• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / Mengupas Fikih Seputar Ibadah Kurban
Berita Kegiatan

Mengupas Fikih Seputar Ibadah Kurban

Program Studi Ahwal Syakhsihyah Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) mengadakan Kajian Special Fikih Kurban dengan tema Hukum-Hukum Seputar Ibadah Kurban. Kajian ini berlangsung di Masjid Ulil Albab UII pada (6/7) dengan pemateri Ustaz Dr. Aris Munandar. S.S., MPI. yang juga Staf Pengajar Prodi Ahwal Syakhshiyah FIAI UII.

Dalil disyariatkannya penyembelihan hewan kurban ada pada Q.S. Al Kautsar ayat kedua yang artinya “Maka kerjakanlah sholat ikhlas karena Rabbmu, dan sembelihlah hewan kurban dengan penuh keikhlasan karena Rabbmu”. Aris Munandar menjabarkan orang-orang yang terkena perintah untuk berkurban adalah muslim, merdeka dan bukan budak, baligh, berakal serta  orang yang mampu. “Orang yang mampu ini tidak harus kaya raya, namun mampu untuk menyembelih hewan kurban”. Jelasnya.

Selain itu ia juga mengatakan dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk tidak memotong kuku dan rambut sejak awal Zulhijah hingga hewan kurbannya disembelih. “Hadistnya jelas berbicara tentang shohibul kurban atau orang yang berkurban bukan hewan kurban. Kalau kita bisa mengakses langsung referensi Bahasa Arab jelas, jelas bahwasanya anggapan sebagian orang larangan potong bulu, potong rambut, potong kuku itu untuk hewan kurban itu mengada-ada.”Tegasnya.

Adapun kurban yang tidak boleh dimakan oleh shohibul qurban adalah kurban nazar, yaitu kurban yang dilakukan karena seseorang telah bernazar. “Kalo kurban nazar shohibul kurban tidak boleh makan sedikit pun darinya. Tidak boleh makan ini hukumnya haram, jika nekad makan maka wajib ganti.” tuturnya. Lalu ia menambahkan jika kurban yang dilakukan adalah kurban sunnah, maka seorang shohibul kurban dianjurkan memakan sebagian dari daging kurbannya.

Terakhir ia membahas mengenai hukum dalam distribusi hewan kurban, ada tiga jenis yaitu dimakan oleh shohibul kurban hukumnya dianjurkan. Diberikan kepada fakir miskin hukumnya wajib, dan jika dibagikan kepada tetangga yang bukan fakir miskin maka hukumnya mubah. 

“Seandainya mereka tidak dikasih tidak apa-apa, karena yang wajib adalah untuk fakir miskin. Nah tentang distribusi maka di sini disampaikan mewakili mazhab syafi’i, yang afdol semuanya disedekahkan kepada fakir miskin. Kecuali satu suap, satu kerak daging kecil untuk shohibul kurban.” tutupnya. (LY/ESP)

8 Juli 2022
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2022/07/Mengupas-Fikih-Seputar-Ibadah-Kurban.jpg 450 800 humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII-Kuning.png humas2022-07-08 15:37:112022-07-11 15:40:34Mengupas Fikih Seputar Ibadah Kurban

Berita Terakhir

  • UII Resmi Buka PMB Tahun Ajaran 2027/2028, Gandeng MGBK DIY dan Jawa Tengah
  • UII Sambut Mahasiswa Internasional melalui Program Orientasi Kampus Tahun Akademik 2026/2027
  • Mahasiswa Temasek Polytechnic Ikuti Program Cultural Immersion di UII
  • PESTA UII 2026 Ditutup, Perjalanan Mahasiswa Baru Dimulai
  • Mahasiswa Baru UII Ikuti Pesona Ta’aruf 2026

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: Tips Agar Tulisan Layak Naik ke Jurnal dan Lolos ke Luar Negeri Link to: Tips Agar Tulisan Layak Naik ke Jurnal dan Lolos ke Luar Negeri Tips Agar Tulisan Layak Naik ke Jurnal dan Lolos ke Luar Negeri Link to: Program Studi Profesi Arsitek UII Mewisuda 14 Lulusan Link to: Program Studi Profesi Arsitek UII Mewisuda 14 Lulusan Program Studi Profesi Arsitek UII Mewisuda 14 Lulusan Scroll to top Scroll to top Scroll to top