• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / Notariat Syariah Peluang dan Tantangan di Indonesia
Berita Kegiatan

Notariat Syariah Peluang dan Tantangan di Indonesia

Forum Mahasiswa Program Studi Hukum Islam Program Doktor Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) UII bersama Program Studi Hukum Islam Program Doktor dan Program Studi Ilmu Agama Islam Program Magister FIAI UII menyelenggarakan webinar nasional bertajuk Notariat Syariah Peluang dan Tantangan di Indonesia pada Sabtu (10/4). Webinar menghadirkan narasumber dosen Fakultas Bisnis dan Ekonomika UII, Drs. Syamsul Hadi, MS. Ak. Sementara opening speech disampaikan oleh Ketua Program Studi Hukum Islam FIAI UII Dr. Drs., Yusdani, M.Ag.

Dalam pemaparannya Syamsul Hadi mengemukakan bahwa dalam Surah Al-Baqarah ayat 282-283 banyak yang mengatakan bahwa isinya merupakan basis dari akuntasi syariah, namun bila dipahami lebih dalam lagi malah mengenai akuntasi hanya sedikit serta lebih banyak mengenai bisnis, bisnis tidak tunai, mencatat, penulisan tentang saksi.

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada utangnya.

Syamsul Hadi menjelaskan penggalan arti dari Surah Al-Baqarah ayat 282 digunakan oleh syariah accounting untuk menjadi dasar bahwa inilah dasar Al-Qur’an dari akuntasi syariah. Kemudian arti dari bila kmu bermuamalah hendaklah menuliskannya dikembangkan menjadi syariah accounting bahwa transaksi muamalah berarti harus ditulis/ dicatat. Menurut Syamsul Hadi bahwa urusan syariah mau tidak mau harus kembali ke Al-Qur’an dan hadits.

Kemudian lanjutan arti dari ayat 282, “Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur.” Syamsul Hadi menjelaskan, jika kembali ke akta notaris, posisi notaris itu sebagai penulis, yang memperkuat dan yang menulis perjanjiannya, jadi pihak berutang dianggap sebagai lemah.

Penggalan berikutnya adalah mengenai saksi “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya.” Menurut Syamsul Hadi saksi adalah pegawai notaris itu, pegawainya penulis merupakan bagian dari penulis. Disini tuntutan Al-Quran jelas bahwa saksi merupakan orang lain.

Syamsul Hadi menyebut bahwa ayat tersebut biasa digunakan sebagai dasar pencatatan akuntasi. Akuntasi adalah pencabutan untuk pertanggungjawaban. Nila diresapi, aspek pertanggungjawaban sangat sedikit. Lebih banyak aspek perjanjian. Serta di awal penggalan ayat 282 merupakan sebuah perintah untuk menuliskan transaksi tidak tunai, yang kemudian timbul utang-piutang.

Syamsul Hadi juga mengemukakan bahwa mengenai perjanjian itu merupakan orang yang berutang mengimlakkan. Jika lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau tidak mampu mengimlakkan maka itu merupakan wali. Serta harus melaksanakan syarat saksi yakni 2 laki-laki atau 1 saksi dan 2 perempuan. Syarat saksi yakni 2 laki-laki atau 1 laki-laki dan 2 perempuan. Orang lain, bukan bagian dari Debitur, Kreditur maupun Penulis. Bersedia untuk “tidak mempersulit” (dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan). Serta para pihak sebagaimana dimaksud meliputi Debitur (Wali), Kreditur, Penulis (Notaris), dan Saksi.

Syamsul Hadi juga menanggapi tentang bagaimana praktik sekarang ini? Menurutnya saat ini perlu adanya notaris yang menjalankan profesinya dengan memasukkan ketentuan syariah Islamiyah. (FHC/RS)

12 April 2021
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2020/06/Pascasarjana-FIAI-UII.jpeg 450 675 humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII-Kuning.png humas2021-04-12 14:23:072021-08-12 14:59:05Notariat Syariah Peluang dan Tantangan di Indonesia

Berita Terakhir

  • UII dan Unhan RI Perkuat Sinergi, Bahas Isu Maritim hingga Diplomasi Pertahanan
  • Sumpah Dokter ke-72 FK UII: Cetak 2.688 Alumni, Soroti Tantangan Pasien Berbekal AI hingga Peluang Bisnis Medis
  • UII dan Pemkot Pekalongan Jalin Kerja Sama Strategis Perkuat Pendidikan dan Pengembangan Daerah
  • UII dan Pemkab Bantul Perkuat Sinergi, Bahas Pengembangan RS UII hingga Peluang Program Beasiswa
  • UII dan Pemkab Ngawi Eksplorasi Kerja Sama Strategis

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: Tepatkah Mengeluarkan SP3 dalam Kasus BLBI? Link to: Tepatkah Mengeluarkan SP3 dalam Kasus BLBI? Tepatkah Mengeluarkan SP3 dalam Kasus BLBI? Link to: Aushaf Talk Limitless Women Digelar Link to: Aushaf Talk Limitless Women Digelar Aushaf Talk Limitless Women Digelar Scroll to top Scroll to top Scroll to top