• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / Diplomat Lindungi WNI di Luar Negeri Pada Masa Pandemi
Berita Kegiatan, Covid19

Diplomat Lindungi WNI di Luar Negeri Pada Masa Pandemi

Profesi diplomat menjadi ujung tombak menjaga hubungan baik dengan perwakilan negara sahabat. Tugas lain diplomat yang tak kalah penting yakni melindungi warga negara yang berada di luar negeri. Hal inilah yang tergambar dalam webinar “the Diplomacy of Protection of Indonesian Citizens During Covid-19” yang diadakan prodi Hubungan Internasional International Program UII (HI IP) pada Selasa (7/7). Isu Perlindungan warga negara Indonesia menjadi menarik di tengah suasana ketidakpastian akibat pandemi global.

M. Aji Surya selaku pemateri dan perwakilan duta besar Republik Indonesia untuk Kairo, Mesir menjadi pemateri pada acara itu. Ia menyampaikan berdasarkan data pada per 3 Juli 2020, setidaknya terdapat 1.136 WNI positif Covid-19 dari 45 negara. Sementara, jumlah WNI yang terdaftar pada data Kementerian Luar Negeri ada lebih dari 2 juta. Di luar data itu, ia juga mencatat terdapat 9 juta orang WNI berada di luar negri.

“Selama pandemi, diplomat harus memperhatikan WNI dari satu tempat ke tempat lain, memindahkan WNI dari rumah ke rumah sakit, mengevakuasi WNI, dan lainnya. Ini termasuk isu yang baru dan rumit bagi diplomat. Tidak menutup kemungkinan, diplomat pun bisa positif Covid. Namun itu sudah risiko pekerjaan”, imbuhnya.

Kasus ini merupakan pekerjaan besar bagi diplomat karena berpotensi membawa epidemi covid-19 di negaranya. Di luar pandemi, masih banyak permasalahan lain menyangkut WNI. Pada 2019 saja, terdapat kurang lebih 28.000 kasus WNI di luar negeri terkait kasus haji dan umroh, tindak kriminal, hukuman mati, dan lainnya. Sedangkan pada masa pandemi sekitar Januari-April 2020 terdapat kurang lebih 146.471 kasus yang harus diurus oleh diplomat Indonesia di berbagai negara.

Ia menambahkan, dalam situasi berbahaya maka diplomat akan mengadakan repatriasi (pemulangan) WNI dari suatu negara untuk kembali ke Indonesia. Seperti yang pernah dilakukan di Wuhan. Mereka juga berkoordinasi dalam memberikan bantuan logistik seperti makanan dan kebutuhan lainnya, seperti yang dilakukan diplomat Indonesia untuk Malaysia.

Di samping itu, diplomat juga mengurus bantuan hukum bagi WNI. Diplomat mengupayakan agar WNI didampingi pengacara dalam kasus pemutusan hubungan kerja, serta diplomasi dengan pemerintahan, dan lainnya.

Pendaftaran WNI di data Kemenlu memang bukan merupakan kewajiban bagi WNI di luar negri sehingga banyak yang mengabaikan pendaftaran tersebut. Pihaknya menjamin meski ada WNI yang tidak terdaftar, namun Kemenlu tetap memberikan perlindungan atas hak-haknya.

Semisal ketika mereka kehilangan paspor dan lain sebagainya kemudian menghubungi kedutaan untuk meminta pertolongan, pihak kedutaan tetap akan menanggapinya. “Karena perlindungan WNI merupakan prioritas diplomat Indonesia sehingga kami siap bertugas melindungi dan membantu WNI”, pungkasnya. (FNJ/ESP)

9 Juli 2020
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2020/06/concept-of-covid-19-in-red-background-4031867.jpg 450 675 humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII-Kuning.png humas2020-07-09 14:00:582020-07-10 11:14:01Diplomat Lindungi WNI di Luar Negeri Pada Masa Pandemi

Berita Terakhir

  • UII dan Unhan RI Perkuat Sinergi, Bahas Isu Maritim hingga Diplomasi Pertahanan
  • Sumpah Dokter ke-72 FK UII: Cetak 2.688 Alumni, Soroti Tantangan Pasien Berbekal AI hingga Peluang Bisnis Medis
  • UII dan Pemkot Pekalongan Jalin Kerja Sama Strategis Perkuat Pendidikan dan Pengembangan Daerah
  • UII dan Pemkab Bantul Perkuat Sinergi, Bahas Pengembangan RS UII hingga Peluang Program Beasiswa
  • UII dan Pemkab Ngawi Eksplorasi Kerja Sama Strategis

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: Pakar Ilmu Falak UII Raih Gelar Doktor Link to: Pakar Ilmu Falak UII Raih Gelar Doktor Pakar Ilmu Falak UII Raih Gelar Doktor Link to: Pancasila Sebagai Ideologi Paripurna Link to: Pancasila Sebagai Ideologi Paripurna Pernyataan Sikap UIIPancasila Sebagai Ideologi Paripurna Scroll to top Scroll to top Scroll to top