• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / Korupsi Politik di Indonesia Sudah Kronis
Berita Kegiatan

Korupsi Politik di Indonesia Sudah Kronis

Salah satu masalah besar bangsa Indonesia adalah korupsi yang kian merajalela. Korupsi beserta turunannya seperti suap, kolusi, merupakan faktor penghalang pembangunan ekonomi, sosial, politik dan budaya bangsa. Selain itu, penyalahgunaan wewenang instansi pemerintahan untuk kepentingan pribadi juga masih menjadi praktek yang marak di kalangan birokrat.

Penjelasan tersebut merupakan pengantar dalam diskusi umum dengan tema “Memperkaya Diri Secara Tidak Sah (Illicit Enrichment) dan Memperdagangkan Pengaruh (Trading Influence) pada Kamis (04/07) di ruang sidang utama lt.3 FH UII. Pembicara yang hadir adalah Dr. Artidjo Alkostar, S.H., LLM. yang merupakan Hakim Agung Mahkamah Agung Periode 2000-2018 dan Ketua Kamar Pidana MA RI 2007-2018.

Artidjo menyampaikan bahwa sejak tahun 2002 dengan diberlakukannya Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) mengklarifikasikan tindakan korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Dalam kejahatan HAM (Hak Asasi Manusia) yang dikualifikasikan sebagai extra ordinary crime menjadi tanggung jawab negara untuk mengadilinya karena masuk dalam domain musuh seluruh umat manusia.

“Perbuatan memperdagangkan pengaruh atau trading influence dan memperkaya diri secara tidak sah merupakan bagian dari perbuatan korupsi. Dalam presfektif ontologis, perbuatan yang bersifat korup tidak dikehendaki oleh masyarakat, dan dilihat secara aksiologis, hal itu juga tidak cocok dengan nilai kesusialaan atau kepatutan yang berlaku dalam bangsa beradab. Ini merupakan manifestasi dari keserakahan yang asosial dan menularkan perilaku koruptif multi efek”, terangnya.

Sedangkan dalam pasal 18 Konvensi PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) Anti Korupsi tersebut melarang adanya pejabat publik yang memperdagangkan pengaruh. Perbuatan melakukan hubungan transaksional yang tidak patut dengan mengakibatkan kerugian publik, masyarakat, rakyat, atau negara juga dilarang.

Artidjo mengatakan, “Dari pasal 18 konvensi PBB tersebut, terlihat adanya dua pihak yang melakukan hubungan transaksional yang tidak sah dan tidak patut”, ujar beliau.

Menurutnya, transaksi jual-beli pengaruh selalu melibatkan kekuasaan politik dan kekuatan ekonomi. “Yang mampu membeli pengaruh orang yang berkuasa atau yang memiliki akses untuk mempengaruhi pejabat tersebut. Perlu digarisbawahi, fenomena kekuatan ekonomi dan pemerintah akan menjadi State Capture (kebijakan pemerintah dipengaruhi secara destruktif) yang meruntuhkan demokrasi ekonomi dan menjauhkan dari keadilan sosial sebagai salah satu sila dalam Pancasila”, tegasnya.

Banyaknya penyelenggaraan negara dan pegawai negeri saat ini yang terlibat dalam korupsi poltik, memperdagangkan pengaruh, dan memperkaya diri secara tidak sah, mengakibatkan Indonesia krisis keteladanan dalam upaya pemberantasan korupsi. (MRA/ESP)

6 Juli 2019
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2019/07/1562730725578.jpg 330 499 humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII-Kuning.png humas2019-07-06 15:26:592019-07-12 15:27:35Korupsi Politik di Indonesia Sudah Kronis

Berita Terakhir

  • Perkuat Kolaborasi Internasional dan Kebudayaan, Program Studi Farmasi UII Gelar Pembukaan G-PICE 2026
  • Universitas Mohammad Natsir Pelajari Sistem Pendidikan Pondok Pesantren UII melalui Kunjungan Studi Tiru
  • CILACS UII Terima Studi Banding UPT Bahasa Universitas Negeri Padang
  • UII dan Unhan RI Perkuat Sinergi, Bahas Isu Maritim hingga Diplomasi Pertahanan
  • Sumpah Dokter ke-72 FK UII: Cetak 2.688 Alumni, Soroti Tantangan Pasien Berbekal AI hingga Peluang Bisnis Medis

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: 100 Anak Ikuti Khitanan Massal di UII Link to: 100 Anak Ikuti Khitanan Massal di UII 100 Anak Ikuti Khitanan Massal di UII Link to: Kompetisi Peradilan Semu Piala Abdul Kahar Mudzakkir ke-8 Digelar Link to: Kompetisi Peradilan Semu Piala Abdul Kahar Mudzakkir ke-8 Digelar Kompetisi Peradilan Semu Piala Abdul Kahar Mudzakkir ke-8 Digelar Scroll to top Scroll to top Scroll to top