• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / Ngaji Dunia Akhirat: Bahas Hukum Paylater, Flash Sale, dan Self-Reward...
Berita Kegiatan

Ngaji Dunia Akhirat: Bahas Hukum Paylater, Flash Sale, dan Self-Reward dalam Islam

Fenomena paylater, flash sale, dan tren self-reward yang semakin dekat dengan kehidupan generasi muda menjadi pembahasan dalam kajian akidah Ngaji Dunia Akhirat yang diselenggarakan Takmir Masjid Ulil Albab Universitas Islam Indonesia (UII), Kamis (18/6). Kajian yang berlangsung ba’da Magrib hingga Isya tersebut menghadirkan Mudir Pondok Pesantren Putri UII, Tajul Muluk, S.Ud., M.Ag., sebagai pemateri.

Mengawali kajian, Tajul Muluk mengajak jamaah untuk senantiasa bersyukur atas nikmat dan rahmat Allah Swt. yang telah diberikan. Ia juga mendoakan agar seluruh peserta selalu berada dalam lindungan dan keberkahan Allah dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Menurutnya, tema yang diangkat sangat relevan dengan kondisi masyarakat saat ini, khususnya mahasiswa dan generasi muda yang hidup di tengah perkembangan teknologi digital. Berbagai layanan keuangan dan promosi belanja menawarkan kemudahan yang belum pernah ditemui pada masa sebelumnya, namun di balik itu terdapat tantangan yang memerlukan pemahaman agama sebagai landasan dalam mengambil keputusan.

Tajul Muluk menjelaskan bahwa dalam perspektif fikih klasik, mahasiswa atau anak kos yang merantau untuk menuntut ilmu dapat dikategorikan sebagai ibnu sabil. Bahkan dalam kondisi tertentu, mereka dapat termasuk golongan fakir atau miskin apabila mengalami keterbatasan ekonomi. Oleh karena itu, secara finansial mereka lebih dekat pada posisi sebagai penerima manfaat (mustahik) dibandingkan pembayar zakat (muzakki).

“Realitas yang dihadapi mahasiswa hari ini tidak hanya persoalan keterbatasan finansial, tetapi juga godaan berbagai fasilitas konsumsi yang tersedia secara instan. Di sinilah fikih muamalah perlu hadir sebagai panduan agar seseorang tidak terjebak dalam praktik yang merugikan dirinya sendiri,” ujarnya.

Ia menilai layanan paylater dan berbagai bentuk pinjaman digital sering kali menawarkan kemudahan yang dapat mendorong seseorang berbelanja melebihi kemampuan finansialnya. Kondisi tersebut diperparah oleh strategi pemasaran seperti flash sale yang mendorong konsumen mengambil keputusan secara cepat tanpa pertimbangan yang matang.

Dalam kesempatan itu, Tajul Muluk juga mengingatkan pentingnya sikap rendah hati dalam memahami ajaran agama. Ia menegaskan bahwa seseorang tidak boleh menempatkan dirinya sebagai pihak yang paling memahami syariat tanpa didasari ilmu yang memadai.

Mengutip hadis Nabi Muhammad saw, ia menjelaskan bahwa obat dari kebodohan adalah bertanya kepada orang yang memiliki pengetahuan. Prinsip tersebut juga sejalan dengan firman Allah Swt. dalam Surah An-Nahl ayat 43 yang memerintahkan umat untuk bertanya kepada ahlinya apabila tidak mengetahui suatu perkara.

“Di era media sosial, banyak orang mencari pembenaran atas apa yang ingin dilakukan, bukan mencari kebenaran berdasarkan ilmu. Padahal, dalam urusan agama, otoritas keilmuan harus tetap menjadi rujukan,” katanya.

Selain membahas aspek finansial, kajian ini turut mengangkat keterkaitan antara pengelolaan keuangan dan kesehatan mental. Tajul Muluk menjelaskan bahwa tekanan ekonomi akibat utang atau perilaku konsumtif dapat berdampak pada kondisi psikologis seseorang. (AHR/RS)

20 Juni 2026
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/06/Ngaji-Dunia-Akhirat.jpeg 906 1600 Humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII-Kuning.png Humas2026-06-20 03:52:342026-06-20 03:52:34Ngaji Dunia Akhirat: Bahas Hukum Paylater, Flash Sale, dan Self-Reward dalam Islam

Berita Terakhir

  • Perkuat Kolaborasi Internasional dan Kebudayaan, Program Studi Farmasi UII Gelar Pembukaan G-PICE 2026
  • Universitas Mohammad Natsir Pelajari Sistem Pendidikan Pondok Pesantren UII melalui Kunjungan Studi Tiru
  • CILACS UII Terima Studi Banding UPT Bahasa Universitas Negeri Padang
  • UII dan Unhan RI Perkuat Sinergi, Bahas Isu Maritim hingga Diplomasi Pertahanan
  • Sumpah Dokter ke-72 FK UII: Cetak 2.688 Alumni, Soroti Tantangan Pasien Berbekal AI hingga Peluang Bisnis Medis

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: Kajian Bulughul Maram Bahas Hukum Suami Memandikan Istri yang Meninggal Link to: Kajian Bulughul Maram Bahas Hukum Suami Memandikan Istri yang Meninggal Kajian Bulughul Maram Bahas Hukum Suami Memandikan Istri yang Meninggal Link to: Penggunaan AI di Dunia Akademik Perlu Transparansi Link to: Penggunaan AI di Dunia Akademik Perlu Transparansi Penggunaan AI di Dunia Akademik Perlu Transparansi Scroll to top Scroll to top Scroll to top