• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / Menilik Dinamika dan Perkembangan Hukum Pidana di Tahun 2021
Berita Kegiatan

Menilik Dinamika dan Perkembangan Hukum Pidana di Tahun 2021

Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyelenggarakan webinar refleksi akhir tahun dengan tema “Dinamika dan Perkembangan Hukum Pidana Sepanjang Tahun 2021”. Webinar daring yang diadakan pada hari Jumat (24/12) itu menghadirkan Hanafi Amrani, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. dan Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. Ketiganya merupakan para Dosen Hukum Pidana di FH UII.

Dalam webinar ini, Hanafi menyampaikan terkait politik hukum pertanggungjawaban pidana korporasi. Ia mengatakan bahwa korporasi sebagai subjek hukum merupakan badan hasil ciptaan hukum yang terdiri corpus (struktur fisik) dan animus (kepribadian). Dalam melakukan tindakan kejahatannya, korporasi memiliki beberapa karakteristik, diantaranya: 1) dilakukan tanpa kekerasan, 2) disertai dengan kecurangan, 3) penyesatan, 4) penyembunyian kenyataan, 5) manipulasi, 6) pelanggaran, 7) akal-akalan, 8) pengelakan terhadap peraturan.

Kejahatan korporasi ini dapat menimbulkan korban yang tidak sedikit. Dengan demikian, menurutnya pertanggungjawaban pidana korporasi sangat penting untuk dilakukan. Konsep pertanggungjawaban pidana korporasi menurut Hanafi, dapat diketahui dengan beberapa hal, seperti adanya unsur kesalahan, adanya hubungan antara perbuatan pelaku dengan sikap batinnya berupa kesengajaan atau kealpaan, dan tidak adanya alasan pemaaf.

Selain itu, Hanafi juga mengatakan bahwa tahapan pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dilakukan dengan tiga tahap. Pertama, pengurus sebagai pembuat kesalahan yang bertanggungjawab. Kedua, korporasi sebagai pembuat namun pengurus yang bertanggungjawab. Ketiga, pengurus dan korporasi keduanya sebagai pelaku dan keduanya pula yang harus memikul pertanggungjawaban pidana.

“Sebenarnya korporasi telah secara implisit dikenal sebagai subjek delik, namun pertanggungjawaban pidananya masih dibebankan kepada individu perorangan,” ujarnya. Beberapa ketentuan yang dimaksud terdapat dalam Pasal 169, 398, dan 399 KUHP.

Selanjutnya, Aroma Elmina menjabarkan fenomena tindak pidana oleh penegak hukum dalam perspektif kriminologi. Pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian, diantaranya menurunkan kehormatan dan martabat negara sebanyak 807 kasus, meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan 283 kasus, menghindari tanggung jawab dinas 258 kasus, menghambat kelancaran tugas dinas 128 kasus, pungutan liar (pungli) 38 kasus, pelanggaran lain 179 kasus, dan lain-lain.

Pelanggaran oleh aparat penegak hukum mengakibatkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap mereka. Mengutip dari pendapat Lawrence Cohen And Marcus Felson, Aroma mengatakan unsur-unsur dasar terjadinya tindak pidana yaitu adanya waktu, tempat, obyek dan individu yang mendorong seseorang dalam melakukan tindak kriminal. Selain itu, berdasarkan pada Theory Routine Activity, setidaknya ada tiga syarat terjadinya suatu kejahatan, yaitu: 1) adanya target yang tepat, 2) adanya motivasi pelaku, dan 3) tidak ada upaya penjagaan atau lemahnya pengamanan dan pengawasan.

Sedangkan, Mahrus Ali menyoroti tindak pidana terhadap lingkungan hidup. Kajian-kajian viktimologi memasukkan lingkungan sebagai korban kejahatan. Hal ini secara tidak langsung juga menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang begitu masif. Ia mengatakan bahwa basis teoritis kajian tentang tindak pidana terhadap lingkungan ini didasarkan pada tiga hal, yaitu ekosentrisme, keadilan lintas generasi, pilihan, kualitas, dan akses, serta pembangunan berkelanjutan.

Setidaknya, ada beberapa konsep viktimologi terhadap lingkungan ini, di antaranya: 1) memandang lingkungan sebagai korban kejahatan yang terlepas dari orang perorangan, 2) korban kejahatan manusia (generasi lalu, saat ini, dan mendatang), atas hewan, binatang, dan tumbuhan, serta 3) korban kejahatan lingkungan yang tidak dapat dihitung dan jaraknya bisa terjadi puluhan tahun kemudian sejak tindak pidana pertama dilakukan.

Menurutnya, diperlukan pertanggungjawaban pidana (strict liability) yang berfokus pada delik-delik berkarakter preventive offenses, skema denda untuk memulihkan lingkungan yang rusak, dan sanksi tindakan sebagai sanksi pokok disertai aturan pelaksanaan sanksinya. Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam beberapa peraturan di Indonesia, di antaranya UU 32/2009 tentang PPLH, UU 4/2009 jo UU 3/2020 tentang Pertambangan, UU 39/2014 tentang Perkebunan, UU 45/2009 tentang Perikanan, UU 32/2004 tentang Kelautan, UU Penataan Ruang, UU Cipta Kerja, dan UU Pengelolaan Sampah. (EDN/ESP)

26 Desember 2021
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2021/12/Menilik-Dinamika-dan-Perkembangan-Hukum-Pidana-di-Tahun-2021.jpeg 450 800 humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII-Kuning.png humas2021-12-26 14:00:412022-01-04 14:05:29Menilik Dinamika dan Perkembangan Hukum Pidana di Tahun 2021

Berita Terakhir

  • UII dan Unhan RI Perkuat Sinergi, Bahas Isu Maritim hingga Diplomasi Pertahanan
  • Sumpah Dokter ke-72 FK UII: Cetak 2.688 Alumni, Soroti Tantangan Pasien Berbekal AI hingga Peluang Bisnis Medis
  • UII dan Pemkot Pekalongan Jalin Kerja Sama Strategis Perkuat Pendidikan dan Pengembangan Daerah
  • UII dan Pemkab Bantul Perkuat Sinergi, Bahas Pengembangan RS UII hingga Peluang Program Beasiswa
  • UII dan Pemkab Ngawi Eksplorasi Kerja Sama Strategis

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: Yayasan Badan Wakaf UII Luncurkan Lembaga Wakaf Uang Link to: Yayasan Badan Wakaf UII Luncurkan Lembaga Wakaf Uang Yayasan Badan Wakaf UII Luncurkan Lembaga Wakaf Uang Link to: Simak Tips Menyusun Berkas Lamaran Kerja Semenarik Mungkin Link to: Simak Tips Menyusun Berkas Lamaran Kerja Semenarik Mungkin Simak Tips Menyusun Berkas Lamaran Kerja Semenarik Mungkin Scroll to top Scroll to top Scroll to top