Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia menggelar seminar internasional bertajuk “Maqashid Shari’a: Bridging Turats And Comtemporary Issues”. Seminar yang dilaksanakan di Auditorium Gedung K.H.A Wahid Hasyim Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI), Kampus Terpadu UII pada Jumat (07/10) ini merupakan bentuk ikhtiar dan upaya ijtihad akademik dalam menjembatani tradisi Islam klasik (turats) dan modernitas yang didalamnya banyak isu kontemporer seperti gender, HAM, demokrasi, hingga pluralisme.
Seminar ini menghadirkan Prof. Jasser Auda, Presiden Maqasid Institute Global sebagai narasumber dan dimoderatori oleh Supriyanto Abdi, Ph.D selaku dosen Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) FIAI UII dan dihadiri oleh para dosen, mahasiswa baik jenjang sarjana, magister dan doktoral pada Progeam Studi Hukum Islam serta para akademisi lainnya yang menaruh perhatian terhadap isu hukum Islam dan kontemporer.
Dekan FIAI UII, Dr. Drs. Asmuni, M.A. saat diwawancarai menjelaskan mengenai seminar ini bahwa masalah yang berkaitan dengan nilai-nilai keagamaan menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Maka dari itu, seminar ini diselenggarakan sebagai upaya untuk menjawab tantangan-tantangan yang hadir tersebut dimana harapannya semua bisa berjalan beriringan dan harmonis.
“Kalau kita menghubungkan antara turats dan masalah kekinian, pertanyaannya itu adalah jawabannya itu apa? Jawabannya adalah maqashid syariah atau tujuan syariah yang ruang lingkupnya secara klasik ialah perlindungan terhadap agama-agama, tapi jangan diartikan hanya agama Islam, tetapi melindungi semua agama. Melindungi jiwa tapi bukan hanya jiwa muslim, tapi semua jiwa umat manusia, melindungi harta, hingga melindungi keturunan,” ungkapnya.
Sejalan dengan hal ini, Prof. Jasser Auda hadir dalam seminar ini untuk menjawab kegelisahan akademik tersebut. Teori maqasid syariah yang dikembangkan oleh Prof. Jasser Auda diharapkan mampu menjadi jembatan untuk mengeksplorasi dan menemukan hukum yang sejalan dengan perkembangan zaman dengan tetap mempertahankan akar tradisional yang tertanam dalam semangat teks-teks wahyu.
Lebih lanjut, hubungan antara hukum Islam dan isu-isu kontemporer merupakan topik yang menarik—mengingat prinsip epistemologis hukum Islam adalah manusia menemukan hukum, bukan manusia membuat hukum karena wahyu menjadi sumber utama hukum Islam ditemukan. Meskipun demikian, teori maqashid syariah telah banyak dibahas oleh para ulama klasik, abad pertengahan, dan modern.
Teori maqasid syariah pada prinsipnya menitikberatkan pada lima kebutuhan dasar (dharuriyyah al-khamsah) yang disebut sebagai tujuan utama hukum Islam, yaitu menjaga agama (hifdz al-din), menjaga jiwa (hifdz al-nafs), menjaga akal (hifdz al-aql), menjaga keturunan (hifdz al-nasl), dan menjaga harta (hifdz al-mal). Kelima hal ini merupakan kebutuhan dasar yang jika tidak terpenuhi akan membahayakan kehidupan manusia.
Teori maqasid syariah yang dikembangkan oleh Prof. Jasser Auda mengusulkan enam fitur kunci untuk teori maqasid syariah modernnya meliputi sifat kognitif, keutuhan, keterbukaan, hierarki yang saling terkait, multidimensi, dan tujuan. Keenam fitur ini berkontribusi pada pemahaman maqasid yang lebih komprehensif dan sistematis. (MA/AHR/RS)












