• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / Mengenal Penegakan Hukum dan Pertahanan Alur Laut Kepulauan Indonesia
Berita Kegiatan

Mengenal Penegakan Hukum dan Pertahanan Alur Laut Kepulauan Indonesia

Departemen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyelenggarakan Kuliah Umum “Penegakan Hukum dan Pertahanan Di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI)”. Kuliah Umum ini diselenggarakan pada Sabtu (17/11) di Ruang Auditorium Lt.4 FH UII yang dihadiri oleh Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D., Laksamana Pertama TNI Kresno Buntoro, S.H., LL.M., Ph.D. (Wakil Kepala Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia) sebagai pembicara.

Agus Triyanta dalam sambutannya mengatakan bahwa laut memiliki peranan yang penting dalam perkembangan peradaban di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan beberapa kerajaan-kerajaan terdahulu di Indonesia, seperti Kerajaan Majapahit, Demak, Sriwijaya, Malaka telah memanfaatkan laut secara serius. 

Sehingga sangat penting bagi kita untuk dapat mempelajari bagaimana cara mengelola sumber daya laut, memanfaatkan, dan mempertahankannya. Berdasarkan sebuah penelitian, pada masa kejayaan Malaka, hukum yang berlaku adalah hukum maritim. Hal ini menurutnya menunjukkan bahwa maritim dan berbagai regulasi tentang kemaritiman memiliki peran yang penting untuk ketahanan dan peran perdagangan suatu negara.

Selanjutnya, Kresno Buntoro mengawali materinya dari konflik antara Rusia dan Ukraina. Jika melihat pada sejarah, Rusia dan Ukraina itu berasal dari satu negara yang tergabung dalam Uni Soviet. Pada tahun 1994, beberapa negara pecahan Uni Soviet, termasuk Ukraina menandatangani sebuah perjanjian yang pada pokoknya mengakui kedaulatan wilayah masing-masing negara. 

Kemudian, pada tahun 1999 Rusia menandatangani Piagam Keamanan Eropa yang pada pokoknya Rusia akan ikut membantu menjaga keamanan di wilayah-wilayah negara Uni Soviet. Adapun, konflik bermula dari tahun 2014, di mana pada tahun tersebut muncul revolusi di Ukraina yang mengubah tatanan pemerintahan. Hal ini menimbulkan pemberontakan-pemberontakan di beberapa wilayah Ukraina yang komposisi penduduknya berbahasa Rusia.

Menghadapi hal ini, Rusia mempersiapkan sebuah pasukan militer yang berasal dari orang-orang pilihan dan menguasai beberapa pelabuhan yang menjadi akses jalur perdagangan dunia. Lebih lanjut, pada tahun 2022 Rusia membawa kekuatan militernya masuk ke wilayah Ukraina hingga saat ini. Adapun, dampak dari hal tersebut terjadilah perang laut antara Rusia dan Ukraina.

Ukraina memilih untuk menutup pelabuhannya dengan ranjau sebagai bentuk perlindungan diri. Lebih lanjut, Ukraina juga meminta kepada Turki untuk menutup akses Pelabuhan Gardenia dan Bosphorus bagi Rusia sebagai selat paling strategis dalam jalur lintas perdagangan dunia. Hal ini menurut Kresno Buntoro menunjukan bahwa dengan menguasai perdagangan laut, adalah salah satu cara bagi suatu negara dapat menguasai dunia. 

Dalam kasus tersebut, tindakan yang diambil Turki adalah apabila konflik antara Rusia dan Ukraina mengganggu kepentingan negaranya, maka Turki dapat dengan mudah melakukan penutupan akses pelabuhan di dua selat Gardenia dan Bosphorus tersebut.

Kresno Buntoro melanjutkan, jika melihat pada negara Indonesia, setidaknya Indonesia memiliki 6 selat yang menghubungkan perdagangan negara-negara di dunia. Berdasarkan data perekonomian dunia, 69% ekonomi dunia berada di Asia. Namun, dengan kondisi strategisnya saat ini, Indonesia tidak dapat memanfaatkan posisinya. Pelabuhan terbesar di Asia ada di negara Malaysia dan Singapura. Indonesia tidak memanfaatkan kekuasaan lautnya untuk alur perdagangan yang dapat lebih banyak menguntungkan negara, melainkan kekuasaan laut lebih difokuskan untuk menghadapi ancaman. 

Lebih dari itu, berkaitan dengan tindakan pelanggaran di laut, apabila terjadi tindakan pelanggaran di laut, berdasarkan pada hukum positif di Indonesia, yang diberi kewenangan penegakan hukum adalah kapal, bukan suatu lembaga atau jabatan. Sehingga, apabila terjadi sebuah pelanggaran, tanpa kapal yang diberikan kewenangan untuk menegakan hukum tersebut, seseorang tidak boleh melakukan tindakan penegakan hukum.

Selain itu, Kresno Buntoro juga menjelaskan tentang konsep kewilayahan di laut. Kresno mengatakan, masing-masing wilayah memiliki level kedaulatan yang berbeda-beda. Pertama, Bagi perairan pedalaman, sifat kedaulatannya sama dengan daratan. Kedua, untuk perairan kepulauan kedaulatannya sedikit dikurangi karena harus mengakomodasi juga kepentingan negara lain, seperti kepentingan pelayaran dan penerbangan. Ketiga, bagi kedaulatan laut teritorial, memiliki kedaulatan tetapi tidak mutlak, karena Indonesia harus tetap memberi/mengakomodasi lintas penerbangan dan pelayaran. (EDN/ESP)

18 Desember 2022
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2022/12/Mengenal-Penegakan-Hukum-dan-Pertahanan-Alur-Laut-Kepulauan-Indonesia.jpg 459 688 humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII-Kuning.png humas2022-12-18 09:56:442022-12-26 09:58:53Mengenal Penegakan Hukum dan Pertahanan Alur Laut Kepulauan Indonesia

Berita Terakhir

  • UII Sambut 22 Mahasiswa Internasional dalam Program P2A UIISAGE BRIDGE 2026
  • UII Gelar Studium Generale Ungkap Akar Perilaku Menyimpang dalam Masyarakat
  • Perkuat Kolaborasi Internasional dan Kebudayaan, Program Studi Farmasi UII Gelar Pembukaan G-PICE 2026
  • Universitas Mohammad Natsir Pelajari Sistem Pendidikan Pondok Pesantren UII melalui Kunjungan Studi Tiru
  • CILACS UII Terima Studi Banding UPT Bahasa Universitas Negeri Padang

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: Alumni Teknik Lingkungan UII Berkolaborasi dan Bersinergi Link to: Alumni Teknik Lingkungan UII Berkolaborasi dan Bersinergi Alumni Teknik Lingkungan UII Berkolaborasi dan Bersinergi Link to: Memetik Peluang Emas dari Era Society 5.0 Link to: Memetik Peluang Emas dari Era Society 5.0 Memetik Peluang Emas dari Era Society 5.0 Scroll to top Scroll to top Scroll to top