• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / Refleksi UU Cipta Kerja Pada May Day
Berita Kegiatan

Refleksi UU Cipta Kerja Pada May Day

Pusat Studi Hukum FH UII mengadakan Diskusi Aktual dalam rangka Refleksi Hari Buruh 2021 dengan bertemakan “Masa Depan Perlindungan Hak Butuh Pasca UU Cipta Kerja dan Turunannya” pada Sabtu (01/05). Narasumber yang dihadirkan Prof. Dr. Ari. Hernawan, S.H., M.Hum. (Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan FH UGM) dan Masykur Isnan, S.H. (Labour Law Specialist Advocates & Legal Consultants).

Prof. Dr. Ari. Hernawan, M.Hum dalam materinya menjelaskan ada dua isu yang selalu menguat setiap memperingati Hari Buruh Internasional yakni precarious work dan decent work.

Precarious work artinya kerja-kerja tanpa standar misalnya mengenai ketentuan hari kerja yang berubah, upah yang rendah, tidak amannya keberlangsungan kerja, sulitnya bergabung dengan serikat pekerja, ataupun seperti hubungan yang kurang jelas antar pekerja.

Kebalikannya, decent work adalah kerja layak, seperti orang yang bisa memilih pekerjaannya sendiri, memiliki penghasilan yang cukup, pekerjaan yang bermartabat, dan perhatian akan keselamatan fisik maupun psikologis pekerja.

Untuk itu, diperlukan komitmen negara terhadap ketenagakerjaan secara tekstual. Negara berkewajiban menghargai hak-hak dasar di tempat kerja dan memberikan komitmen untuk membuka kesempatan kerja yang seluas-luasnya. Peran negara itu diwujudkan melalui regulasi atau undang-undang.

Sayangnya pada saat merumuskan UU Ketenagakerjaan seperti, UU Cipta Kerja (dan Turunannya), Prof. Ari Hermawan menilai pendekatan yang digunakan merupakan pendekatan elitis yang sifatnya dari atas.

Ia menyebut, peraturan pemerintah itu berpengaruh pada 3 segmen. Pertama, hubungan kerja mengalami pergeseran yakni fleksibilitas hubungan kerja seperti halnya mudahnya PHK terhadap pekerja. Kedua, kurangnya kebebasan berserikat bagi pekerja. Serta ketiga, meningkatnya konflik industrial dan penyelesaiannya di lapangan.

Sementara itu, Masykur Isnan menguraikan pada dasarnya Cipta Kerja bertujuan menciptakan lapangan kerja melalui kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan, koperasi, dan usaha, mikro, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, maupun investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

Patut digarisbawahi, pada implementasinya UU Cipta Kerja cenderung menciptakan hyper regulasi yakni UU dan PP. Kemudian UU Cipta Kerja dan PP tidak mengganti keseluruhan UU No. 13/2003 dan peraturan pelaksanaannya. UU Cipta dilakukan parsial tidak komprehensif dalam konteks ketenagakerjaan yakni UU lain tidak dibahas (UU SP/SB dan UU PPHI). Sedangkan dalam konteks ketenagakerjaan, permasalahan aktual yang belum terjawab mengenai kompetensi dan integritas ASN/PNS di bidang ketenagakerjaan/POLRI/Pengadilan. (FHC/ESP)

2 Mei 2021
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2021/05/Refleksi-UU-Cipta-Kerja-Pada-May-Day.png 450 800 humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII-Kuning.png humas2021-05-02 14:58:502021-05-05 15:01:33Refleksi UU Cipta Kerja Pada May Day

Berita Terakhir

  • UII dan Badilag MA RI Gelar Seminar Nasional, Bahas Arah Baru Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Era Digital
  • UII Lepas Mahasiswa Pengabdian Masyarakat SINERA 2026 ke Kabupaten Buton
  • UII Luncurkan Fakultas Teknik Desain Inovasi, Perkuat Kolaborasi untuk Masa Depan Berkelanjutan
  • FIAI UII Gelar Diskusi Kajian Turats Bahas Implementasi Epistemologi Ulil Albab dalam Ilmu Sosial
  • UII Sambut 22 Mahasiswa Internasional dalam Program P2A UIISAGE BRIDGE 2026

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: Kriteria Pemuda Milenial Sesuai Tuntunan Al-Qur’an Link to: Kriteria Pemuda Milenial Sesuai Tuntunan Al-Qur’an Kriteria Pemuda Milenial Sesuai Tuntunan Al-Qur’an Link to: Akhlak Mulia, Cerminan Takwa Link to: Akhlak Mulia, Cerminan Takwa Akhlak Mulia, Cerminan Takwa Scroll to top Scroll to top Scroll to top