• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Zakat Profesi Punya Potensi Makin Berkembang
Berita Kegiatan

Zakat Profesi Punya Potensi Makin Berkembang

Zakat memegang fungsi penting dalam stabilitas ekonomi dan kesejahteraan umat Islam. Kewajiban berzakat bahkan disandingkan dengan kewajiban shalat sehingga menunjukan betapa penting peran zakat. Demikian disampaikan oleh Drs. Asmuni M.Th., MA pada kajian yang diselenggarakan oleh Takmir Masjid Ulil Albab (TMUA) Universitas Islam Indonesia (UII) pada Rabu (11/4). Bertempat di Masjid Ulil Albab, Kampus Terpadu UII, kajian tersebut mengambil tema “Mengupas Tuntas Zakat Profesi ”.

Asmuni membuka pemaparannya dengan mengatakan bahwa zakat profesi termasuk dalam kerangka fiqh kontemporer. Ia melanjutkan, tidak ada ayat Al-Quran maupun Hadits yang secara khusus berkenaan dengan zakat profesi. Namun demikian, praktik pada masa kekhalifahan Islam, yaitu oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz selanjutnya dapat melegitimasi zakat profesi. Praktik ini kemudian diakomodasi oleh ulama-ulama fiqh lewat kitab-kitab fiqh, termasuk oleh Abu Zahrah dan Yusuf Qaradhawi.

Ia mengaku cukup prihatin terhadap penyerapan zakat di Indonesia. “Potensi zakat di Indonesia berdasarkan hasil kajian tahun 2015, mencapai 287 triliun rupiah, termasuk di dalamnya adalah zakat profesi, khususnya yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Persoalannya kemudian, kemampuan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) baik pusat, termasuk provinsi, kebupaten dan kota untuk menghimpun zakat tidak mencapai 2% dari keseluruhan,” ungkapnya.

Selanjutnya, Asmuni melanjutkan bagaimana ketentuan zakat profesi berkaitan dengan haul dan nishab (batas minimum wajib zakat). Secara umum, paparnya, ulama fiqh mengatakan bahwa nishab dari zakat profesi adalah ketika akumulasi pendapatan seseorang dalam satu tahun mencapai nilai seharga 85 gram emas. Adapun jumlah zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 2.5%, di mana pengeluaran zakatnya tidak perlu menunggu satu tahun, yaitu bisa dibayarkan pada saat menerima gaji.

“Dalam fiqh klasik, zakat tunduk kepada dua konsep, haul dan nishab. Tetapi Ulama berpendapat tidak apa-apa bila zakat profesi dibayarkan perbulan, karena sudah ada kepastian bahwa harta bisa melampaui nishab dalam waktu 12 bulan,” ungkap dosen FIAI tersebut.

Selanjutnya, Asmuni juga menghimbau bagi seseorang yang ingin membayar zakat, agar membayar zakat kepada lembaga resmi penyaluran zakat. Menurutnya, untuk mencapai tujuan zakat yakni menyelesaikan problematika umat, maka zakat sebaiknya ditunaikan melalui lembaga tersebut.

“Kalau zakat itu dikeluarkan secara personal maka gerakannya akan sporadis, tidak mampu mengentaskan kemiskinan. Harapan kita, zakat mampu mengentaskan kemiskinan. Tetapi kalau misalnya ada orang mengeluarkan zakat untuk tetangganya, dan selesai hanya untuk membeli beras maka itu tidak menyelesaikan masalah,” tuturnya kepada para jamaah. (MIH/ESP)

12 April 2018
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2018/04/IMG_0399.jpg 330 495 humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII.png humas2018-04-12 10:34:032018-04-12 10:34:03Zakat Profesi Punya Potensi Makin Berkembang

Berita Terakhir

  • UII Terima Kunjungan Universitas Pertahanan RI
  • UII dan IKPI Perkuat Kolaborasi untuk Siapkan Konsultan Pajak Adaptif di Era AI dan Coretax
  • UII Hadirkan Light Show di Stasiun Tugu Yogyakarta, Perkenalkan Kampus Melalui Pertunjukan Visual
  • UKM TQFI UII Resmi Buka Grand Final International Quranic Festival 2026
  • DPKA UII Gelar Career Class: Hadirkan Pakar BUMN Bahas Peta Jalan Karier Mahasiswa

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: Kesehatan Mental Ditinjau dalam Psikologi Islam Link to: Kesehatan Mental Ditinjau dalam Psikologi Islam Kesehatan Mental Ditinjau dalam Psikologi Islam Link to: Pemisahan Tempat Ibadah Berdasar Gender Tarik Minat Peneliti AS Link to: Pemisahan Tempat Ibadah Berdasar Gender Tarik Minat Peneliti AS Pemisahan Tempat Ibadah Berdasar Gender Tarik Minat Peneliti AS Scroll to top Scroll to top Scroll to top