Hak dan Kewajiban Suami Istri

Minggu (23/8) menjadi penutup kajian pranikah oleh Lembaga Dakwah Universitas Islam Indonesia (LDK Kodisia UII) yang didukung oleh Direktorat Pendidikan dan Pembinaan Agama Islam UII. Ustadz Rosyid Abu Rosyidah, M.Ag., alumni STDI Imam Syafi’i Jember dan Dewan Konsultasi bimbinganislam.com (BIAS) mengakhiri kajiannya dengan tema pergaulan suami dan istri.

Ustadz Rosyid menyampaikan bahwa hak dan kewajiban suami itri selazimnya dipelajari dan diingatkan terus dalam kehidupan rumah tangga, sebab banyaknya bahtera rumah tangga yang rusak sebab kurangnya kepahaman mengenai hak dan kewajiban masing-masing. Dalam kajiannya, Ustadz Rosyid menyebut terdapat lima kewajiban istri yang menjadi hak suami, dan lima kewajiban suami yang menjadi hak istri.

Pertama, disebutkan kelima kewajiban suami yang merupakan hak istri, antara lain memberikan nafkah, perlindungan, pendidikan agama, mempergauli istri dengan baik, dan perlakuan adil. “Tanggungjawab utama suami adalah mahar di sini termasuk ke nafkah baik sandang maupun pangan,” ucap Ustadz Rosyid.

Rasulullah bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah (suami) yang paling baik terhadap keluarganya dan aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku.” (HR Tirmidzi)

Hal ini menunjukkan sebaik apapun suami di kantor tidak akan dianggap baik sebab letak terbaik suami adalah bagaimana perlakuan ia kepada keluarganya. Selain itu kata Ustadz Rosyid, suami memimpin istri sebab ia memiliki kelebihan akal dan tenaga. “Jika istri menyusui anaknya dua tahun, maka suami memberinya makan dan sandang,” katanya.

Namun, kata Ustadz Rosyid terkadang bagi suami yang poligami mengalami kesusahan dalam melakukan keadilan, baik pangan, sandang, dan lainnya. Sebab tidak ada yang bisa melakukan adil seadil-adilnya kecuali Allah. Selain itu, ketika seorang suami keluar rumah maka yang harus selalu diingat adalah rumah merupakan ladang rezekinya. Semakin suami berbicara baik kepada istri maka semakin banyak ladang rezeki kepadanya.

Ustadz Rosyid melanjutkan hak suami dan kewajiban istri yang harus dijalankan terdiri atas melayani suami, taat kepada suami, memenuhi ajakan suami berhubungan badan, menjaga rumah dan kemaluan ketika ditinggal pergi, dan memperlakukan suami dengan baik. Meski istri memiliki jabatan, gelar, atau gaji lebih tinggi daripada suaminya maka ia tetap harus taat kepada sang suami. “Hak suami atas istri lebih besar daripada hak istri atas suami. Sebab suami memiliki satu tingkat lebih tinggi daripada istri,” ucapnya.

Ia menyampaikan bahwa ibadah mulia seorang istri adalah pelayanan kepada suami, namun banyak istri yang melalaikannya. Oleh karena itu, hal ini perlu dicatat baik-baik oleh istri. Rasulullah bersabda, “Seandainya aku memerintahkan seseorang sujud kepada selain Allah Ta’ala, niscaya akan ku perintahkan para istri bersujud kepada suaminya”.

Beliau juga bersabda, “Demi Allah yang nyawaku di dalam kekuasaan-Nya, seorang istri tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada Allah sebelum ia memenuhi kewajibannya kepada suaminya”.

Ustadz Rosyid mengungkapkan ketaatan kepada suami merupakan keutamaan bagi istri. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah “Jika seorang wanita menunaikan shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya; niscaya akan dikatakan padanya: “Masuklah ke dalam surga dari pintu manapun yang kau mau”. (HR. Ahmad)

Melanjutkan, Ustadz Rosyid mengatakan agar istri dapat menekan dan menahan egonya, tidak menjelekan suami di hadapan orang lain, dan memenuhi hasrat suami kecuali dalam keadaan haid serta nifas. Rasulullah berpesan, “apabila suami mengajak istrinya berhubungan badan lalu istri mengabaikannya maka istri akan mendapatkan laknat dari malaikat”. (HR Ahmad, Bukhori dan Muslim)

Suami memang memimpin rumah tangga, namun pemimpin urusan rumah adalah istri. Begitulah kata Ustadz Rosyid, sebab istri juga menjadi madrasah pendidikan anak-anak, pengelola keuangan, kebersihan rumah, dan sebagainya.

Selain kewajiban suami dan istri, kata Ustadz Rosyid terdapat pula hak-hak bersama kedua pihak. Mereka memiliki hak yang sama seperti perlakuan baik dan adab yang baik, tidak mengungkit pemberian atau kesalahan yang lalu, dan menjaga silaturahmi antar kerabat dan teman suami maupun istri. “Istri tidak hanya silaturahmi kepada kerabatnya saja, melainkan juga kerabat suami dan sebaliknya. Perintah ini untuk menjaga kekerabatan,” tutupnya. (SF/RS)