• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / Masa Depan Peer to Peer Lending di Indonesia
Berita Kegiatan

Masa Depan Peer to Peer Lending di Indonesia

Layanan peer to peer lending (P2PL) yang semakin menjamur di Indonesia sistem pengaturan dan pengawasan yang efektif. Hal ini didasari jumlah entitas yang melayani P2PL, banyaknya dana yang terhimpun, dan inovasi layanan yang kian berkembang. Sebagaimana disampaikan Inda Rahadiyan, M.H. dalam Webinar bertajuk “Industry Financial Technology Peer To Peer Lending di Indonesia : Kini Dan Nanti” pada Selasa (6/4) lalu. Webinar merupakan kerjasama antara Departemen Hukum Perdata FH UII dan Pusat Studi Pasar Modal FH UII.

Menurutnya, P2PL masuk dalam kegiatan perekonomian yang bermanfaat bagi banyak masyarakat. Ia merujuk pada UUD 1945 (Pasal 33 UUD 1945) yang secara filosofis memberi kewenangan negara untuk mengatur kegiatan perekonomian yang esensial bagi kesejahteraan rakyat. “Artinya pengaturan fintech (termasuk P2PL) memegang peran strategis untuk meningkatkan kesejahteraan melalui penyediaan jasa keuangan yang mudah diakses oleh setiap penduduk”, katanya. 

Ia menambahkan keberadaan P2PL telah mendorong peningkatan indeks inklusi keuangan. Pada sisi lain. penyelenggara P2PL tidak terlepas dari risiko. Sistem pengaturan dan pengawasan P2PL harus mampu, meminimalisir risiko, menjamin keberlangsungan inovasi, menjamin perlindungan hukum bagi pengguna.

Pembicara lainnya, Hiroanto Allifriandi, L.L.M. menyebutkan karakteristik fintech. Seperti dana fintech yang tidak dijamin LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), risiko kredit pada pemberi dana, risiko pendanaan relatif tinggi, bunga lebih tinggi, serta prosesnya cepat, mudah, dan tanpa batasan waktu maupun tempat.

Ia memprediksi industri P2PL di Indonesia akan tetap tumbuh di tahun mendatang. “Perkembangannya akan lebih banyak dipengaruhi kondisi perekonomian, rencana implementasi perubahan POJK terkait industri P2PL, dan perkembangan jumlah penyelenggara, dan penambahan modal”, ujarnya. 

Sedangkan tantangan yang dihadapi P2PL masih berkutat pada pemulihan ekonomi dan tantangan internal industri yakni eksplorasi ekosistem, bunga & biaya pinjaman, keandalan sistem elektronik & credit scoring, serta P2PL ilegal.

Di sisi lain, Agus Triyanta, Ph.D. menjelaskan dalam POJK 77/2016, pengertian dan batasan layanan jasa keuangan, dengan media internet, mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman, melakukan perjanjian pinjam meminjam uang dalam rupiah.

Beliau memberikan kesimpulan bahwa sebagai inovasi di bidang muamalah, P2PL adalah suatu hal yang dibolehkan, berdasar pada kaidah fiqhiyah “al-Ashl fi al-mu’amalah al-ibahah” (pada asalnya, setiap aktifitas muamalah adalah boleh). 

“Pendekatan kemaslahatan menghendaki agar kehadiran P2PL dikawal dengan kerangka regulasi yang memadai, termasuk aturan untuk P2PL yang berbasis syariah. Jika rekomendasi syariah hanya diserahkan pada dewan syariah nasional maka kekuatan hukumnya sangat lemah. Agar tetap berada dalam koridor syariah maka minimalisasi kandungan riba, gharar, maysir, tadlis, dan zulm harus selalu dilakukan”, pungkasnya. (FHC/ESP)

7 April 2021
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2021/04/webinar-Industry-Financial-Technology-Peer-To-Peer-Lending-di-Indonesia.jpg 450 800 humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII-Kuning.png humas2021-04-07 08:42:162021-04-08 08:48:25Masa Depan Peer to Peer Lending di Indonesia

Berita Terakhir

  • UII dan Unhan RI Perkuat Sinergi, Bahas Isu Maritim hingga Diplomasi Pertahanan
  • Sumpah Dokter ke-72 FK UII: Cetak 2.688 Alumni, Soroti Tantangan Pasien Berbekal AI hingga Peluang Bisnis Medis
  • UII dan Pemkot Pekalongan Jalin Kerja Sama Strategis Perkuat Pendidikan dan Pengembangan Daerah
  • UII dan Pemkab Bantul Perkuat Sinergi, Bahas Pengembangan RS UII hingga Peluang Program Beasiswa
  • UII dan Pemkab Ngawi Eksplorasi Kerja Sama Strategis

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: Tips Tetap Fit Berpuasa Bagi Penderita Penyakit Kronis Link to: Tips Tetap Fit Berpuasa Bagi Penderita Penyakit Kronis Tips Tetap Fit Berpuasa Bagi Penderita Penyakit Kronis Link to: Relasi Hukum Internasional dan Teknologi Informasi Link to: Relasi Hukum Internasional dan Teknologi Informasi Relasi Hukum Internasional dan Teknologi Informasi Scroll to top Scroll to top Scroll to top