,

UII dan Mahkamah Agung RI Jalin Kolaborasi Penguatan SDM Peradilan Agama

UII terus menjalankan komitmennya dalam menjalin kolaborasi dengan berbagai tujuan baik, tak terkecuali dalam hal penguatan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan peradilan agama dan menyelaraskan teori hukum pada praktik nyata dengan menggandeng Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag).

Kesepakatan kerja sama secara resmi ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Rektor UII, Fathul Wahid dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. pada Jumat (15/08) di Kantor Sekretariat MA RI, Jakarta Pusat.  Hadir juga dalam kegiatan ini Dekan Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) UII, Dr. Drs. Asmuni, M.A, Ketua Program Studi Ilmu Agama Islam Program Magister, Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag., Ketua Program Studi Hukum Islam Program Doktor, Dr. Anisah Budiwati, S.H.I., M.S.I, dan Ketua Program Studi Hukum Keluarga Program Sarjana, Krismono, S.H.I., M.S.I.

Rektor UII, Fathul Wahid dalam sambutannya menegaskan manfaat kerjasama bukan sekadar catatan administratif atau rutinitas program tahunan. “Ia merupakan jembatan strategis yang menghubungkan dua ranah yang seringkali dipandang terpisah: dunia akademik dan dunia praktik peradilan,” kata Fathul Wahid.

Siinergitas antara UII dan MA RI memungkinkan teori hukum Islam yang diajarkan di ruang akademik untuk diuji, diperkaya, dan diaplikasikan langsung dalam dinamika peradilan agama. Sebaliknya, tantangan nyata di pengadilan agama mendapat respons akademik berupa riset, kajian, dan rekomendasi berbasis keilmuan yang mendalam.

Senada, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. juga mengapresiasi UII yang telah menjadi mitra strategis. “Penandatanganan kerja sama ini bukanlah sekadar formalitas, melainkan wujud nyata dari komitmen bersama kita untuk memajukan hukum dan keadilan di negeri ini,” ujarnya.

Tambahnya, banyak hakim dan aparatur peradilan agama yang memilih UII untuk melanjutkan studi magister dan doktor, yang membuktikan kualitas pendidikan di universitas tersebut.

Selain itu, Dirjen Badilag juga menyampaikan tantangan dalam pemenuhan formasi calon hakim, di mana Dirjen Badilag menitipkan amanah kepada UII untuk membimbing mahasiswa agar siap menghadapi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dengan persiapan yang komprehensif, diharapkan lulusan UII dapat menjadi agen transformasi dan modernisasi peradilan agama.

Setelahnya, kegiatan dilanjutkan dengan kuliah tamu yang disampaikan oleh Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag., dengan mengangkat topik Pembentukan Pengadilan Niaga di Lingkungan Peradilan Agama Prespektif Sosio-Historis dan Yuridis yang diikuti oleh hakim Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama seluruh Indonesia.

Dalam kuliah tamu, Prof. Yusdani menyimpulkan  pembentukan pengadilan niaga syariah di lingkungan peradilan agama merupakan  keniscayaan baik itu sebagai hak konstitusi maupun untuk mewujudkan keadilan dalam aspek ekonomi, terutama terkait dengan kepailitan.

“Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme para hakim agama untuk menangani kasus – kasus ekonomi syariah di Indonesia terkait aminan, kepailitan, dan sebagainya.  UII dalam hal ini Fakultas Ilmu Agama Islam UII dapat memberikan kontribusi tersebut, baik melalui Program Magister Hukum Keluarga Islam maupun Program Doktor Hukum Islam,” tambah Prof. Yusdani.

Dengan diselenggarakannya penandatanganan nota kesepahaman dan kuliah tamu ini diharapkan mampu menjembatani berbagai macam kolaborasi antara UII dan MA RI serta membuka wawasan baru mengenai potensi pembentukan pengadilan niaga syariah di lingkungan peradilan agama sejalan dengan kebutuhan inovasi hukum untuk menyikapi kompleksitas sengketa ekonomi syariah yang terus berkembang. (IP/AHR/RS)