10 Tanda-Tanda Seseorang Berbakat Menjadi Advokat

Peran Pemuda

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyelenggarakan webinar berjudul “10 Tanda-Tanda Anda Berbakat Menjadi Advokat”. Webinar menghadirkan pembicara Founder/Advokat/Legal Consultant di JAS & COP, Dr. Junaidi Albab Setiawan, S.H., M.Comm.Law. Jalannya diskusi yang dipandu oleh Atqo Darmawan Aji digelar secara virtual melalui cloud zoom meeting dan juga disiarkan secara langsung di kanal youtube LKBH FH UII.

Junaidi Albab Setiawan yang merupakan alumni program sarjana FHUII dan juga aktif di LKBH FH UII menjelaskan bahwa Advokat menurut Pasal 1 ayat (1) UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat yakni semua orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik dalam maupun di luar pengadilan yang wilayah kerjanya di seluruh wilayah Republik Indonesia. Menurut Junaidi, ada setidaknya 10 tanda yang dapat mencirikan seseorang berbakat untuk menjadi advokat atau tidak.

Pertama, memiliki integritas yang tinggi. Hal ini dikarenakan seorang advokat dalam menjalankan profesinya akan banyak bertemu dengan berbagai manusia, berbagai peristiwa, serta berbagai persinggungan sosial, dan hanya bisa diatasi dengan integritas yang dimiliki oleh advokat itu senidiri. Dengan memiliki integritas yang tinggi, seorang advokat akan dapat berpegang teguh pada kebenararan, menyatakan salah apa yang salah dan menyatakan benar apa yang benar.

“integritas adalah lawan dari kebohongan. Integritas pada hari ini mengacu pada term-term etika, moralitas, keontetikan, dan komitmen. Integritas berurusan dengan ketuhanan dan nurani seorang pribadi, dan integritas menggambarkan kwalitas seorang advokat,” terang Junaidi.

Kedua, gemar membaca dan tidak takut dengan banyaknya buku yang harus dibaca. Untuk menjadi advokat, seseorang harus mau untuk banyak membaca buku, literasi, dan yurisprudensi. Hal ini karena pekerjaan advokat adalah praktik dari ilmu yang telah dituliskan dalam buku maupun referensi lainnya.

Ketiga, memiliki menejemen waktu yang baik. Seorang advokat harus bisa mengatur waktunya dengan baik dan hendaknya disiplin dalam mengerjakan tugasnya, hal ini harus dilakukan untuk senantiasa melakukan tugas dengan penuh persiapan, sehingga dapat menumbuhkan kepercayaan klien dan memberikan hasil terbaik.

Keempat, memiliki tingkat kepercayaan diri yang tinggi. Dengan kepercayaan diri yang tinggi, seorang advokat dapat melakukan tugasnya dengan baik dan memberikan pembelaan yang maksimal kepada kliennya.

Kelima, selalu mencoba melihat setiap sisi dari sebuah cerita/masalah. Seorang advokat yang baik, harus mau dan mampu melihat setiap sisi dari berbagai permasalahan yang diceritakan oleh kliennya, membuat kepercayaan kepada klien dengan menjelaskan secara jujur apa yang dapat diambil dari cerita klien.

Keenam, selalu teliti dalam melakukan segala sesuatu. Seorang advokat dituntut untuk bisa teliti dalam melakukan tugasnya, hal ini dikarenakan ketelitiannya sangat berkaitan dengan berbagai kasus yang harus dia tangani. Dengan kemampuan meneliti yang baik, seorang advokat dapat mengerjakan tugasnya dengan professional.

Ketujuh, dapat berargumen serta mempertahankannya secara logis dan sistematis. Argumen yang baik dapat diperoleh dari pemahaman permasalahan yang baik dari cerita yang telah disampaikan oleh kliennya. Argumen ini nantinya yang perlu disampaikan dengan baik agar dapat diterima dalam persidangan. Maka dari itu, cara menyampaikan argumen ini perlu dilatih dan dipelajari secara terus menerus oleh seorang advokat.

Kedelapan, dapat menjaga rahasia dengan baik. Hal ini sangat penting untuk dilakukan, karena rahasia yang disampaikan klien merupakan bentuk kepercayaannya kepada advokat dan juga privasi klien. Maka, perlu untuk dijaga dengan baik dan tidak boleh disebarluaskan.

Kesembilan, suka membuktikan sesuatu. Seorang advokat harus suka membuktikan sesuatu dan tidak boleh mudah percaya pada suatu penjelasan tanpa bukti yang jelas, hal ini dikarenakan bukti merupakan salah satu unsur yang penting dalam sebuah persidangan, sehingga untuk dapat membela kliennya seorang advokat harus dapat memiliki bukti yang kuat untuk diajukan ke dalam persidangan, baik bukti formil maupun bukti materiil.

Kesepuluh, untuk menjadi seorang advokat harus mau untuk selalu mencari cara mencapai kebenaran. Advokat yang baik harus dapat menemukan suatu titik keyakinan tertentu bahwa apa yang dia lakukan itu sudah benar, dengan ini seorang advokat dituntut untuk melakukan pemeriksaan secara detail hingga menemukan titik temu yang benar antara kasus yang ditangani dengan argumentasi yang ia bawa ke dalam persidangan.

Di akhir materinya, Junaidi menekankan bahwa tidak ada yang instan dalam menjalani kehidupan, semua pasti ada proses dan perjuangannya. Maka untuk mencapai suatu tujuan seseorang harus mau berproses dalam mencapai tujuannya tersebut. (EDN/RS)