Mensikapi Perbedaan dengan Semangat Toleransi Kebangsaan

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pada 19 Juli 2017, telah mencabut status badan hukum disertai dengan pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kewenangan pemerintah tersebut dilandaskan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Namun, atas diterbitkannya Perppu tersebut justru menyebabkan kegaduhan yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Topik tersebut sebagaimana tergambar dalam Seminar Nasional yang bertajuk “Quo Vadis Perppu Ormas, Tinjauan Kritis dari Perspektif Sosio Politik, Hukum, dan HAM”, yang diselenggarakan oleh kerjasama antara Departemen Hukum Pidana dan Departemen Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), pada Kamis (19/10) di Ruang Sidang Utama Lt. 3 Fakultas Hukum UII.

Dalam sambutannya, Wakil Rektor III UII, Ir. Agus Taufiq, M.Sc., menyampaikan bahwa keberadaan ormas dalam sebuah negara demokrasi merupakan suatu kewajaran, sebab UUD NRI Tahun 1945 menjamin seutuhnya hak berserikat dan menyatakan pendapat. “Keberadaan ormas merupakan suatu keniscayaan dalam suatu negara demokratis yang menjamin adanya kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana diatur dalam konstitusi,” tuturnya.

Sementara Dewan Pengurus Pusat HTI, Farid Wadjdi, S.IP., menyampaikan bahwa dalam beberapa waktu belakangan, muncul isu-isu miring terhadap agama, suku, maupun ras yang memecah belah rakyat Indonesia. “Saat ini gencar sekali adanya propaganda terhadap isu agama di tengah masyarakat, seperti menganggap Islam sebagai ancaman dengan tudingan radikalisme dan lainnya,” ucapnya.

Lebih lanjut Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Sujito, SH., M.Si., menyatakan bahwa masyarakat atau bangsa ini secara keseluruhan berkepentingan agar Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tidak menimbulkan implikasi negatif dalam kehidupan bernegara, sehingga diperlukan acuan dalam mensikapinya. “Adanya perbedaan kepentingan politik, ormas, dan pihak lain terkait, wajib di dialogkan secara terbuka dan intensif dengan semangat toleransi kebangsaan yang tinggi berdasarkan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” ungkapnya.

Jalannya kegiatan Seminar Nasional juga dihadiri oleh Komisioner Komnas HAM, Dr. M. Imdadun Rahmat, M.Si., Dekan FH UII, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum., Pakar Hukum Pidana FH UII, Dr. Mudzakkir, SH., MH., Dosen FH UII, Dr. Arif Setiawan, SH., MH., Ketua Departemen Hukum Pidana FH UII, M. Abdul Kholiq, SH., M.Hum., Ketua Departemen Hukum Acara FH UII, Dr. Abdul Jamil, SH., MH., Ketua Panitia, Syarif Nurhidayat, SH., MH., serta ratusan peserta dari mahasiswa dan umum. (IHD/RS)