• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / Bisakah Pemegang Saham Korporasi Dijatuhi Sanksi Pidana?
Berita Kegiatan

Bisakah Pemegang Saham Korporasi Dijatuhi Sanksi Pidana?

Di hadapan dewan penguji sidang promosi doktor, Ari Yusuf Amir, S.H., M.H berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Sistem Pertanggungjawaban dan Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pemegang Saham Korporasi sebagai Subjek Hukum Pidana”. Disertasi itu disampaikannya pada Ujian terbuka promosi Doktor pada Jumat (8/11), di Auditorium KH. Abdul Kahar Mudzakkir, Kampus terpadu Universitas Islam Indonesia. Sidang itu dipimpin oleh Rektor UII, Fathul Wahid, Ph.D.

Ide disertasi itu muncul dari keresahannya melihat banyaknya pihak-pihak yang secara istimewa kebal terhadap hukum yang berlaku. Di lain hal banyak orang yang dengan kesalahan kecil dengan mudah tersayat oleh tajamnya pedang hukum.

Bagi Amir, selama ini banyak pemegang saham dapat berkeliat dan menghindar dengan mudah dari tanggung jawab terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi tempat mereka berinvestasi. Jenis tindak pidana yang biasanya dilakukan oleh korporasi biasanya berupa manipulasi keuangan, penipuan akuntansi, penipuan konsumen, kartel, suap, tumpahan limbah beracun dan bahaya lingkungan, pelanggaran privasi, diskriminasi, kekerasan, dan pembunuhan, serta manipulasi perangkat lunak.

Tidak luput perhatiannya adalah kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla), sepanjang tahun 2015 hingga 2019. Terdapat 58 korporasi yang diperiksa secara pidana atas dugaan karhutla. Selanjutnya data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan 99% penyebab karhutla adalah ulah manusia sementara 1% adalah faktor alam.

“Adapun motif pembakaran hutan dan lahan diduga kuat dilakukan untuk menghemat biaya operasional perusahaan dalam melakukan pembukaan lahan, sehingga perusahaan memperoleh keuntungan yang lebih besar. Selanjutnya keuntungan tersebut didistribusikan kepada pemegang saham sebagai dividen.” Papar Ketum DPP himpunan advokat pengacara muslim Indonesia itu.

Termasuk beberapa kasus tindak pidana korporasi lainnya seperti kasus Bank Dagang Bali, PD. Ratu Cantik, Kasus Meikarta dan Lippo Group, PT. Duta Graha Indah (DGI), PT. Nindya Karya, dan PT. Putra Ramadhan. Ada juga kasus perbankan seperti kasus Bank Harapan Sentosa (BHS) serta kasus Bank Century. Pemegang saham juga acap kali terlibat konflik kepentingan, pembukuan ganda, kejahatan teknologi, korupsi, serta pencurian aset.

Menurut Ari, investasi memang sangat diperlukan. Pemerintah membuat berbagai undang-undang demi terwujudnya investasi yang sehat sehingga pelaku ekonomi khususnya korporasi dan pemegang saham merasa aman. Akan tetapi, terdapat beberapa korporasi dan pemegang saham yang memanfaatkan perlindungan negara untuk berbuat pelanggaran.

“Idealnya, hukum adalah social engineering. Namun karena dinamika sosial lebih cepat dibandingkan hukum, maka sering berlaku law made as an order.” Jelas pria kelahiran Palembang 19 Oktober 1971 itu.

Selanjutnya disebutkan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi, selama ini hanya pegawai dan direksi yang dimintai pertanggungjawaban pidana, jika korporasi melakukan tindak pidana.

“Hal ini terjadi karena Pasal 3 Ayat (1) undang-undang No. 40 Tahun 2007 membatasi pertanggungjawaban pemegang saham.” Jelas Ari.
Berdasar kajiannya, pemegang saham juga aktif mempengaruhi eksekutif korporasi untuk melakukan tindak pidana yang melibatkan perseroan. Pemegang saham dominan mempengaruhi kebijakan korporasi yang diambil oleh pengurus. (DD/ESP)

10 November 2019
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2019/11/ari-yusuf-amir-uii-2.jpg 450 675 humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII-Kuning.png humas2019-11-10 11:15:212019-11-11 11:49:11Bisakah Pemegang Saham Korporasi Dijatuhi Sanksi Pidana?

Berita Terakhir

  • Perkuat Kolaborasi Internasional dan Kebudayaan, Program Studi Farmasi UII Gelar Pembukaan G-PICE 2026
  • Universitas Mohammad Natsir Pelajari Sistem Pendidikan Pondok Pesantren UII melalui Kunjungan Studi Tiru
  • CILACS UII Terima Studi Banding UPT Bahasa Universitas Negeri Padang
  • UII dan Unhan RI Perkuat Sinergi, Bahas Isu Maritim hingga Diplomasi Pertahanan
  • Sumpah Dokter ke-72 FK UII: Cetak 2.688 Alumni, Soroti Tantangan Pasien Berbekal AI hingga Peluang Bisnis Medis

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: Dua Tokoh UII Mendapat Gelar Pahlawan Nasional Link to: Dua Tokoh UII Mendapat Gelar Pahlawan Nasional Dua Tokoh UII Mendapat Gelar Pahlawan Nasional Link to: Menjerat Pemegang Saham Nakal Link to: Menjerat Pemegang Saham Nakal Menjerat Pemegang Saham Nakal Scroll to top Scroll to top Scroll to top