• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / Pembeli Rusun Komersial Berhak Mendapatkan Perlindungan Hukum
Berita Kegiatan, Pilihan

Pembeli Rusun Komersial Berhak Mendapatkan Perlindungan Hukum

Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan (IMMASTA) Universitas Islam Indonesia Bekerjasama dengan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Yogyakarta, menyelenggarakan Seminar Nasional yang bertajuk “Kepastian  dan Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Rumah Susun Komersial di Indonesia”, bertempat di Hotel Inna Garuda Yogyakarta, pada Sabtu (25/03).

Hadir dalam seminar tersebut, Rektor Universitas Islam Indonesia, Nandang Sutrisno, SH., LL.M., M.Hum., Ph.D., dan Staf Ahli Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sudarsono, MM.
Adapun yang bertindak sebagai pembicara ialah Pakar Hukum Agraria FH UGM Prof. Dr. Nurhasan Ismail, SH., M.Si., Wreda Notaris PPAT & Akademisi Dr. Herlien Boediono, SH., Hakim Mahkamah Agung Hamdi, SH.,M.Hum., Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Noor Marzuki, SH.,M.Si., Praktisi Notaris & PPAT Irma Devita, SH.,M.Kn., Komisioner Lembaga Ombudsman DIY Hanum Aryani, SH., Konsultan Strata Title Budi Hendrawan, dan Ketua DPD REI DIY, Nur Andi Wijayanto, ST.,M.Sc.,MBA.

Dalam sambutannya Nandang Sutrisno menuturkan, diselenggarakannya seminar nasional pada kesempatan kali ini diharapkan dapat menjawab permasalahan munculnya sengketa hukum dalam penggunaan dan pengelolaan rumah susun, karena seringkali yang dirugikan ialah hak-hak konsumen yang notabene adalah masyarakat.

“Diharapkan dengan kajian hukum yang komprehensif dari para pakar dan praktisi yang hadir di seminar ini mampu memberikan kontribusi positif dan titik terang bagi masyarakat”, paparnya.

Sementara Noor Marzuki diawal materinya menyampaikan, bahwa ketentuan aturan hukum tentang rumah susun sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011. Tujuannya ialah agar dapat dijadikan dasar hukum yang tegas berkaitan dengan penyelenggaraan rumah susun.

“Setiap orang berhak mendapatkan tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik, khususnya rusun, maka negara berkewajiban untuk mengatur penyelenggaraannya” Pungkasnya.

Lebih lanjut Hamdi menjelaskan, dalam prakteknya pasti ada sengketa berkaitan dengan penyelenggaraan rumah susun, seperti pengembang yang tidak memenuhi fasilitas yang dijanjikan. Maka konsumen berhak menuntut pelaksaanaan perjanjian atau melakukan upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Jika pada kenyataannya pengembang tidak memenuhi perjanjian, maka konsumen berhak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (3) UU. No. 8 Tahun 1999”, ujarnya.

Hamdi menambahkan, bahwa pengembang atau pelaku usaha rusun yang merugikan konsumen, maka dapat dikenai sanksi pidana sesuai pasal 61 dan pasal 62 ayat (1) UU 8/1999. Akan tetapi, ketentuan pidana haruslah dianggap sebagai upaya terakhir (ultimum remidium). Dan upaya hukum yang ideal ialah dengan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri untuk melakukan pembatalan perjanjian atau menuntut pelaksanaan perjanjian.

Setelah semua pembicara selesai menyampaikan materinya, kemudian acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab, serta diakhiri dengan penyerahan cindera mata. (IH/AN)

25 Maret 2017
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2017/03/IMG_9888-2.jpg 325 487 Direktorat Humas UII https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII-Kuning.png Direktorat Humas UII2017-03-25 15:50:452017-03-27 12:49:26Pembeli Rusun Komersial Berhak Mendapatkan Perlindungan Hukum

Berita Terakhir

  • UII dan Pemkab Bantul Perkuat Sinergi, Bahas Pengembangan RS UII hingga Peluang Program Beasiswa
  • UII dan Pemkab Ngawi Eksplorasi Kerja Sama Strategis
  • Tingkatkan Kualitas Riset, UII Gelar Workshop Penguatan Tata Kelola Jurnal Ilmiah
  • UII Inisiasi CDC Islamic Universities National Gathering, Bahas Masa Depan Karier Generasi Z
  • UII Dukung Penanganan Kenakalan Remaja di DIY

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: Dirjen Kemenristekdikti Hadiri Sarasehan Bersama Pimpinan UII Link to: Dirjen Kemenristekdikti Hadiri Sarasehan Bersama Pimpinan UII Dirjen Kemenristekdikti Hadiri Sarasehan Bersama Pimpinan UII Link to: Kepercayaan Masyarakat Meningkat, Pendaftar UII Naik 72,28 Persen Link to: Kepercayaan Masyarakat Meningkat, Pendaftar UII Naik 72,28 Persen Kepercayaan Masyarakat Meningkat, Pendaftar UII Naik 72,28 Persen Scroll to top Scroll to top Scroll to top