun 2008 tentang Palayaran, PP No 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal, hingga Permenhub No 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal.

Ia menyoroti beberapa persoalan dalam Mahkamah Pelayaran, seperti kedudukannya yang berada di bawah lembaga eksekutif yakni Menteri Perhubungan. Implikasinya, ruang gerak Mahkamah Pelayaran terbatas karena hanya bertugas untuk melakukan sidang lanjutan berdasarkan laporan pemeriksaan pendahuluan dari Syahbandar setempat, seperti yang diatur dalam Pasal 251 UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Ia menilai seharusnya Mahkamah Pelayaran ditempatkan di bawah lembaga yudikatif, seperti yang terjadi pada Peradilan Pajak, Peradilan Industrial, dan peradilan lainnya. Di samping itu, jumlah personalia Panel Ahli Mahkamah Pelayaran dari maksimal 15 orang perlu ditambah menjadi 20 orang mengingat lamanya persidangan dan teknis yang cukup rumit.

“Perlu adanya pengkajian khusus dari akademisi untuk memberikan masukan kepada Pemerintah mengenai kedudukan Mahkamah Pelayaran. Hendaknya tidak di bawah lembaga eksekutif, namun di bawah lembaga yudikatif seperti MA, agar terwujudnya keadilan hukum dalam Mahkamah Pelayaran”, tegasnya.

Selanjutnya, Asril Pasaribu, menyebutkan Mahkamah Pelayaran memiliki wewenang untuk menangani empat macam bentuk kecelakaan kapal, yaitu manakala kapal tenggelam, terbakar, mengalami tubrukan, atau kandas.

Sebagaimana diatur dalam PP No 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal, kecelakaan tersebut harus dilaporkan kepada Syahbandar setempat untuk dilakukan pemeriksaan pendahuluan. Tujuannya mencari keterangan dari pihak yang terkait dan mengumpulkan bukti. Hasil pemeriksaan dimasukkan ke dalam berita acara dan diteruskan kepada Mahkamah Pelayaran. Lembaga ini kemudian melakukan penelitian untuk menyatakan layak atau tidaknya kasus tersebut untuk ditangani serta menggelar persidangan.

Terakhir ia memerinci bahwa Mahkamah Pelayaran tidak dapat gegabah dalam memutus sebuah perkara. Sebab setidaknya ada tiga hal yang harus terpenuhi, yakni intisar kejadian kecelakaan kapal, hasil pembuktian yang diperoleh dalam pelaksanaan sidang pemeriksaan lanjutan, dan pendapat Mahkamah Pelayaran, yang memuat tentang kondisi kapal, dokumen kapal, dan awak kapal pada saat kejadian kecelakaan kapal. (EDN/ESP)

9 Februari 2021
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2021/02/Mahkamah-Pelayaran-Nasional.jpg 450 675 humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII-Kuning.png humas2021-02-09 09:40:462021-02-09 09:45:34Mengenal Lebih Dekat Mahkamah Pelayaran Nasional

Berita Terakhir

  • Perkuat Kolaborasi Internasional dan Kebudayaan, Program Studi Farmasi UII Gelar Pembukaan G-PICE 2026
  • Universitas Mohammad Natsir Pelajari Sistem Pendidikan Pondok Pesantren UII melalui Kunjungan Studi Tiru
  • CILACS UII Terima Studi Banding UPT Bahasa Universitas Negeri Padang
  • UII dan Unhan RI Perkuat Sinergi, Bahas Isu Maritim hingga Diplomasi Pertahanan
  • Sumpah Dokter ke-72 FK UII: Cetak 2.688 Alumni, Soroti Tantangan Pasien Berbekal AI hingga Peluang Bisnis Medis

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: Perempuan dan Sains Link to: Perempuan dan Sains Perempuan dan Sains Link to: Mahasiswa UII Juara Kompetisi ERPsim Asia Pacific Japan Cup 2020 Link to: Mahasiswa UII Juara Kompetisi ERPsim Asia Pacific Japan Cup 2020 Mahasiswa UII Juara Kompetisi ERPsim Asia Pacific Japan Cup 2020 Scroll to top Scroll to top Scroll to top