• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / Akademisi FH UII Sikapi Penggantian Hakim Mahkamah Konstitusi
Berita Kegiatan

Akademisi FH UII Sikapi Penggantian Hakim Mahkamah Konstitusi

Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyelenggarakan konferensi pers untuk memberikan sikap akademik terhadap penggantian Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Acara ini menghadirkan Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. (Guru Besar HTN dan Dewan Penasihat PSHK FH UII), Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H. (Dewan Penasihat PSHK dan Dosen HTN FH UII), Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M. (Dosen HTN FH UII) dan Eko Riyadi, S.H., M.H. (Direktur Pusham UII dan Dosen FH UII) pada Kamis (06/10).

Penggantian Hakim MK yang disahkan DPR dalam Rapat Paripurna pada Kamis, 29 September 2022 lalu, di mana sebelumnya yang menjabat Prof. Aswanto digantikan oleh Sekretaris Jenderal MK, Prof. Guntur Hamzah. Hal tersebut ditanggapi oleh Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM) UII, PSHK FH UII, Departemen HTN FH UII, PK2SP UMY dan dengan memberikan sikap akademik berupa 3 tuntutan antara lain :

  1. DPR membatalkan pencopotan Prof. Aswanto sekaligus menganulir pengangkatan Prof. Guntur Hamzah menjadi Hakim Konstitusi.
  2. Jika DPR tetap bersikukuh dengan sikapnya, Presiden harus menganulir pengangkatan Prof. Guntur Hamzah dengan tidak menerbitkan/menolak mengeluarkan Keppres Pemberhentian Prof. Aswanto sebagai Hakim Konstitusi dan Keppres Pengangkatan Prof. Guntur Hamzah menjadi Hakim Konstitusi.
  3. Dalam jangka panjang, masing-masing lembaga baik DPR, Pemerintah dan MA perlu merumuskan model serta format seleksi Hakim Konstitusi sesuai prinsip transparansi, partisipatif, objektif dan akuntabel sesuai yang telah diatur dalam Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. 

Mekanisme penggantian Hakim MK seharusnya dilakukan secara transparan, partisipatif, objektif dan akuntabel sesuai dengan Pasal 19 dan Pasal 20 ayat (2) UU MK. Kewenangan DPR untuk memilih calon hakim MK bukanlah kewenangan mutlak yang tidak terikat pada asas dan norma perundang-undangan. Proses pemberhentian Prof. Aswanto dan pengangkatan Prof. Guntur Hamzah telah mencederai prinsip dan mekanisme pemilihan hakim MK.

Prof. Dr. Ni’matul Huda menyebutkan bahwa proses penggantian jabatan harus terdapat alasan yang jelas karena pemberhentian tanpa alasan yang jelas menimbulkan image negatif terhadap yang bersangkutan. Ia menilai pengangkatan Prof. Guntur Hamzah menjadi Hakim MK tanpa melalui proses seleksi telah menghilangkan ruang bagi publik dalam memberikan masukan terkait rekam jejak dan publik tidak memiliki akses terhadap gagasan-gagasan terkait masa depan kelembagaan MK.

“Kami mengambil sikap merespon oleh apa yang terjadi dalam konteks ketatanegaraan harus kita sampaikan ke publik bahwa kami mempunyai kepedulian terhadap masa depan MK”, tambahnya.

Sementara itu, Dr. Sri Hastuti Puspitasari menyampaikan bahwa di dalam konstitusi DPR memiliki kewenangan mengusulkan 3 Hakim Konstitusi namun dalam mengusulkan DPR tidak serta merta memiliki kewenangan untuk memberhentikan Hakim Konstitusi. Ia menyatakan bahwa dilakukannya kekuasaan yang meluas oleh DPR sehingga adanya pencopotan Prof. Aswanto secara tiba-tiba tanpa memberikan alasan kepada publik. Hal ini menjadikan publik menilai bahwa ada muatan politis yang begitu besar dibalik pemberhentian Prof. Aswanto menjadi Hakim Konstitusi. 

Terakhir, Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M. menegaskan bahwa sikap DPR dalam pencopotan Prof. Aswanto adalah tindakan di luar batas konstitusional UUD 1945 sehingga tidak layak untuk diteruskan dan harus dianggap tidak benar. (FHC/ESP)

7 Oktober 2022
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2022/10/Akademisi-FH-UII-Sikapi-Penggantian-Hakim-Mahkamah-Konstitusi.jpg 466 675 humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII-Kuning.png humas2022-10-07 07:16:022022-10-23 07:17:32Akademisi FH UII Sikapi Penggantian Hakim Mahkamah Konstitusi

Berita Terakhir

  • UII Sambut 22 Mahasiswa Internasional dalam Program P2A UIISAGE BRIDGE 2026
  • Perkuat Kolaborasi Internasional dan Kebudayaan, Program Studi Farmasi UII Gelar Pembukaan G-PICE 2026
  • Universitas Mohammad Natsir Pelajari Sistem Pendidikan Pondok Pesantren UII melalui Kunjungan Studi Tiru
  • CILACS UII Terima Studi Banding UPT Bahasa Universitas Negeri Padang
  • UII dan Unhan RI Perkuat Sinergi, Bahas Isu Maritim hingga Diplomasi Pertahanan

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: Apoteker UII Diharapkan Fokus Pada Hal yang Disukai dan Dikuasai Link to: Apoteker UII Diharapkan Fokus Pada Hal yang Disukai dan Dikuasai Apoteker UII Diharapkan Fokus Pada Hal yang Disukai dan Dikuasai Link to: Tujuh Perguruan Tinggi Indonesia Ikuti Pelatihan Pengembangan Kepemimpinan di Spanyol Link to: Tujuh Perguruan Tinggi Indonesia Ikuti Pelatihan Pengembangan Kepemimpinan di Spanyol Tujuh Perguruan Tinggi Indonesia Ikuti Pelatihan Pengembangan Kepemimpinan di... Scroll to top Scroll to top Scroll to top