• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / Mewujudkan APBN Yang Berkeadilan
Berita Kegiatan

Mewujudkan APBN Yang Berkeadilan

Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum (FH) UII menyelenggarakan webinar “Bedah Pasal 23 UUD NRI 1945: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara” dengan narasumber Prof. Jaka. Sriyana, S.E., M.Si., Ph.D. (Guru Besar FBE UII) dan Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H. (Dosen Hukum Administrasi & Keuangan Negara Universitas Bengkulu).

Prof. Jaka. Sriyana menjelaskan fungsi utama APBN adalah untuk kemakmuran rakyat. Kemudian juga ada fungsi turunan lainnya, seperti sebagai instrumen kebijakan ekonomi, alokasi sumber daya ekonomi, distribusi dan pemerataan pembangunan, stabilisasi ekonomi nasional, serta mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja, dan lainnya.

Dalam konteks kebijakan desentralisasi fiskal, idealnya 27% APBN digelontorkan untuk daerah. Persentase itu masih relatif kecil jika dibandingkan negara yang bisa mencapai 40%.

Ia berkesimpulan bahwasanya APBN berperan penting mempercepat terciptanya kesejahteraan masyarakat. Desentralisasi fiskal memang dapat mengurangi kesenjangan antar daerah. Namun, berbagai kasus korupsi dan anomali arus dana daerah ke pusat telah menghambat akselerasi pertumbuhan ekonomi. Diperlukan reformulasi alokasi APBN dan besaran APBN berkorelasi dengan berkembang pesatnya korporasi di Indonesia.

Sementara itu, Beni Kurnia Illahi menyebutkan APBN adalah instrumen hukum dalam mewujudkan tujuan negara. Pada filosofi Pasal 23 sebelum terbentuknya UUD Tahun 1945, yang merupakan risalah dari Mohammad Yamin berbunyi : “Pada hakikatnya untuk menjalankan amanah konstitusi perihal keuangan negara diperlukan sebuah norma ataupun kaidah yang bisa menopang dan mengakomodir pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam konstitusi tersebut, sehingga dapat diimplementasikan secara konkret oleh pemerintah”.

Frasa pasal 23 sebesar-besarnya kemakmuran rakyat memiliki kemiripan seperti di Pasal 33 ayat (3) mengenai sumber daya alam. Frasa itu menjadi landasan pemerintahan dalam melaksanakan kebijakan termasuk dalam menyusun peraturan perundang-undangan.

Untuk mewujudkan APBN yang konstitusional ada 2 parameter, yakni sistem pengelolaan keuangan negara yang sejalan dengan tujuan negara yaitu berbasis pada prinsip anggaran berbasis kinerja. Kedua adalah sistem pengawasan keuangan negara sesuai dengan prinsip efisiensi good governance.

Ia memberikan masukan kebijakan pengawasan pelaksanaan APBN hendaknya dapat mengantisipasi kerugian negara di tengah gejolak ekonomi global. Caranya dengan menata ulang peraturan pelaksana dari UU kebijakan keuangan COVID-19, mendesain Lembaga Pengawas Keuangan dan aparat penegak hukum untuk bersinergi mengawal kebijakan keuangan COVID-19, mendesain konsep take and give terhadap Pejabat Pemerintah yang berwenang dengan keuangan, serta mereformasi sistem pengawasan keuangan sebagai platform di setiap Instansi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

“Perumusan APBN tidak bisa semata-mata hanya membicarakan pada aspek  kebijakan, atau dikenal dengan politik anggaran. Namun harus melihat bagaimana implementasinya ketika  kebijakan itu diterapkan. Kondisi darurat akan menjadi angin segar bagi hajat hidup orang banyak, manakala pengambil kebijakan meletakkan APBN dalam sebuah kedaulatan, bukan kekuasaan”, tutupnya. (FHC/ESP)

26 April 2021
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2021/06/Mewujudkan-APBN-Yang-Berkeadilan.jpg 450 675 humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII-Kuning.png humas2021-04-26 13:41:012021-08-12 15:44:02Mewujudkan APBN Yang Berkeadilan

Berita Terakhir

  • Perkuat Kolaborasi Internasional dan Kebudayaan, Program Studi Farmasi UII Gelar Pembukaan G-PICE 2026
  • Universitas Mohammad Natsir Pelajari Sistem Pendidikan Pondok Pesantren UII melalui Kunjungan Studi Tiru
  • CILACS UII Terima Studi Banding UPT Bahasa Universitas Negeri Padang
  • UII dan Unhan RI Perkuat Sinergi, Bahas Isu Maritim hingga Diplomasi Pertahanan
  • Sumpah Dokter ke-72 FK UII: Cetak 2.688 Alumni, Soroti Tantangan Pasien Berbekal AI hingga Peluang Bisnis Medis

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: UII Dukung Upaya Pemerintah Mencapai Herd Immunity Link to: UII Dukung Upaya Pemerintah Mencapai Herd Immunity UII Dukung Upaya Pemerintah Mencapai Herd Immunity Link to: Muslim Milenial yang Menginspirasi Link to: Muslim Milenial yang Menginspirasi Muslim Milenial yang Menginspirasi Scroll to top Scroll to top Scroll to top