Mengkaji Putusan Banding Jaksa Pinangki

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH UII menyelenggarakan diskusi daring “Pro Kontra Putusan Banding Jaksa Pinangki” pada Senin (26/7). Peneliti Pusat Studi HAM UII, Dr. Despan Heryansyah, S.H., M.H. menilai korupsi yang dilakukan oleh Pinangki di lingkungan lembaga peradilan melanggar HAM masyarakat. Kejahatannya dalam kasus ini juga dapat dikatakan bertingkat. 

Pertama, Pinangki telah membantu seorang koruptor. Kedua, Pinangki telah melakukan korupsi itu sendiri, dengan menerima suap, melakukan money laundry, dan permufakatan jahat untuk mengeluarkan fatwa. Tindakan Pinangki ini telah melanggar hak masyarakat untuk mendapat peradilan yang fair, kesetaraan, dan mendiskriminasi.

Sementara putusan hakim yang mempertimbangkan gender Pinangki dinilai kurang tepat. Sebab Pinangki menjadi aktor utama dalam kasus tersebut, bukan sebatas pion yang dimanfaatkan sebagai akibat ketimpangan kekuasaan gender. Dalam banyak kasus lain, logika gender ini sangat jarang digunakan. Ini lebih menunjukkannya sebagai alasan yang dicari-cari hakim dalam memutuskan kasus Pinangki ini. Putusan hakim bukan berdasarkan atas kesadaran ada problem besar ketika perempuan berhadapan dengan hukum.

Pembicara lainnya, Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H. menjelaskan setidaknya ada tiga hal penting yang dapat diperhatikan dalam putusan hakim terkait kasus Pinangki. Pertama, motivering pidana yang dijatuhkan. Yaitu hakim dalam memutuskan perkara, harus sesuai pertimbangan hukumnya yang dapat dipahami dan diterima dengan baik oleh logika dan hak masyarakat. 

Kedua, motivering pembuktian, yaitu hakim dalam menetapkan suatu perkara harus berdasarkan pada sistem pembuktian yang sah dalam persidangan. Sehingga dengan pembuktian yang sah tersebut, dapat membuat hakim yakin dalam memutuskan suatu perkara. Ketiga, motivering kualifikasi perbuatan terdakwa. Hakim dalam menjatuhkan putusan harus berdasarkan perbutan terdakwa yang dapat dibuktikan secara sah.

Dr. M. Arif Setiawan berpendapat ada masalah motivering pidana yang dijatuhkan. Dalam motivering pidana yang dijatuhkan tidak ditemukan keseimbangan antara perbuatan pidana, bukti sah yang telah diajukan, dengan penjatuhan pidana yang dijatuhkan. 

Beratnya pidana yang dilakukan Pinangki telah dibuktikan dan diakui secara sah dalam persidangan. Tentunya menunjukkan ketidakseimbangan pertimbangan hakim dengan penjatuhan hukuman yang ringan pada peradilan tingkat banding tersebut. Maka, dapat dikatakan bahwa hakim dalam melakukan pertimbangan hukum tidak cukup memadai dalam penjatuhan hukuman pidana pada kasus Pinangki ini. 

“Kebermutuan putusan hakim, tidak bisa serta merta kita nilai hanya karena hakim ini semakin berat putusannya maka semakin bermutu. Namun harus sesuai antara putusannya apakah berat, sedang, ataupun ringan, dengan pertimbangan dalam motiveringnya. Karena, mahkota kebermutuan hakim itu dinilai dari pertimbangannya, bukan hanya dilihat dari putusan akhirnya,” pungkasnya. (EDN/ESP)