• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / Membawa Tiongkok ke Peradilan Internasional karena Pandemi Covid-19
Berita Kegiatan

Membawa Tiongkok ke Peradilan Internasional karena Pandemi Covid-19

Beberapa lembaga non-pemerintah yang berbasis di Eropa menuding Tiongkok sebagai biang keladi pandemi virus corona (Covid-19) yang kini menyebar ke seluruh dunia. Mereka bahkan berencana membawa permasalahan itu ke Peradilan Internasional. Merespon isu tersebut, CLDS UII mengadakan seminar yang mengundang pakar hukum dan hubungan internasional. Acara diadakan secara daring sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Prof. Sefriani, M.Hum, salah seorang pakar hukum internasional UII menilai pihak yang akan menuntut Tiongkok harus memenuhi beberapa prasyarat agar tuntutannya diterima oleh Peradilan Internasional. “Harus dilimpahkan kepada negara dan harus timbul kerugian apabila mau digugat ke Peradilan Internasional. Pelanggaran apa yang terjadi apabila benar akan diajukan ke Peradilan Internasional? Karena sudah lebih dari 190 negara di dalam WHO yang terkena pandemi”, katanya.

Ia menyebut International Health Regulation (2005) mengabaikan negara asal wabah. “Kegagalan ada di tingkat keadilan sistem nasional, terhadap stadar minimum yg ditentukan oleh IHR. Pasal 7 tentang information sharing yg tidak dilakukan dengan baik oleh Tiongkok berpotensi dapat digunakan”, jelasnya.

Masalah fundamental adalah ICC atau Mahkamah Pidana Internasional belum tentu punya yurisdiksi untuk memproses tuntutan karena harus melalui persetujuan antara kedua belah pihak, agar tidak ditolak serta melalui majelis umum PBB untuk menentukan.

Sementara itu, pembicara lainnya Prof. Bambang Cipto mengkritisi cara berpikir negara Barat yang konservatif dalam menghadapi pandemi global. Nampak di antara mereka tidak ada kepemimpinan yang bagus dalam membendung penyebaran virus. Sehingga masing-masing negara menerapkan resep kebijakan yang berbeda.

Selanjutnya, ia juga menggarisbawahi bahwa untuk membawa Tiongkok ke Peradilan Internasional bukan perkara mudah. “Problem besarnya adalah gejala negara Barat kehilangan kemampuannya. Lembaga internasional juga lalai. Secara politik karena adanya tekanan besar masyarakat internasional. Tiongkok kini dianggap sebagai negara adikuasa, hal ini membuat negara lain berpikir kembali untuk membawanya ke Mahkamah Internasional”, jelasnya.

Dari segi hubungan internasional, dosen HI UII, Hangga Fathana, MA juga menyorot dominasi Tiongkok dalam bidang ekonomi dunia. “Dari perspektif politik ekonomi global, tahun 2025 Asia mendominasi kebutuhan ekonimi dunia. Tahun 2015 sudah melebihi 50%. Sebagian besar didominasi oleh Tiongkok sehingga apakah bisa membawa Tiongkok ke Peradilan Internasional?”, sebutnya.

Ia mengutip pendapat Susan Strange, bahwa kekuasaan struktural negara bisa dilihat dari empat hal. Pertama, kekuasaan pilar struktur keamaan. Kedua, manufaktur yg baik. Ketiga, kreditor cukup layak. Keempat, menguasai ilmu pengetahuan.

Keempat hal itu telah dimiliki Tiongkok di mana ia adalah negara dengan kekuatan militer terbesar nomor 3 di dunia setelah Amerika dan Rusia. Tiongkok juga menguasai industri manufaktur dunia sebanyak 20%. Tiongkok pun sudah mengalahkan IMF termasuk Amerika dalam memberikan pinjaman kepada negara lain. Tiongkok juga memiliki 1,5 juta aplikasi paten sehingga menjadi nomor 1 di dunia.

“Pertama kapan dan jika akan menentukan strategi diplomasi. Rekam jejak Tiongkok sangat asertif jika ada gugatan. Bahkan tidak hanya ke negara Asia Tenggara. Apabila Tiongkok digugat, maka negara penggugat harus siap menerima konsukuensinya khususnya di bidang ekonomi perdagangan”, pungkasnya. (MRA/ESP)

24 April 2020
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2020/04/webinar-covid-19-uii-tiongkok-eropa.jpg 450 800 humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII-Kuning.png humas2020-04-24 21:39:162020-04-24 21:42:13Membawa Tiongkok ke Peradilan Internasional karena Pandemi Covid-19

Berita Terakhir

  • Perkuat Kolaborasi Internasional dan Kebudayaan, Program Studi Farmasi UII Gelar Pembukaan G-PICE 2026
  • Universitas Mohammad Natsir Pelajari Sistem Pendidikan Pondok Pesantren UII melalui Kunjungan Studi Tiru
  • CILACS UII Terima Studi Banding UPT Bahasa Universitas Negeri Padang
  • UII dan Unhan RI Perkuat Sinergi, Bahas Isu Maritim hingga Diplomasi Pertahanan
  • Sumpah Dokter ke-72 FK UII: Cetak 2.688 Alumni, Soroti Tantangan Pasien Berbekal AI hingga Peluang Bisnis Medis

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: Diskusi yang Mencerahkan Link to: Diskusi yang Mencerahkan Diskusi yang Mencerahkan Link to: Sebaran Dokter di Indonesia Belum Merata Link to: Sebaran Dokter di Indonesia Belum Merata Pernyataan Sikap UIISebaran Dokter di Indonesia Belum Merata Scroll to top Scroll to top Scroll to top