Penggunaan AI di Dunia Akademik Perlu Transparansi
Pemanfaatan artificial intelligence (AI) dalam dunia akademik terus meningkat, terutama untuk mendukung kegiatan riset dan penulisan ilmiah. Namun, perkembangan tersebut juga memunculkan perhatian terhadap batas etis penggunaannya.
Sorotan terhadap isu ini menguat setelah muncul dugaan pemalsuan dan fabrikasi riset oleh peserta asal Indonesia dalam konferensi internasional International Society of Pneumonia and Pneumococcal Disease (ISPPD) di Kopenhagen, Denmark, yang diberitakan Antara pada Mei 2026. Kasus tersebut dinilai mencederai integritas ilmu pengetahuan sekaligus merugikan kredibilitas karya ilmiah Indonesia di forum internasional.
Data Human-Centered Artificial Intelligence Stanford University pada 2024 menunjukkan sekitar 17,5 persen publikasi di bidang ilmu komputer dan disiplin terkait ditulis dengan bantuan AI. Temuan ini mendorong pentingnya transparansi dalam penggunaan teknologi tersebut.
Dosen Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia (UII), Desmalinda, menilai penggunaan AI dalam ruang akademik sah dilakukan selama berfungsi sebagai alat bantu, bukan pengganti proses berpikir.
“Dalam konteks akademik lagi-lagi either itu dosen atau mahasiswa menggunakan tools ini sebagai alat yang digunakan untuk membantu mengelaborasi ide atau mungkin membantu kita memahami fenomena menjadi konkret lagi,” ucap Desmalinda.
Menurutnya, AI dapat membantu meningkatkan efektivitas kerja akademik, termasuk dalam pencarian referensi ilmiah. Meski demikian, hasil yang diperoleh tetap perlu diverifikasi secara berulang.
“Saya sering sekali menggunakan AI namanya consensus dimana itu memudahkan kita dalam mencari referensi berbasis ilmiah,” tambahnya.
Hingga kini, Indonesia belum memiliki regulasi khusus berbentuk undang-undang yang mengatur penggunaan AI dalam konteks akademik. Pedoman yang tersedia masih mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Kementerian yang menekankan prinsip transparansi serta pencegahan plagiarisme dalam penulisan dan publikasi ilmiah.
“Kalau aturan belum ada berbasis undang-undang yang secara resmi memang bisa digunakan untuk basis hukum ketika ada pelanggaran. Tapi dalam konteks penggunaan AI itu masih berbasis Surat Keputusan Bersama dari 7 kementerian. Aturannya masih berbasis menyertakan transparansi,” tandasnya.
Desmalinda menegaskan bahwa AI dapat menjadi sarana yang membantu proses pembelajaran dan penelitian, selama penggunaannya dilakukan secara bertanggung jawab serta tetap menjunjung tinggi integritas akademik. (MS/AHR/RS)





