UII Gelar Bedah Buku Mahfud MD, Angkat Dinamika Hukum dan Politik Nasional
Universitas Islam Indonesia (UII) kembali menghadirkan ruang diskusi akademik melalui kegiatan Bedah Buku: Pemikiran Hukum dan Politik Mahfud MD yang diselenggarakan pada Senin (6/7) di Ruang Teatrikal Lantai 2 Gedung Kuliah Umum (GKU) Prof. Dr. Sardjito, Kampus Terpadu UII. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 12.30 WIB tersebut menghadirkan penulis buku sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, dengan moderator Prof. Dr. rer. soc. Masduki, S.Ag., M.Si.. Turut menjadi pembedah buku ialah Prof. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si. dan Andi Widjajanto, S.Sos., M.Sc., Ph.D.
Acara diawali dengan sambutan Rektor UII, Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo, M.T., IPU., ASEAN Eng., yang menegaskan bahwa kegiatan bedah buku tidak sekadar menjadi agenda seremonial, melainkan wadah akademik untuk menguji, mengkritisi, sekaligus memperkaya gagasan yang dituangkan penulis dalam sebuah karya ilmiah.
“Forum ini bukan hanya sekadar seremoni, melainkan ruang untuk menguji, mengkritisi, dan memperkaya gagasan penulis lewat diskusi. Banyak sekali konten dari buku ini yang perlu dipahami, khususnya oleh adik-adik mahasiswa Fakultas Hukum, sehingga nantinya dapat menjadi inspirasi bagaimana menulis sebuah buku yang berkualitas,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Hari Purnomo juga membagikan pengalaman pribadinya mengenai pentingnya menulis buku sebagai kontribusi akademik. Ia menceritakan bahwa buku pertamanya yang berjudul Pengantar Teknik Industri pernah dikenal luas di berbagai perguruan tinggi di Indonesia dan menjadi salah satu karya monumental yang mengantarkannya meraih gelar guru besar.
“Kalau ingin dikenal, menulislah. Pengakuan atas kontribusi buku terhadap bidang keilmuan merupakan hal yang sangat penting,” pesannya kepada mahasiswa.
Pada sesi pemaparan, Mahfud MD menjelaskan bahwa buku yang dibedah merupakan kumpulan pemikirannya mengenai hukum dan politik yang lahir dari berbagai dinamika sosial-politik Indonesia. Salah satu tema yang cukup dominan dalam buku tersebut adalah pandangannya mengenai hubungan Islam, negara, dan demokrasi.
Menurut Mahfud, sejumlah tulisannya muncul sebagai respons terhadap berkembangnya berbagai gerakan yang mengusung gagasan pendirian negara Islam maupun sistem khilafah. Ia menegaskan bahwa perjuangan mendirikan negara berbasis khilafah merupakan pilihan politik yang boleh diperjuangkan dalam negara demokrasi, tetapi bukan merupakan kewajiban agama.
“Kalau dilihat dari daftar isinya, itu menyangkut zaman-zaman saya suka menulis ketika masih muncul banyak gerakan yang ingin mendirikan negara Islam, khilafah, dan sebagainya. Saya counter dengan tulisan bahwa tidak ada keharusan agama untuk mendirikan negara khilafah. Yang menjadi substansi Islam adalah keadilan, kerukunan, ketertiban, dan taat hukum. Itulah Islam,” jelas Mahfud.
Moderator diskusi, Prof. Masduki, menilai konsistensi Mahfud MD terlihat dari perhatian intelektualnya terhadap dua isu besar yang terus berkembang sepanjang perjalanan karier akademik maupun politiknya, yakni persoalan hukum dan keadilan, serta politik kebangsaan dan kenegaraan.
“Pak Mahfud itu konsisten dalam melihat dua isu besar, yaitu isu hukum, keadilan, hak asasi manusia, dan isu politik kebangsaan serta kenegaraan,” ungkapnya.
Masduki juga menyoroti perdebatan klasik dalam kajian hukum dan politik mengenai apakah politik menjadi faktor dominan yang membentuk hukum (politics over the law) atau justru hukum yang mengendalikan praktik politik (law manages the politics). Menurutnya, perdebatan tersebut menjadi salah satu tema sentral yang akan dikaji lebih jauh oleh para pembedah buku dari perspektif hukum maupun ilmu politik.
Perspektif hukum kemudian diperdalam oleh Prof. Suparman Marzuki. Ia membuka paparannya dengan mengutip pemikiran filsuf politik Montesquieu yang menyatakan bahwa kekuasaan harus membatasi kekuasaan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Ia juga mengutip pandangan Hakim Agung Amerika Serikat, Louis Brandeis, yang menilai bahwa ketika pemerintah menjadi pelanggar hukum, maka negara turut merusak penghormatan masyarakat terhadap hukum.
“Buku beliau sarat dengan kritik yang sangat tajam dari aspek moral, etik, dan norma hukum. Inti buku ini bukan sekadar membahas hukum sebagai norma, tetapi hukum dalam relasinya dengan kekuasaan. Pak Mahfud mengingatkan bahwa hukum tidak hidup di ruang kosong. Hukum dibentuk, ditafsirkan, dan dijalankan dalam konfigurasi politik tertentu,” ujar Suparman.
Sementara itu, Andi Widjajanto memberikan tinjauan dari perspektif ilmu politik. Ia menilai buku Mahfud MD berhasil menggambarkan kompleksitas proses pembentukan hukum di Indonesia, terutama pada masa Reformasi.
Menurut Andi, reformasi politik menuntut perubahan menyeluruh terhadap sistem hukum agar mampu mengakomodasi nilai-nilai demokrasi yang sedang dibangun. Setelah hukum berhasil diperbarui, hukum diharapkan dapat berfungsi sebagai instrumen untuk menjaga keberlangsungan proses reformasi dan konsolidasi demokrasi.
“Buku Prof. Mahfud berhasil menangkap kompleksitas dari pembuatan hukum. Saat itu, untuk mengawal reformasi dan demokrasi, hukumnya harus dirombak total sehingga mampu mengakomodasi politik demokrasi sebagai variabel independen yang membentuk hukum. Setelah itu, hukum diharapkan dapat mengawal proses reformasi dan konsolidasi demokrasi,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, UII menghadirkan ruang dialog yang mempertemukan perspektif hukum, politik, dan akademik dalam membaca dinamika ketatanegaraan Indonesia. Diskusi tidak hanya membahas isi buku, tetapi juga mengajak peserta, khususnya mahasiswa, untuk memahami bagaimana hukum, politik, dan moralitas saling berkelindan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bedah buku ini sekaligus menjadi pengingat bahwa karya akademik tidak berhenti pada proses penulisan, tetapi terus hidup melalui diskusi, kritik, dan pertukaran gagasan yang memperkaya perkembangan ilmu pengetahuan. Bagi mahasiswa, forum semacam ini menjadi kesempatan untuk belajar langsung dari para akademisi dan praktisi yang selama ini berkontribusi dalam pembentukan pemikiran hukum dan politik di Indonesia. (MFPS/AHR/RS)





