• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Indeks Berita2 / Berita Kegiatan3 / Mengupas UU Kepailitan lewat Bedah Buku
Berita Kegiatan

Mengupas UU Kepailitan lewat Bedah Buku

Peran Pemuda

Undang-undang (UU) Kepailitan menjadi salah satu topik yang kerap dibahas dalam ranah hukum bisnis. Apa saja yang tertulis dalam UU tersebut tentunya wajib dikuasai mahasiswa konsentrasi hukum bisnis. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FH UII menyelenggarakan webinar bedah buku karya Dr. Najib Ali Gisymar, M.Hum., CLA., berjudul “Anda Bertanya Undang-Undang Kepailitan Menjawab”.

Najib tercatat sebagai alumni FH UII, mulai dari S1, S2, hingga S3. Saat ini Najib merupakan senior partners pada Gisymar, Nadiah & Partners. Sementara pembedah buku ini adalah Dosen FH UII Dr. Siti Anisah, M.Hum dan Heri Subagyo, S.H, advokat sekaligus kurator.

Penulisan buku karya Najib A. Gisymar ini berawal dari beberapa praktisi hukum yang mengalami kesulitan dalam membaca UU Kepailitan. “Kesulitan membaca teks UU Kepailitan yang kadang satu pasal begitu banyak pengaturannya, kadang 1 pasal terdiri dari 5 ayat yang pengaturannya berbeda-beda”, bahasnya.

Selain itu buku ini membahas mengenai kepailitan yang dikemas dalam bentuk 303 pertanyaan khusus mengenai kepailitan sesuai dengan judulnya. “Bagi saya sendiri buku ini memudahkan kita ketika ada orang bertanya terkait dengan hal yang teknis terhadap kepailitan, khususnya terkait teknis di lapangan nanti”, ujar Najib.

Salah seorang pembedah, Dr. Siti Anisah menguliti buku ini dari segi sistematisasi dan konsistensi jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. “Saya belum melihat adanya konsistensi dalam menjawab pertanyaan”, ungkapnya mengkritisi.

“Dan untuk mensistematisasi jawaban dari pertanyaan tersebut, kalau ada memang doktrin yang ingin digunakan hendaknya dimulai dari doktrin dulu secara keseluruhan atau pasal terlebih dahulu. Sebaiknya jangan bolak-balik karena akan tidak mudah bagi kita untuk memahami jawaban ini”, masukan dari Siti Anisa atas komentar sebelumnya.

Siti Anisah juga memberikan saran agar beberapa pembahasan dapat dijadikan pembahasan khusus atau spesifik serta memberikan rujukan-rujukan buku kepailitan lain agar buku karya Najib dapat menjadi lebih lengkap.

Sementara, Heri Subagyo berkomentar bahwa buku ini mencoba untuk mempermudah orang membaca UU Kepailitan. “Berdasarkan judulnya, buku ini menggunakan pendekatan hukum normatif. Ini adalah cara lain Pak Najib dalam rangka membaca UU dengan membuat pertanyaan dan dijawab dengan pendekatan UU”, kupasnya.

Ia merekomendasikan buku ini bagi para pemula yang tengah belajar UU Kepailitan. Menurutnya, buku ini sudah disampaikan dengan cukup bagus dan dengan bahasa yang populer untuk mempelajari kepailitan. “Bagi teman-teman yang baru belajar kepailitan buku ini bisa menjadi pegangan. Untuk teman-teman kurator buku ini juga bisa menjadi rujukan pembahasan-pembahasan tertentu yang ingin dicari”, imbuhnya.

Heri menutup sesinya dengan memberikan komentar atas buku ini terhadap persoalan kepailitan yang cukup kompleks. Ia pun menyarankan agar buku ini juga dilengkapi dengan satu kerangka background teori atau pemahaman teori di belakangnya agar menjadi lebih jelas pokok pembahasannya. Jika tidak, maka buku ini sifatnya pengenalan awal terhadap kepailitan. (MRA/ESP)

21 Juli 2020
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2020/04/fh-tamsis-uii.jpg 450 675 humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2021/12/Logo-Web-80-1.png humas2020-07-21 19:00:242020-07-22 11:29:25Mengupas UU Kepailitan lewat Bedah Buku

Berita Terakhir

  • UII Umumkan Pemenang Sayembara Mural Nasional Milad ke-83
  • UII Perluas Kemitraan dengan Pemkab Temanggung
  • UII Wisuda 31 Peserta Sekolah Lansia EduSia Maharani
  • UII Gelar Bedah Buku Mahfud MD, Angkat Dinamika Hukum dan Politik Nasional
  • UII Bersama BSN Siapkan Lulusan Berdaya Saing Global Melalui Pemahaman Standarisasi dan Sertifikasi Kompetensi

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: Adab Berpakaian Dalam Islam Link to: Adab Berpakaian Dalam Islam Adab Berpakaian Dalam Islam Link to: Strategi Pemasaran PTS di Kala Pandemi Link to: Strategi Pemasaran PTS di Kala Pandemi Strategi Pemasaran PTS di Kala Pandemi Scroll to top Scroll to top Scroll to top