• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / Pelemahan KPK Perburuk Upaya Pemberantasan Korupsi
Berita Kegiatan

Pelemahan KPK Perburuk Upaya Pemberantasan Korupsi

Isu pelemahan KPK belum menemukan titik terang. Ditambah dengan polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berpotensi menyingkirkan 75 anggota KPK berdedikasi tinggi. Posisi lembaga anti rasuah itu pun kian tidak menguntungkan. Hal ini mendorong Ikatan Mahasiswa Magister Hukum (IMAMAH) FH UII menyelenggarakan diskusi daring bertema “Quo Vadis Pemberantasan Korupsi di Indonesia: KPK antara Ada dan Tiada?” pada Kamis (8/7). 

Mengawali diskusi, Feri Amsari, MH., LLM., sudah melihat ada kejanggalan sejak adanya perubahan UU KPK pada tahun 2019. Pasalnya, ketika ada penolakan dari masyarakat hingga kemudian Presiden menolak untuk menandatangani UU KPK ini, faktanya UU KPK tetap bisa diberlakukan. 

Menurutnya, jika presiden benar-benar tidak menyetujui perubahan KPK, seharusnya hal itu sudah dilakukan dari awal pembahasan dengan tidak membahas ke tahap selanjutnya. Alternatif lainnya, presiden juga bisa mengeluarkan perpu untuk membatalkan perubahan ini. Namun, presiden tidak melakukan itu.

“Sebenarnya publik juga ingin tahu di mana posisi presiden, apakah benar-benar ingin menghentikan perubahan UU KPK ini, atau hanya sekedar lip service? Ternyata dapat dilihat bahwa presiden juga menghendaki adanya perubahan UU KPK ini,”’ ujarnya.

Feri juga tidak sepakat dengan materi perubahan UU KPK yang mengubah kedudukan lembaga itu menjadi di bawah rumpun eksekutif. “Lembaga independen yang kita pahami dalam HTN itu memang dirancang untuk memerdekakan pimpinan dan pegawainya dari anasir-anasir kekuasaan lembaga lain. Jadi status KPK ini bermasalah jika masuk rumpun kekuasaan eksekutif,” ujarnya.

Sementara itu, Lalola Easter, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi political will pemerintah yang tidak pernah jelas terkait dengan upaya pemberantasan korupsi. Ia menilai tujuan awal pembentukan KPK sebenarnya bukan karena kerelaan dan kesadaran dari negara atau pembuat kebijakan waktu itu untuk benar-benar berbenah. Ketika KPK berdiri dengan adanya UU No. 30 Tahun 2002, masih terus banyak tantangannya hingga saat ini.

“Dulu kita mengira, mana mungkin ada penegak hukum yang berani menindak pejabat aktif pemerintahan seperti menteri, kepala daerah, dll. Tapi hal itu terbantahkan dengan adanya tindakan nyata KPK menindak para pejabat publik melakukan tindak pidana korupsi. Inilah yang kemudian menyebabkan banyak pihak yang merasa berkepentingan agar lembaga KPK lemah,” tambahnya.

Lalola menambahkan, selain KPK yang terus dilemahkan masih ada RKUHP yang pertarungannya masih berlanjut. Masyarakat harus terus waspada dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Karena, dalam hal ini menurutnya, presiden sebenarnya bukan tidak paham, tetapi justru membiarkan hal itu terjadi, seperti fenomena TWK, dll.

Terakhir, Asfinawati, Ketua YLBHI menduga peralihan pegawai KPK menjadi ASN sebagai bentuk pemberangusan serikat Wadah Pekerja (WP). Hal ini dapat dilihat pada fenomena TWK dimana diantara 75 orang pegawai KPK yang dibebastugaskan sebagian besar merupakan orang-orang yang cukup aktif dan kritis dalam WP. 

Berkaca pada regulasi dalam UU No 21 Tahun 2000 dalam Pasal 28 yang melindungi hak pegawai KPK untuk aktif dalam serikat pekerja, tentunya TWK tidak sepatutnya melanggar ketentuan ini.

Selain itu menurutnya, hasil TWK yang dirahasiakan, berbagai pertanyaan TWK yang tidak ada kaitannya dengan wawasan kebangsaan, dll, telah menunjukkan bahwa TWK ini merupakan litsus model baru. Setali tiga uang dengan menggolong-golongkan masyarakat menjadi ekstrem kanan maupun ekstrem kiri. Sehingga adanya TWK ini merupakan bentuk pelemahan KPK dan bentuk pertaruhan demokrasi Indonesia. (EDN/ESP)

10 Juli 2021
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2021/07/Pelemahan-KPK-Perburuk-Upaya-Pemberantasan-Korupsi.jpg 450 766 humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII-Kuning.png humas2021-07-10 11:20:492021-07-23 11:28:16Pelemahan KPK Perburuk Upaya Pemberantasan Korupsi

Berita Terakhir

  • UII dan Unhan RI Perkuat Sinergi, Bahas Isu Maritim hingga Diplomasi Pertahanan
  • Sumpah Dokter ke-72 FK UII: Cetak 2.688 Alumni, Soroti Tantangan Pasien Berbekal AI hingga Peluang Bisnis Medis
  • UII dan Pemkot Pekalongan Jalin Kerja Sama Strategis Perkuat Pendidikan dan Pengembangan Daerah
  • UII dan Pemkab Bantul Perkuat Sinergi, Bahas Pengembangan RS UII hingga Peluang Program Beasiswa
  • UII dan Pemkab Ngawi Eksplorasi Kerja Sama Strategis

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: Intip Kemeriahan Bastille Day di Prancis Link to: Intip Kemeriahan Bastille Day di Prancis Intip Kemeriahan Bastille Day di Prancis Link to: Regulasi Praktik Psikologi Mendesak Disahkan Link to: Regulasi Praktik Psikologi Mendesak Disahkan Jiwa mukmin - UII - berita kontrol kehamilanRegulasi Praktik Psikologi Mendesak Disahkan Scroll to top Scroll to top Scroll to top