• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / Penegakan Hukum dengan Dukungan Internet of Things
Berita Kegiatan

Penegakan Hukum dengan Dukungan Internet of Things

society 5.0

Forum Kajian dan Penulisan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FKPH FH UII) menyelenggarakan Seminar Nasional “Refleksi Penegakan Hukum Indonesia di Era Society 5.0”. Acara daring ini diadakan pada Minggu (31/10) dengan menghadirkan pembicara Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. (Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia), Faiz Rahman, S.H., LL.M. (Dosen Fakultas Hukum UGM), Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si. (Ketua Komisi Yudisial RI 2013-2015 dan Dosen FH UII), dan Ari Wibowo, S.H.I., S.H., M.H. (Dosen FH UII).

Suhartoyo dalam keynote speech-nya menyampaikan bahwa Society 5.0 berfokus pada pembangunan masyarakat dengan nilai lebih pada sisi humanis dan kesejahteraan yang didukung oleh Internet of Things (IoT). Paradigma ini dikembangkan untuk menjawab semakin tingginya kesenjangan sosial dan ekonomi, menipisnya sumber daya alam, terorisme, kehidupan pandemi dengan ketidakpastian, hingga kompleksitas pada hampir seluruh tingkat kehidupan. Kerjasama yang baik dari beragam pemangku kepentingan, pembuat kebijakan, dan teknologi digitalisasi diperlukan untuk mewujudkan Society 5.0.

Menurutnya, nilai-nilai baru yang terdapat dalam society 5.0, di antaranya analisis kecerdasan buatan, big data, yang mencakup ribuan informasi, tentang diri manusia turut mengubah beberapa aspek, seperti kesehatan, ekonomi, hingga penegakan hukum. Suhartoyo mengatakan bahwa sejatinya penegakan hukum itu berpusat pada manusia. Adapun, perbedaannya di masa society 5.0 ini yaitu adanya dukungan IoT dalam proses pengakkan hukum.

Ia berpendapat, penegakan hukum yang lebih berorientasi pada human centric bertujuan memberikan kehormatan yang tinggi pada hukum yang hidup di masyarakat (living law), dan tidak semata terbatas pada norma perundang-undangan semata. Hal ini selaras dengan pandangan Lawrence Friedman tentang tiga subsistem yang harus dipenuhi dalam proses penegakan hukum, yaitu: legal substance, legal structure, dan legal culture. 

Ia menyarankan penegakan hukum pada era society 5.0 perlu melihat penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan, independensi, imparsialitas, dan kebebasan lembaga penegak hukum dalam memutus perkara, profesionalisme aparat penegakan hukum, dan melibatkan partisipasi publik.

Sementara itu, Ari Wibowo menyampaikan Society 5.0 menempatkan manusia sebagai pusat aktivitas yang menyeimbangkan antara keuntungan ekonomi dengan solusi-solusi masyarakat. Ini dapat dicapai melalui penggunaan integrasi yang tinggi, baik cyberspace maupun physical space. Perkembangan teknologi nantinya akan menjadi solusi untuk memecahkan masalah-masalah yang ada di masyarakat.

“Ke depan penggunaan internet akan semakin masif, di era society 5.0. Karena segala hal yang biasanya dilakukan oleh manusia, nanti akan dilakukan oleh sistem. Sistem akan lebih pandai karena manusia punya keterbatasan memori, sementara sistem itu bisa menampung banyak sekali data, dan dengan data itulah nanti dia akan melakukan aktivitas, yang mana aktivitas itu dulunya dilakukan oleh manusia,” ujarnya.

Ari mengatakan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menyuburkan pertumbuhan globalisasi, yaitu pemudaran batas-batas antar negara. Dampaknya ada yang positif seperti menghemat tenaga manusia, dan akses terhadap ilmu pengetahuan tidak terbatas.

Sedangkan dampak negatifnya yaitu dapat memicu perkembangan kejahatan cybercrime yang menggunakan alat baru, seperti penyebaran virus, cracking, akses illegal, maupun kejahatan tradisional tapi menggunakan alat baru, seperti penghinaan, penipuan, dan judi.

Menurutnya, kejahatan yang dilakukan di ruang digital memiliki beberapa karakteristik, yaitu: 1) borderlines, ruang digital bersifat global dan tidak terbatas pada batasan geografis, 2) accessibility, siapa saja dan kapan saja bisa mengakses, 3) anonymity, ruang digital menyediakan fitur anonimitas yang mampu merahasiakan identitas pengguna, 4) interactivity, ruang digital menyediakan wadah interaksi antar pengguna yang terjadi nonstop, dan 5) rapidity, ruang digital memungkinkan pertukaran data dan informasi secara cepat. 

Terakhir, Ari menjelaskan bahwa kejahatan cybercrime akan berkaitan dengan kejahatan transnasional, yang di Indonesia telah diatur tidak hanya dalam KUHP, tapi juga dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Maka menurutnya perlu dilakukan peningkatan keahlian bagi para penegak hukum dalam bidang kejahatan cybercrime ini serta diatur sanksi yang lebih bervariasi lagi dalam mengatasi kejahatan cybercrime ini. (EDN/ESP)

2 November 2021
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2021/11/Penegakan-Hukum-dengan-Dukungan-Internet-of-Things.jpeg 450 801 humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII-Kuning.png humas2021-11-02 09:54:012021-11-11 16:06:45Penegakan Hukum dengan Dukungan Internet of Things

Berita Terakhir

  • Sumpah Dokter ke-72 FK UII: Cetak 2.688 Alumni, Soroti Tantangan Pasien Berbekal AI hingga Peluang Bisnis Medis
  • UII dan Unhan RI Perkuat Sinergi, Bahas Isu Maritim hingga Diplomasi Pertahanan
  • UII dan Pemkot Pekalongan Jalin Kerja Sama Strategis Perkuat Pendidikan dan Pengembangan Daerah
  • UII dan Pemkab Bantul Perkuat Sinergi, Bahas Pengembangan RS UII hingga Peluang Program Beasiswa
  • UII dan Pemkab Ngawi Eksplorasi Kerja Sama Strategis

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: Pentingnya Menjaga Sport Performance Link to: Pentingnya Menjaga Sport Performance Pentingnya Menjaga Sport PerformancePentingnya Menjaga Sport Performance Link to: Tim Mahasiswa UII Raih Juara 2 Light Public Poster Competition Link to: Tim Mahasiswa UII Raih Juara 2 Light Public Poster Competition Tim Mahasiswa UII Raih Juara 2 Light Public Poster CompetitionTim Mahasiswa UII Raih Juara 2 Light Public Poster Competition Scroll to top Scroll to top Scroll to top