• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / Meneliti Vonis Eks Mensos Juliari dalam Kasus Korupsi Bansos
Berita Kegiatan

Meneliti Vonis Eks Mensos Juliari dalam Kasus Korupsi Bansos

Peran Pemuda

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH UII mengadakan diskusi aktual “Menimbang Putusan 11 Tahun Juliari P. Batubara” dengan mengundang narasumber Dr. Maqdir Ismail, S.H., L.L.M. (Advokat Senior), Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum. (Dosen Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta), dan Kurnia Ramadhan (Peneliti Indonesia Corruption Watch). Acara ini membahas tentang vonis 11 tahun penjara kepada Juliari Batubara selaku eks Menteri Sosial pada kasus korupsi dana bansos pandemi Covid-19.

Maqdir Ismail menilai ada yang tidak pas dalam proses tersebut dan merasa pertimbangan dalam putusan kurang tepat. Menurutnya, ada beberapa pertimbangan seharusnya lebih dilihat lagi oleh hakim tapi tidak diperhatikan lebih lanjut. Tuntutan yang diterima oleh terdakwa Juliari lebih dikaitkan dengan jabatan bukan perbuatan pidananya.

Berdasarkan bukti dan keterangan saksi dalam persidangan, yang menjadi persoalan pokok Juliari dihukum karena didakwa menerima sejumlah uang. Para saksi di persidangan pun memberikan pengakuan menerima sejumlah uang. 

Berdasarkan pengakuan dan tidak ada bukti lain yang membuktikan memang betul adanya penerimaan sejumlah uang tersebut membuat Maqdir merasa kurang tepat dengan adanya pengakuan tersebut. Pertimbangan-pertimbangan tersebut hanya untuk menghukum dengan hukuman yang tinggi terhadap Juliari.

Sementara itu, Trisno Raharjo melihat Juliari memang belum mengambil upaya hukum lebih lanjut dan seperti menerima vonis hakim. Perbuatan Juliari tergolong berat karena terjadi di tengah pandemi. “Ini bencana non alam, itu artinya lebih berat dibanding dari bencana alam”, ujarnya.  Ia menilai perlu adanya perbaikan pada sistem yang telah ada.

Meski demikian, ia tidak setuju dengan hal-hal yang dianggap meringankan vonis bagi Juliari. Sebagai terdakwa, Juliari belum pernah menjalani hukuman, hadir dengan tertib selama masa sidang, serta tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar. “Hal yang meringankan dan memberatkan seakan-akan menjadi kreasi hakim sendiri.”, ujarnya.

Terakhir Kurnia Ramadhan dari ICW merasa masih ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas kasus tersebut. ICW merasa terdapat kejanggalan dalam proses penggeledahan oleh KPK yang lambat, pemanggilan saksi yang lambat, dan ada hal yang belum diungkap oleh KPK mengenai bagaimana pembagian kuota pengadaan bansos tersebut. 

“KPK selama ini dikenal garang terhadap pelaku korupsi namun ketika dikritik mengenai kasus ini, respon KPK bahwa tuntutan terhadap Juliari merupakan tuntutan KPK yang tertinggi. Saya hanya bisa menanggapi dan kecewa karena sebenarnya poinnya untuk memberikan tuntutan yang tinggi terletak pada kasus bansos masyarakat yang dilakukan di tengah pandemi dan korbannya adalah masyarakat”, tegasnya. 

Ia berpendapat lebih baik Juliari mendapatkan putusan dihukum penjara seumur hidup karena lebih setimpal dengan kasus korupsi bansos yang dilakukannya. (FHC/ESP)

16 September 2021
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2020/04/fh-tamsis-uii.jpg 450 675 humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII-Kuning.png humas2021-09-16 13:24:282021-09-16 13:27:40Meneliti Vonis Eks Mensos Juliari dalam Kasus Korupsi Bansos

Berita Terakhir

  • Perkuat Kolaborasi Internasional dan Kebudayaan, Program Studi Farmasi UII Gelar Pembukaan G-PICE 2026
  • Universitas Mohammad Natsir Pelajari Sistem Pendidikan Pondok Pesantren UII melalui Kunjungan Studi Tiru
  • CILACS UII Terima Studi Banding UPT Bahasa Universitas Negeri Padang
  • UII dan Unhan RI Perkuat Sinergi, Bahas Isu Maritim hingga Diplomasi Pertahanan
  • Sumpah Dokter ke-72 FK UII: Cetak 2.688 Alumni, Soroti Tantangan Pasien Berbekal AI hingga Peluang Bisnis Medis

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: Tips Cepat Beradaptasi Jadi Mahasiswa Baru Link to: Tips Cepat Beradaptasi Jadi Mahasiswa Baru Tips Cepat Beradaptasi Jadi Mahasiswa Baru Link to: Menjadi Komunikator Yang Ulung Link to: Menjadi Komunikator Yang Ulung Menjadi Komunikator Yang Ulung Scroll to top Scroll to top Scroll to top