,

RILIS MEDIA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA TENTANG DUGAAN TINDAK PELECEHAN DAN KEKERASAN SEKSUAL OLEH IM

Melalui Podcast, Aufanida Ingin Mensyiarkan Ramadan

Setelah mencermati perkembangan mutakhir terkait dengan adanya tuduhan tindak pelecehan dan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh IM dan beragam informasi yang beredar, Universitas Islam Indonesia (UII) menjelaskan beberapa hal sebagai berikut:

1. Bahwa UII senantiasa berkomitmen menciptakan rasa aman bagi seluruh sivitas yang diwujudkan melalui tindakan saling menghormati. Tindakan pelecehan atau kekerasan seksual dalam bentuk apapun tidak dapat diterima dan tergolong dalam pelanggaran berat, sesuai dengan peraturan disiplin yang berlaku di UII. UII menjamin bahwa setiap pelecehan seksual yang dilaporkan akan ditanggapi dengan serius, dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, untuk memperoleh bukti hingga dapat ditemukannya arah kebenaran terhadap kasus yang dilaporkan. UII berkomitmen untuk memberikan empati, dukungan, dan perlindungan kepada korban atau penyintas.

2. Bahwa sejak 2016, IM telah berstatus sebagai alumnus yang tidak dapat bertindak mewakili atau mengatasnamakan UII. Meskipun demikian, UII mendorong IM untuk dapat menunjukkan iktikad baik dengan bersikap kooperatif, melakukan klarifikasi secara jujur, agar diperoleh kejelasan tentang kebenaran atas tuduhan yang ditujukan kepadanya, sehingga masalah ini dapat diselesaikan oleh para pihak dengan sebaik-baiknya, dan apabila ditemukan kesalahan dapat dikenakan pertanggungjawaban sebagaimana mestinya.

3. Bahwa UII menyesalkan adanya keterbatasan informasi yang diterima, sehingga IM masih hadir di beberapa forum yang diselenggarakan di lingkungan UII setelah 2018. UII menyampaikan keprihatinan dengan tulus atas kejadian yang menimpa para korban atau penyintas. Agar tuduhan mengenai tindak pelecehan dan atau kekerasan seksual yang diduga dilakukan IM dapat ditangani dan diselesaikan dengan baik oleh UII, untuk itu UII mendorong para pihak yang mengetahui, menduga, maupun mengalami tindakan pelecehan dan atau kekerasan seksual dari IM untuk melakukan pengaduan kasus dan atau memberikan bukti-bukti atau jika bersedia menjadi saksi mengenai kasus IM melalui laman resmi Bidang Etika dan Hukum UII di beh.uii.ac.id.

4. Bahwa UII menganggap serius kasus ini dan menindaklanjuti dengan membentuk tim pencari fakta dan tim untuk mendampingi korban atau penyintas secara psikologis apabila diperlukan serta menunjuk LKBH Fakultas Hukum UII untuk memfasilitasi korban atau penyintas yang berkeinginan untuk menempuh jalur hukum dalam rangka memperjuangkan dan melindungi hak-hak hukumnya. UII juga mendukung upaya penyintas yang telah melakukan aduan melalui LBH Yogyakarta. UII, melalui LKBH Fakultas Hukum UII, telah berkomunikasi dengan LBH Yogyakarta terkait kasus ini.

5. Bahwa dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sampai diperolehnya kepastian tentang kebenaran kasus tuduhan pelecehan dan atau kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh IM, UII secara institusional tidak akan melibatkan IM dalam acara di seluruh unit di UII. Untuk itu diharapkan kepada organisasi kemahasiswaan di lingkungan UII juga melakukan hal yang sama.

6. Bahwa UII akan mencabut gelar mahasiswa berprestasi yang diberikan kepada IM pada 2015, setelah mempelajari keterangan yang diberikan oleh korban atau penyintas.

7. Bahwa UII adalah institusi independen yang dalam membuat kebijakan dan keputusan tidak bisa diintervensi dan diatur oleh pihak lain, namun demikian UII sangat terbuka untuk menerima masukan, baik kritik maupun saran.

8. Bahwa UII mendukung penuh segala proses hukum demi menegakkan keadilan. Untuk itu kepada semua pihak dituntut untuk bersikap jujur dan menjauhkan diri dari perbuatan fitnah yang justru dapat menjauhkan dari kebenaran. Semoga Allah Swt. membimbing kita semua untuk selalu berada di jalan yang benar dan diridai.

Yogyakarta, 9 Ramadan 1441/2 Mei 2020

Layanan pengaduan etika dan hukum UII dapat ditemukan di laman beh.uii.ac.id

Narahubung:
1. Ratna Permata Sari (Kepala Bidang Hubungan Masyarakat): 082199232004
2. Syarif Nurhidayat (Ketua Tim Pendampingan Psikologis dan Bantuan Hukum): 081328786863