• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / Pentingnya Menjaga Hak Konstitusional Warga Negara di Indonesia
Berita Kegiatan, Pilihan

Pentingnya Menjaga Hak Konstitusional Warga Negara di Indonesia

Sejak lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Tahun 1945, negara telah menjunjung tinggi pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM). Sikat tersebut Nampak dari pancasila dan UUD 1945, yang memuat beberapa ketentuan tentang penghormatan HAM warga negara. Sehingga pada praktek penyelenggaraan negara, perlindungan atau penjaminan terhadap HAM dan hak-hak warga negara (citizen’s right) atau hak-hak konstitusional warga negara (the citizen’s constitutional rights) dapat terlaksana.

Topik tersebut sebagaimana tergambar dalam General Lecture dengan tema “Constitutional Court and The Protection of Citizen’s Constitutional Rights” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), pada Selasa (2/10) bertempat di Auditorium Yayasan Badan Wakaf UII.

Kepala Pusdiklat MK RI, Wiryanto, SH., M.Hum., menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia merupakan salah satu lembaga yang terbilang kontributif di kawasan Asia.

“Keterlibatan Mahkamah Konstitusi dalam berbagai forum nasional maupun Internasional diharapkan dapat memberikan tambahan wawasan, pengetahuan dan pemahaman yang lebih komprehensif bagi kita semua,” ungkapnya.

Sementara Rektor UII, Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D., dalam sambutannya menyampaikan bahwa terselenggaranya kuliah umum terkait proteksi hak warga negara ini menjadi sangat penting dan menjadi bahan refleksi untuk menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara.

“Sejak MK berdiri terdapat sekitar 1800 PUU, 1000 diantaranya telah diputus, dan 256 telah dikabulkan, angka ini menjadi bukti masih ada masalah hukum di negara ini, oleh karena itu MK sebagai The Guardian of Constitution diharapkan dapat menjaga independensinya demi terpenuhinya hak warga Negara,” tuturnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua MK RI, Prof. Dr. Aswanto, SH., M.Si., DFM., menyatakan bahwa telah terjadi perdebatan panjang dalam dunia akademik agar hak masyarakat dapat dijamin dalam konstitusi melalui kewenangan dan tugas Mahkamah Konstitusi.

“MK sangat berperan penting agar hak konstitusi warga negara dipastikan bisa terlaksana dengan independen dan imparsialitas melalui peradilan konstitusi sebagaimana yang dicita-citakan oleh pendiri bangsa kita,” pungkasnya.

3 Oktober 2018
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2018/10/Pentingnya-Menjaga-Hak-Konstitusional-Warga-Negara-di-Indonesia.jpeg 325 487 humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII-Kuning.png humas2018-10-03 06:24:032018-10-04 06:25:32Pentingnya Menjaga Hak Konstitusional Warga Negara di Indonesia

Berita Terakhir

  • Perkuat Kolaborasi Internasional dan Kebudayaan, Program Studi Farmasi UII Gelar Pembukaan G-PICE 2026
  • Universitas Mohammad Natsir Pelajari Sistem Pendidikan Pondok Pesantren UII melalui Kunjungan Studi Tiru
  • CILACS UII Terima Studi Banding UPT Bahasa Universitas Negeri Padang
  • UII dan Unhan RI Perkuat Sinergi, Bahas Isu Maritim hingga Diplomasi Pertahanan
  • Sumpah Dokter ke-72 FK UII: Cetak 2.688 Alumni, Soroti Tantangan Pasien Berbekal AI hingga Peluang Bisnis Medis

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: Architect Talk ke-5 Hadirkan Andra Matin Link to: Architect Talk ke-5 Hadirkan Andra Matin Architect Talk ke-5 Hadirkan Andra Matin Link to: Respon Bencana, UII Berangkatkan Tim Medis ke Palu dan Donggala Link to: Respon Bencana, UII Berangkatkan Tim Medis ke Palu dan Donggala Respon Bencana, UII Berangkatkan Tim Medis ke Palu dan Donggala Scroll to top Scroll to top Scroll to top