• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / UII Ajukan Judicial Review UU KPK ke MK
Berita Kegiatan, Pilihan

UII Ajukan Judicial Review UU KPK ke MK

Universitas Islam Indonesia (UII) secara resmi mengajukan judicial review Undang-Undang No.19/2019 tentang perubahan UU No. 30/2002, tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Rekor UII Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D pada Jumpa Pers di Ruang Pascasarjana Fakultas Hukum UII, Jl. Cik Ditiro, No.1, Terban, Yogyakarta, pada Senin (11/11). Untuk diketahui, berkas permohonan ke MK telah didaftarkan UII pada 7 November 2019.

Sebagai pemohon antara lain Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D., Dekan Fakultas Hukum UII, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H., Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM) UII, Eko Riyadi, S.H., M.H., Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi (PSKE) Fakultas Hukum UII, Ari Wibowo, S.H., S.H.I., M.H. dan Dosen Fakultas Hukum UII, Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H.

Sementara sebagai Kuasa Hukum pemohon antara lain Anang Zubaidy, S.H., M.H., Dr. Nurjihad, S.H., M.H., Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H., Ahmad Khairun H, S.H., M.Hum., MKn. dan Wahyu Priyanka Nata Permana, S.H., M.H.

Setidaknya ada empat alasan yang melatarbelakangi pengajuan judicial review. Diutarakan Fathul Wahid UII sebagai kampus yang dilahirkan oleh para pendiri bangsa, lahir dari rahim yang sama, tidak akan pernah berhenti mencintai Indonesia.

“Jadi UII ini yang dilahirkan oleh para pendiri bangsa. Kami tidak rela jika praktik korupsi, yang merupakan kejahatan luar biasa, semakin marak di Indonesia,” terangnya.

Disamping itu, Fathul Wahid menilai bahwa Undang-Undang KPK yang baru menuai banyak permasalahan baik formil maupun materil, yang sama sekali tidak menguatkan institusi KPK, sebaliknya justru melemahakan institusi yang konsen menghapuskan tindak pidana korupsi di bumi pertiwi.

“Kami melihat bahwa revisi UU KPK mempunyai beberapa masalah sehingga sebagai warga kampus, sudah seharusnya kami menyuarakan apa yang kami anggap benar dan kami perjuangkan,” tutur Fathul Wahid.
Sebagai warga kampus, sudah sapatutnya jika UII memperjuangkan apa yang diyakininnya benar, dengan menggunakan cara yang konstitusional, yang diatur oleh undang-undang.

“Sebagai insan akademik, kami pun terbuka untuk bertukar argumen. Permohonan kami ke MK akan membuka ruang diskusi itu secara terbuka dan bertanggungjawab.”

Alasan berikutnya, pengujian materil dan formil dilakukan UII sebgai wujud kecintaan UII terhadap bangsa dan negara, yang ingin praktik korupsi benar-benar musnah dari negara.

“Tidak ada kepentingan lain. Kami hanya ingin praktik korupsi hilang dari Bumi Pertiwi, sehingga bangsa ini menjadi lebih bermartabat, sejahtera dan berkeadilan.”

Demikian halnya dengan apa yang disampaikan oleh Eko Riyadi bahwa tindakan ini dilakukan semata demi kecintaan UII terhadap bangsa. Baginya korupsi merupakan tindakan yang telah menggerus habis hak-hak anak bangsa, sehingga harus dihapuskan.

“Kami melakjukan ini untuk jihad kepentingan anak bangsa ke depan. Kami melihat korupsi merupakan salah satu faktor yang sangat mengerikan yang selama ini mengurangi atau bahkan manghabisi kapasitas negara di dalam memenuhi hak-hak publik, terutama hak-hak generasi masa depan,” tegas Eko Riyadi.

Terkait dengan UU KPK, diketahui bahwa telah ada tiga pemohon yang mengajukan judicial review ke MK. Kendati demikian, yang diajukan UII tetap berbeda. Hal ini karena UII mempermasalahkan dua sekaligus. Yakni aspek formil dan materil.

“Sebelumnya sudah ada tiga yang mangajukan akan tetapi permohonan kami berbeda dengan tiga yang lain. Setidaknya perbedaan itu ada pada alasan-alasan permohonan,” ungkap Anang Zubaidi selaku kuasa hukum.

Jadi alasan permohonan ini di tiga permohonan yang ada masing-masing hanya membahas atau mempermasalahkan soal substansial terkait beberap pasal, ada juga yang mempermasalahkan prosedur pembentukan UU. Sementara kami mempermasalahkan dua-duanya. Baik prosedur yaitu formillnya, mapun maerilnya atau substansi dari UU KPK,” imbuhnya.

Pengujian formil dilakukan karena ditemukan permasalahan terhadap proses pembentukan UU. Sementara pengujian materil dilakukan karena menyangkut hal penting dan strategis, serta dianggat bermasalah. Sperti terkait dengan independensi, kewenangan dewan pengawas, status kepegawaian KPK, serta pemberian kewenangan pemberhentian penyidiikan dan/ atau penuntutan.

Setidaknya terdapat delapan pasal yang dinilai bermasalah. Di antaranya Pasal 1 angaka 3, Pasal 3, Pasal 12 B, Pasal 24, Pasal 37 ayat 1 huruf B, pasal 40 ayat 1, pasal 45 a ayat 3 dan padal 47 UU KPK yang baru. Karena itu, UII berharap permohonan ini dapat diterima oleh MK. Meskipun demikian, UII tetap menghormati putusan MK sebagai lembaga konstitusi.

“UII akan tetap mengawal pelaksanaan UU KPK dengan cara-cara yang konstitusional, seperti dengan melakukan eksaminasi putusan MK dan konsisten mendukung semua upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia,” jelas Fathul Wahid. (D/RS)

12 November 2019
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2019/11/UII-Ajukan-Judicial-Review-UU-KPK-ke-MK.jpg 450 675 humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII-Kuning.png humas2019-11-12 10:01:052019-11-12 10:45:34UII Ajukan Judicial Review UU KPK ke MK

Berita Terakhir

  • Perkuat Kolaborasi Internasional dan Kebudayaan, Program Studi Farmasi UII Gelar Pembukaan G-PICE 2026
  • Universitas Mohammad Natsir Pelajari Sistem Pendidikan Pondok Pesantren UII melalui Kunjungan Studi Tiru
  • CILACS UII Terima Studi Banding UPT Bahasa Universitas Negeri Padang
  • UII dan Unhan RI Perkuat Sinergi, Bahas Isu Maritim hingga Diplomasi Pertahanan
  • Sumpah Dokter ke-72 FK UII: Cetak 2.688 Alumni, Soroti Tantangan Pasien Berbekal AI hingga Peluang Bisnis Medis

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: Tingkatkan Mitigasi Bencana, BMKG dan UII Jalin Kerjasama Link to: Tingkatkan Mitigasi Bencana, BMKG dan UII Jalin Kerjasama Tingkatkan Mitigasi Bencana, BMKG dan UII Jalin Kerjasama Link to: Peringati Hari Pahlawan, Pimpinan UII Ikuti Upacara dan Ziarah ke Makam Pendiri Link to: Peringati Hari Pahlawan, Pimpinan UII Ikuti Upacara dan Ziarah ke Makam Pendiri Peringati Hari Pahlawan, Pimpinan UII Ikuti Upacara dan Ziarah ke Makam Pen... Scroll to top Scroll to top Scroll to top