,

UII Lantik Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Periode 2023-2025

Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Islam Indonesia (UII) Periode 2023-2025 resmi dilantik dan diambil sumpahnya pada Jumat (31/3) di Lantai 2 Gedung Mohammad Hatta Perpustakaan Pusat UII. Rektor (UII) Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D., memimpin prosesi pelantikan 7 anggota Satgas PPKS yang terdiri dari 2 Dosen, 2 Tenaga Kependidikan, serta 3 mahasiswa.

Prof. Fathul Wahid dalam sambutannya menegaskan komitmen UII sebagai pionir penanganan dan pencegahan kekerasan seksual. “Perang UII terhadap kekerasan seksual bukan dimulai hari ini, sudah lama kita menaruh perhatian terhadap isu ini. Bahkan UII di banyak peraturan sudah mencantumkan soal ini, dan itu semakin tegas di tahun 2020 Peraturan Universitas Nomor 1 mengatur terkait dengan pencegahan dan penanganan perbuatan asusila dan kekerasan seksual”, ujar Prof. Fathul Wahid.

Ditegaskan oleh Prof. Fathul Wahid, UII sudah mempersempit ruang perilaku kekerasan seksual di lingkungan kampus. “Kasus-kasus yang kita temukan di lapangan juga kita proses, mulai level fakultas sampai bahkan beberapa sampai level universitas. Ini menunjukkan bahwa UII sepakat berpendapat tidak ada ruang untuk kekerasan seksual di kampus. Kita berharap kehadiran Satgas PPKS ini akan menguatkan ikhtiar yang sudah kita lakukan sejak lama itu”, tegasnya.

Terakhir, Prof. Fathul Wahid berharap pembentukan Satgas PPKS dapat menumbuhkan kesadaran kolektif untuk bersama-sama mencegah dan menangani isu kekerasan seksual. “Kegiatan yang seharusnya tidak boleh itu bisa jadi karena sudah berlangsung lama dianggap baik-baik saja, sehingga sensitivitas ini perlu diasah dengan edukasi, dengan kampanye, hingga porsi pencegahan ini bisa dijalankan dengan baik dengan meningkatkan literasi. Ini penting, tentu saja perlu dicari cara-cara yang pas supaya pesan sampai dengan baik tanpa gaduh dan tidak mengesankan tindakan-tindakan yang berlebihan”, pungkasnya.

Saat diwawancarai, Prof. Fathul Wahid mengungkapkan ketersediaan UII untuk menangani setiap kasus yang berkaitan dengan masyarakat UII. “Kalau aktornya melibatkan warga UII terjadi di manapun kemudian dia melaporkan kepada kami disertai dengan bukti maka akan kami proses”, ungkapnya.

Meskipun ini adalah Satgas PPKS pertama UII, Prof. Fathul Wahid menyampaikan bahwa sebelumnya UII telah melakukan berbagai langkah dalam mengatasi isu kekerasan seksual. “Ini Satgas yang pertama tapi bukan berarti ini Kilometer 0 bagi kami untuk penanganan kekerasan seksual, sehingga tidak disalahartikan sejak dulu kami punya kepedulian soal ini di peraturan disiplin mahasiswa, kode etik dosen di peraturan universitas terkait dengan perbuatan asusila dan gender equal, semua itu sudah kami lakukan, jadi sudah lama”, tutupnya. (JR/ESP)