• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / Badan Keahlian DPR RI Gandeng UII Dalam Pembahasan UU
Berita Kegiatan, Pilihan

Badan Keahlian DPR RI Gandeng UII Dalam Pembahasan UU

Badan Keahlian (BK) DPR RI berkunjung ke Universitas Islam Indonesia (UII) pada Sabtu (8/4). Kunjungan yang bertempat di Auditorium Prof. Dr. Abdul Kahar Mudzakkir Kampus Terpadu UII itu guna mendiskusikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU No. 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja. UII memiliki ahli hukum tata negara yang dinilai dapat memberikan kontribusi dalam memperbaiki undang-undang tersebut. Hasil dari kedatangan ini adalah ditandatanganinya nota kesepahaman antara kedua belah pihak.

Wakil Rektor Bidang Networking & Kewirausahaan UII, Ir. Wiryono Raharjo, M.Arch., Ph.D menganggap ajakan BK DPR RI sebagai hal yang positif. “Ini menjadikan kita untuk dapat berkontribusi lebih jauh dan kami juga ingin menjadi bagian dari pihak yang berpartisipasi secara berarti,” jelas Wiryono. 

Disampaikan Wiryono, panggilan untuk berkontribusi merupakan satu bentuk ideal yang dapat diperjuangkan. “Pernyataan (MK) itu perlu direspon dan diperbaiki agar sesuai dengan asas pembentukan undang-undang, terutama keterbukaan dan partisipasi publik,” tambahnya. Terakhir, Wiryono juga berharap UII dapat diperhitungkan dalam menentukan arah gerak kebijakan yang tepat serta mampu menjawab semua permasalahan masyarakat.

Sedangkan Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum. selaku Kepala BK DPR RI mengapresiasi penuh pihak UII untuk dapat turut serta menanggapi hasil putusan MK tersebut. Eksistensi BK DPR RI dinilai Inosentius tetap membutuhkan uluran tangan dari kalangan akademik. Pasalnya, proses kerja yang dilakukan oleh lembaga tersebut bersifat riset secara ilmiah yang nantinya memberikan luaran atau masukan terhadap kebijakan yang telah didesain sebelumnya. 

“Keputusan yang ada harus evidence based, sehingga regulasi yang diambil dapat memberi jawaban terhadap masalah yang ada di masyarakat,” jelas Inosentius. Atas dasar itulah Inosentius dan kolega berniat untuk menggandeng UII dalam satu memorandum yang penting.

Selain dukungan akademik, digandengnya UII juga menjadi penting bagi Inosentius dan kawan-kawan. Proses desain regulasi sepenuhnya diklaim harus sepenuhnya melibatkan masyarakat (meaningful participation). “Keterlibatan masyarakat itu sendiri menjadi satu hal yang wajib dan menjadi pertimbangan hakim MK dalam memutuskan,” ungkap Inosentius. 

Oleh karenanya, pihaknya membuka pintu selebar-lebarnya bagi UII untuk berkontribusi lebih jauh tidak hanya sampai dalam ikatan memorandum. “Ringkasan skripsi atau tesis misalnya. Siapa tahu dari pemikiran-pemikiran tersebut dapat mempengaruhi kebijakan ke depannya,” imbuhnya.

Terakhir Inosentius berharap agar ke depan diskusi terkait kebijakan hukum dapat diadakan kembali di UII dengan partisipan yang lebih banyak, “bisa menghadirkan stakeholders sebanyak mungkin agar meaningful participation itu terjadi. Yang lebih penting masyarakat tahu sedang terjadi proses pembahasan suatu undang-undang. Mudah-mudahan an dapat memberi manfaat bagi bangsa dan negara,” pungkas Inosentius. (KR/ESP)

10 April 2022
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2022/04/Badan-Keahlian-DPR-RI-Gandeng-UII-Dalam-Pembahasan-UU.jpg 450 675 humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII-Kuning.png humas2022-04-10 09:46:542022-04-11 10:06:00Badan Keahlian DPR RI Gandeng UII Dalam Pembahasan UU

Berita Terakhir

  • Perkuat Kolaborasi Internasional dan Kebudayaan, Program Studi Farmasi UII Gelar Pembukaan G-PICE 2026
  • Universitas Mohammad Natsir Pelajari Sistem Pendidikan Pondok Pesantren UII melalui Kunjungan Studi Tiru
  • CILACS UII Terima Studi Banding UPT Bahasa Universitas Negeri Padang
  • UII dan Unhan RI Perkuat Sinergi, Bahas Isu Maritim hingga Diplomasi Pertahanan
  • Sumpah Dokter ke-72 FK UII: Cetak 2.688 Alumni, Soroti Tantangan Pasien Berbekal AI hingga Peluang Bisnis Medis

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: Jejak-Jejak Sains Dalam Al-Qur’an Link to: Jejak-Jejak Sains Dalam Al-Qur’an Jejak-Jejak Sains Dalam Al-Qur’anMencari Jalan Menuju Allah Link to: UII dan Badan Keahlian DPR RI Diskusikan Putusan MK RI atas UU Cipta Kerja Link to: UII dan Badan Keahlian DPR RI Diskusikan Putusan MK RI atas UU Cipta Kerja UII dan Badan Keahlian DPR RI Diskusikan Putusan MK RI atas UU Cipta Kerja Scroll to top Scroll to top Scroll to top