• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / Relasi Hukum Internasional dan Teknologi Informasi
Berita Kegiatan

Relasi Hukum Internasional dan Teknologi Informasi

Di era internet, terjadi Deteritorialisasi hukum Internasional. Subyek dan obyek hukum internasional tidak lagi terkotak-kotak dalam batasan wilayah geografis sebuah negara. Perubahan yang cepat dan substansi norma berbasis teknologi telah melahirkan hukum (norma) baru. Singkatnya, lintas batas negara semakin kabur (borderless) dan muncul fenomena deteritorialisasi kedaulatan.

Demikian disampaikan Prof. Atip Latipulhayat, Ph.D (Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung) dalam webinar ”Tantangan dan Peluang Hukum Internasional di Era Teknologi Informasi” pada Selasa (6/4). Acara ini digelar oleh Departemen Hukum Internasional FH UII.

Ia mencontohkan aktivitas internet yang dapat terikat dalam konteks hukum internasional yakni serangan siber dan operasi siber.

“Pada Cyber Operation terdapat Cyber Activities, yang contoh aktivitasnya seperti pertukaran data elektronik (EDI), aktivitas tanpa batas dan layanan Cyber. Sedangkan Cyber Attack, contohnya seperti peretasan, serangan penolakan layanan terdistribusi. Dalam hal ini tidak berlaku hukum (konvensional), memerlukan hukum yang baru, kontekstualisasi hukum. Aktivitas siber yang menjadi tantangan bagi hukum internasional misalnya antara lain Cyber Security, Cyber Deterrence, Cyberspace Governance, dan Cyber Sovereignty”, katanya. 

Menurutnya, hukum itu berjalan, berputar sesuai dengan dinamika yang terjadi di masyarakat. Relasi antara hukum Internasional dan masyarakat sangat erat sekali seperti hukum Internasional itu sebagai cermin dari perkembangan masyarakat internasional. Masyarakat Internasional diatur oleh hukum Internasional yang lahir dari perkembangan yang ada di masyarakat Internasional itu sendiri.

Dampak teknologi terhadap hukum Internasional itu menggambarkan hukum Internasional itu sendiri. Perkembangan hukum Internasional dan teknologi dimulai pada tahun 1865 dengan berdirinya organisasi internasional yang mengatur pemanfaatan teknologi oleh manusia.

Seperti misalnya International Telecommunications Union (1865), International Civil Aviation Organization (1944), serta Peluncuran satelit (Sputnik 1 dan Apollo). Pada tahun 1967 terjadi Space Treaty 1967. Kemudian berlangsungnya perang dingin hingga terjadilah komersialisasi ruang angkasa, yang mengakibatkan adanya pengalihan fungsi dari militer ke komersial (Telekomunikasi). Serta puncaknya adalah era internet seperti sekarang.

Dalam sejarah dikenal dengan ius gentium, yang pertama kali mengemukakan ini Marcus Tullius Cicero, ia mendalilkan ius gentium adalah hukum universal untuk semua bangsa. Maka maknanya manusia memerlukan sebuah hukum yang melintasi relasi mereka, tidak lagi dengan sekat-sekat teritorial. Hukum Internasional di Eropa dikembangkan sebagai ius commune, yakni prinsip-prinsip ajaran agama kristen yang wujudnya menjadi 3 meliputi hukum Katolik Romawi, hukum Inggris, dan hukum Kebiasaan Prancis. (FHC/ESP)

8 April 2021
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2021/04/Tantangan-dan-Peluang-Hukum-Internasional-di-Era-Teknologi-Informasi.jpg 450 703 humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII-Kuning.png humas2021-04-08 09:12:352021-04-08 09:15:01Relasi Hukum Internasional dan Teknologi Informasi

Berita Terakhir

  • UII dan Unhan RI Perkuat Sinergi, Bahas Isu Maritim hingga Diplomasi Pertahanan
  • Sumpah Dokter ke-72 FK UII: Cetak 2.688 Alumni, Soroti Tantangan Pasien Berbekal AI hingga Peluang Bisnis Medis
  • UII dan Pemkot Pekalongan Jalin Kerja Sama Strategis Perkuat Pendidikan dan Pengembangan Daerah
  • UII dan Pemkab Bantul Perkuat Sinergi, Bahas Pengembangan RS UII hingga Peluang Program Beasiswa
  • UII dan Pemkab Ngawi Eksplorasi Kerja Sama Strategis

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: Masa Depan Peer to Peer Lending di Indonesia Link to: Masa Depan Peer to Peer Lending di Indonesia Masa Depan Peer to Peer Lending di Indonesia Link to: UII Dukung Upaya Pemerintah Mempercepat Vaksinasi Covid-19 Link to: UII Dukung Upaya Pemerintah Mempercepat Vaksinasi Covid-19 UII Dukung Upaya Pemerintah Mempercepat Vaksinasi Covid-19 Scroll to top Scroll to top Scroll to top