• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / Menyoroti Pasal Penghinaan Presiden dalam Draf RKUHP
Berita Kegiatan

Menyoroti Pasal Penghinaan Presiden dalam Draf RKUHP

Peran Pemuda

Mencuatnya kasus BEM UI yang mengkritik Presiden Jokowi sebagai The King of Lip Service di laman instagramnya, kembali menjadikan pasal penghinaan Presiden dalam draf RKUPH menyita perhatian publik. Pasalnya, pemerintah ingin mengatur kembali pasal terkait penghinaan Presiden untuk melindungi marwah Presiden sebagai Kepala Negara dan Pemerintahan, sekaligus simbol negara RI. Namun, hal ini mendapat penolakan di kalangan masyarakat karena dianggap akan menciderai hak kebebasan berpendapat, mengingat Presiden merupakan Pemimpin Negara yang sudah sewajarnya menerima kritik dari masyarakat.

Berangkat dari persoalan tersebut Forum Kajian dan Penulisan Hukum (FKPH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyelenggarakan kajian aktual bertemakan “Catatan Demokrasi: Menyoroti Pasal Penghinaan Presiden dalam Draf RKUHP” pada Rabu, (30/6) secara virtual, dengan menghadirkan pemateri Dosen FH UII Ari Wibowo, S.H., M.H.

Ari Wibowo mengatakan terkait konsep kebebasan berpendapat, setidaknya ada dua HAM yang harus dilindungi, yaitu HAM orang yang menyampaikan pendapat dan HAM untuk melindungi harkat dan martabat manusia. Dengan demikian, kebebasan menyampaikan pendapat boleh dilakukan selama tidak melanggar kewajiban untuk menghormati kehormatan dan harkat dan martabat manusia. Terkait dengan penghinaan, sebelumnya Indonesia telah mengaturnya dalam KUHP.

Ari Wibowo menjelaskan, pasal penghinaan terhadap presiden tersebut, kemudian dibatalkan melalui Putusan MK No 13-022/PUU-IV/2006 karena dianggap bertentangan dengan Pasal 28, 28E ayat (2) dan (3), dan 28F UUD 1945, yang memuat ketentuan penghinaan terhadap Presiden masuk kategori penghinaan biasa dengan delik aduan. Karena sebelumnya, ketentuan Pasal 134, 136, dan 137 KUHP tersebut merupakan delik biasa, sehingga berimplikasi pada seseorang yang dianggap menghina Presiden bisa ditangkap tanpa membutuhkan aduan dari Presiden itu sendiri.

“Jika melihat pada pasal penghinaan biasa 310 KUHP, ada perbedaan antara makna kehormatan dengan nama baik. Kalau kehormatan itu mengandung nilai kesopanan dalam masyarakat, seperti misalnya menyebut seorang wanita dengan pelacur, menyebut orang lain dengan monyet, bangsat, dll. Sedangkan, nama baik mengandung makna martabat atau harga diri, yaitu pandangan/penilaian yang baik dari masyarakat terhadap seseorang dalam pergaulan karena perbuatannya/kedudukannya,” ujarnya.

Ari Wibowo mengatakan, ada empat unsur delik yang harus dipenuhi dalam ketentuan pasal ini, yaitu apa perkataannya, siapa yang mengatakan, siapa yang dikatai/mendapat perkataan tersebut, dan dalam konteks apa perkataan itu diucapkan. Adapun, jika ketentuan delik ini diaplikasikan pada pasal penghinaan Presiden yang diwacanakan oleh pemerintah dalam draf RKUHP sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 218-220, dengan menerapkan delik aduan, menurutnya, akan sangat sulit nantinya untuk membedakan antara tindakan penghinaan dengan tindakan mengkritik Presiden.

Sebagaimana pada peristiwa era pemerintahan orde baru misalnya, pasal penghinaan presiden ini kerap kali dijadikan alat untuk mempertahankan kekuasaan politik pemerintah. Selain itu, akan sangat sulit juga menentukan indikator untuk menentukan suatu perbuatan merupakan tindakan penghinaan atau kritikan. “Karena di sisi lain, Presiden itu merupakan pemimpin negara yang sudah sewajarnya menerima kritikan, sehingga tidak seharusnya pasal seperti penghinaan presiden ini menjadi hal yang prioritas dalam negara yang demokrasi,” tutup Ari Wibowo. (EDN/RS)

1 Juli 2021
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2020/04/fh-tamsis-uii.jpg 450 675 humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII-Kuning.png humas2021-07-01 12:38:472021-08-12 12:40:09Menyoroti Pasal Penghinaan Presiden dalam Draf RKUHP

Berita Terakhir

  • UII dan Pemkab Bantul Perkuat Sinergi, Bahas Pengembangan RS UII hingga Peluang Program Beasiswa
  • UII dan Pemkab Ngawi Eksplorasi Kerja Sama Strategis
  • Tingkatkan Kualitas Riset, UII Gelar Workshop Penguatan Tata Kelola Jurnal Ilmiah
  • UII Inisiasi CDC Islamic Universities National Gathering, Bahas Masa Depan Karier Generasi Z
  • UII Dukung Penanganan Kenakalan Remaja di DIY

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Kawasan Rawan Bencana Link to: Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Kawasan Rawan Bencana Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Kawasan Rawan BencanaPentingnya Menjaga Sport Performance Link to: Verifikasi Parpol Pasca Putusan MK Link to: Verifikasi Parpol Pasca Putusan MK Peran PemudaVerifikasi Parpol Pasca Putusan MK Scroll to top Scroll to top Scroll to top