Surat Al-Muthaffifin, Waspadai Kecurangan Dalam Jual Beli Daring

Takmir Masjid Ulil Albab Universitas Islam Indonesia (UII) melaksanakan Kajian Tafsir yang berlokasi di Masjid Ulil Albab. Kajian yang diselenggarakan pada Rabu (06/07) itu menghadirkan Ustaz Tajul Muluk, S.Ud., M.Ag. sebagai penyaji dalam kajian yang digelar kesekian kalinya itu.

Kali ini, dengan tema Al Qur’an Surat Al-Muthaffifin (orang orang yang curang) Ayat 1-6, Ustaz Tajul Muluk menjelaskan bahwa Al-Muthoffif itu sendiri tidak hanya menjurus kepada orang-orang tertentu, akan tetapi sifat curang itu ada di setiap diri manusia, tergantung bagaimana mereka mengontrolnya.

“Bukan hanya pebisnis besar, orang-orang kecil juga bisa terjebak perilaku curang, jadi al-muthoffif itu punya standar ganda, dan itu ancamannya adalah wail (neraka wail). Jadi bukan perilaku spiritual saja, tapi juga yang berkaitan dengan ekonomi atau dagang juga,” ungkapnya saat memaparkan materi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ancaman dan peringatan yang ada di Al-Qur’an bukan hanya diberikan kepada orang-orang yang sholeh, tetapi juga ancaman tersebut juga berlaku bagi masyarakat umum. Termasuk juga ke dalam ranah pekerjaan sehari-hari masyarakat.

“Ancaman siksaan Allah bukan hanya yang sholeh tapi juga ranah-ranah jasa. Sepanjang orang itu adalah orang yang curang maka ganjarannya sama. Kalau pedagang kecil mungkin korbannya tidak sebanyak pebisnis besar. Tapi perlu diingat semakin banyak korbannya semakin luas wilayah objek penipuannya dosanya semakin besar,” ujar Pengurus TQN Al-Utsmaniyyah.

Merefleksi ke periode Nabi Muhammad, perilaku berbuat curang nyatanya telah ada pada masyarakat saat itu. Salah satu tokoh tersebut yaitu Abu Juhainah, ia dikenal sebagai pedagang yang licik dikarenakan sering mengurangi takaran barang para konsumennya. “Dulu di jaman Nabi ada artisnya, namanya Abu Juhainah, kalo pengen cepet kaya ya modelnya kayak gitu, kalau ada yang kayak gitu berarti sekarang penjelmaan dia,” terangnya.

Terakhir, ia menegaskan bahwa ada lebih banyak praktek gelap lainnya yang seringkali diterapkan saat bertransaksi. Oleh karenanya ia menghimbau kepada para hadirin untuk tidak terjerumus ke dalam praktik-praktik yang bisa merugikan umat dan merusak mashlahah.

Muthoffif merupakan kecurangan yang spesifik, kalau kita tarik ke dunia perdagangan itu, ada istilah jual beli yang fasik. Muthoffif itu bagian besar para bandar penipu, salah satu bagian di rumah besarnya adalah mengurangi timbangan. Contoh lain itu beli barang di foto bagus mengkilat, begitu datang ternyata jelek. Kita harus hati-hati jangan sampai kita yang berperilaku demikian,” pungkasnya. (AMG/ESP)