,

Regulasi Yang Tepat Dorong Inovasi dan Persaingan Usaha Sehat

Meroketnya bisnis berbasis internet dan aplikasi telepon pintar telah merubah lanskap persaingan usaha di berbagai bidang. Seperti munculnya layanan transportasi murah berbasis aplikasi dan aneka layanan lainnya telah menggeser kemapanan bisnis yang sudah ada. Inovasi di bidang jasa ini turut membentuk perilaku dan strategi bisnis baru yang belum ada sebelumnya. Para pemain bisnis yang selama ini bergantung pada cara-cara konvensional dihadapkan pada persaingan usaha yang semakin cepat. Mereka dituntut untuk menyesuaikan diri agar tidak tertinggal dari kompetitor. Sementara regulasi yang ada belum mampu mengakomodasi perubahan ini.

Demikian isu yang mengemuka dalam acara Seminar Nasional “Disruptive Innovation : Kajian Ekonomi dan Hukum” yang diadakan di Hotel Grand Inna Malioboro pada Kamis (27/7). Seminar yang diprakarsi oleh Fakultas Hukum UII ini mengkaji aspek hukum dan ekonomi dari dampak perubahan di bidang informasi teknologi. Perubahan ini banyak berpengaruh pada aspek persaingan usaha dan regulasi yang mengaturnya. Acara yang dihadiri oleh para akademisi hukum bisnis ini terselenggara atas kerjasama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU).

Rektor UII, Nandang Sutrisno, SH., LLM., M.Hum., Ph.D dalam sambutannya mengatakan bahwa kemajuan teknologi dan lahirnya inovasi dalam berbisnis adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa dihadang. Dari sisi konsumen, hal ini justru mendatangkan banyak keuntungan seperti kemudahan, aksebilitas, serta biaya yang lebih terjangkau bagi masyarakat.

“Dari sisi hukum perlu ada regulasi yang jelas dan mampu memayungi perubahan yang terjadi. Regulasi harus bersifat adil, artinya tidak hanya menguntungkan satu pihak saja dan pro pada kemajuan”, ujarnya. Inilah yang kemudian harus menjadi perhatian para pakar hukum dan ekonomi agar kemajuan teknologi bisa selaras dengan perkembangan pasar dan regulasi.

Sementara itu, Wakil Ketua KPPU RI, R. Kurnia Sya’ranie, SH, MH menegaskan lembaganya terus mencermati dan memantau perubahan inovasi yang berdampak pada lanskap persaingan usaha akhir-akhir ini. Di samping itu, aspek penindakan bagi para pelaku usaha nakal juga masih terus dilakukan.

Ia berpendapat inovasi dan persaingan usaha jangan selalu dipandang sebagai sebuah hal yang negatif. Apabila dikelola dengan baik kedua hal itu justru dapat memberikan banyak keuntungan bagi pasar/konsumen. Oleh karenanya pemerintah harus bertindak bijak dalam mengeluarkan regulasi agar konsumen tidak lagi-lagi menjadi pihak yang dirugikan.

Save