Peran FH UII dalam Membentuk Advokat Profesional dan Berintegritas
Dalam rangka Milad Universitas Islam Indonesia (UII) ke-82, Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum UII mengadakan Expo 2025 yang berlangsung selama tiga hari (06–08/05) di Lobby Fakultas Hukum UII. Expo ini terbuka untuk umum dan menghadirkan berbagai kegiatan, mulai dari talkshow hukum, pameran kegiatan PKBH, bazar buku, hingga donor darah pada hari terakhir.
Salah satu acara utama di hari pertama, Selasa (6/5) adalah talkshow hukum. Direktur PKBH FH UII, Rizky Ramadhan Baried, S.H., M.H. menyampaikan bahwa expo ini bertujuan untuk memperkenalkan unit laboratorium hukum kepada mahasiswa. “Mahasiswa memiliki peranan penting sebagai regenerasi penegak hukum yang tidak hanya profesional, tetapi juga berintegritas. Apalagi beberapa waktu terakhir ini, kita menghadapi tantangan degradasi moral di dunia hukum Indonesia,” ungkap Baried.
Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., turut menambahkan bahwa selain fokus pada bantuan hukum dan penyuluhan, PKBH saat ini tengah mengembangkan sistem layanan hukum berbasis digital. Sistem informasi konsultasi hukum telah berhasil diselesaikan, dan ke depan harapannya bisa berlanjut hingga ke penanganan perkara dan publikasi penanganannya. “Cita-citanya, sistem ini bisa sampai ke tahap penanganan perkara hingga publikasi perkara yang sudah ditangani PKBH. Tapi kita baru sampai sini, mudah-mudahan tahap berikutnya bisa dikembangkan,” ujarnya.
Pada talkshow kali ini, hadir Dr. H. Maqdir Ismail, S.H., LL.M., advokat senior sekaligus Ketua Himpunan Advokat Indonesia. Ia menyoroti pentingnya standar etika dalam profesi advokat. Menurutnya, profesi ini bukan semata-mata bisnis, melainkan bagian dari menjaga harkat dan martabat manusia. Ia juga mengingatkan soal pentingnya advokat terus mengasah keterampilan praktis dan pengetahuan hukum yang relevan, terlebih di era perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan yang bisa memengaruhi dunia peradilan di masa mendatang.
“Apakah nanti juga akan ada robot yang jadi jaksa atau hakim? Ada kelebihannya, yaitu mereka tidak bisa disogok.” ujarnya disambut tawa.
Ia menambahkan, bahwa keberhasilan seorang advokat tidak diukur dari kekayaan, melainkan dari kemampuannya menjaga kepentingan umum, asas kemanusiaan, dan kepatuhan terhadap hukum.
Pada kesempatan yang sama, PKBH FH UII menghadirkan Dr. Ariyanto, S.H., C.N., M.H., advokat sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kota Yogyakarta dan Dosen FH UII. Ia menyoroti pentingnya ekosistem pendidikan advokat yang melibatkan empat komponen utama, yaitu fakultas hukum, organisasi profesi, masyarakat, dan lembaga peradilan. Di FH UII, teori dan praktik dipadukan melalui mata kuliah kemahiran hukum, magang mandiri, magang reguler, hingga program unggulan dari PKBH yaitu Karya Latihan Hukum (KARTIKUM).
Selain itu, Dr. Ariyanto juga menjelaskan bahwa FH UII juga memiliki Program Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang menjadi salah satu program terlama dibanding dengan PKPA lain, yakni hingga 1,5 bulan.
“Selain kurikulum nasional, PKPA di UII kita tambah dengan kurikulum lokal. Tujuannya agar lulusan benar-benar siap praktik di lapangan,” jelasnya. Hingga kini, PKPA UII telah meluluskan 5.325 alumni yang tersebar di seluruh Indonesia, yang berprofesi sebagai advokat, jaksa, hakim, hingga akademisi. (MANF/AHR/RS)