Tiga Calon Rektor UII Melaju ke Tahap Akhir
Universitas Islam Indonesia (UII) melanjutkan tahapan suksesi kepemimpinan rektor periode 2026 – 2030 melalui Rapat Senat Universitas yang digelar pada Jumat 20 Februari 2026 di Gedung Prof. Dr. dr. M. Sardjito, MD., MPH., Kampus Terpadu UII, Jalan Kaliurang Km 14,5. Dalam agenda tersebut, anggota senat melaksanakan pemilihan terhadap enam calon rektor yang sebelumnya telah melalui proses seleksi dan pemaparan rencana aksi.
Rapat senat dipimpin Ketua Senat Universitas, Prof. Ir. Suparwoko, MURP., Ph.D. Dari total 60 anggota senat yang memiliki hak suara, sebanyak 58 anggota hadir mengikuti pemungutan suara, sementara dua anggota lainnya izin tidak dapat hadir. Dari proses tersebut, 56 surat suara dinyatakan sah dan 2 surat suara tidak sah.
Setelah dilakukan penghitungan, perolehan suara masing-masing calon adalah Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo, M.T., IPU., mendapatkan 21 suara atau 37,50 persen; Prof. Dr.-Ing. Ar. Ilya Fadjar Maharika, M.A., I.A.I., mendapatkan 18 suara atau 32,14 persen; Prof. Dr. rer. soc. Masduki, S.Ag., M.Si. memperoleh 6 suara atau 10,71 persen; Prof. Rifqi Muhammad, S.E., S.H., M.Sc. Ph.D., SAS., ASPM meraih 5 suara atau 8,93 persen; Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D memperoleh 4 suara atau 7,14 persen; dan Prof. Dr. Zaenal Arifin, M.Si., memperoleh 2 suara atau 3,57 persen.
Berdasarkan perolehan suara di atas, pada Senin 23 Februari 2026, Panitia Pemilihan Rektor menetapkan hasil pemilihan dalam rapat Senat Universitas tersebut melalui Ketetapan Panitia Pemilihan Rektor Universitas Islam Indonesia Periode 2026–2030 Nomor: 06/SK-PP/XII/2026 tentang Calon Rektor Terpilih Universitas Islam Indonesia Periode 2026-2030. Tiga Calon Rektor Terpilih adalah (1) Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo, M.T., IPU., (2) Prof. Dr.-Ing. Ar. Ilya Fadjar Maharika, M.A., I.A.I., dan (3) Prof. Dr. rer. soc. Masduki, S.Ag., M.Si.
“Penetapan ini menjadi tahapan penting dalam rangkaian suksesi kepemimpinan UII. Tiga calon dengan perolehan suara terbanyak selanjutnya akan melanjutkan proses menuju tahap akhir penetapan rektor, yakni pemaparan Rencana Strategis oleh tiga Calon Rektor Terpilih di hadapan Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII. Forum tersebut juga akan dihadiri Ketua Pembina dan Ketua Pengawas Yayasan,” ungkap Eko Riyadi selaku Ketua Panitia Pemilihan Rektor UII Periode 2026-2030.
Berdasarkan pemaparan serta pertimbangan menyeluruh, Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII akan menetapkan Rektor Universitas Islam Indonesia periode 2026–2030 melalui mekanisme musyawarah mufakat. Penetapan dijadwalkan berlangsung pada 6 Maret 2026.
Tahapan Berjenjang
Pemilihan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor UII. Regulasi tersebut menetapkan bahwa calon rektor harus berstatus dosen, berusia minimal 40 tahun, bergelar doktor (S-3), serta memiliki jabatan akademik Guru Besar. Selain syarat formal, calon juga dituntut memiliki jejaring akademik dan sosial yang luas, kemampuan manajerial yang kuat, serta karakter kepemimpinan yang cepat, bersih, dan solutif.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Panitia Pemilihan menjaring 36 bakal calon dari seluruh fakultas. Dari proses tersebut, terpilih 13 bakal calon rektor, yakni Prof. Akhmad Fauzy, S.Si., M.Si., Ph.D.; Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.; Prof. Ir. Eko Siswoyo, S.T., M.Sc.ES., Ph.D., IPU.; Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo, M.T., IPU.; Prof. Dr.-Ing. Ar. Ilya Fadjar Maharika, M.A., IAI.; Prof. Dr. Jaka Nugraha, S.Si., M.Si.; Prof. Jaka Sriyana, S.E., M.Si., Ph.D.; Prof. Dr. rer. soc. Masduki, S.Ag., M.Si.; Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D.; Prof. Rifqi Muhammad, S.E., S.H., M.Sc., Ph.D.; Prof. Riyanto, S.Pd., M.Si., Ph.D.; Prof. Dr. Sri Kusumadewi, S.Si., M.T.; serta Prof. Dr. Zaenal Arifin, M.Si.
Eko Riyadi memaparkan sebanyak 13 bakal calon rektor telah menyampaikan rencana aksi (action plan) pada 27 Januari 2026 sebagai bagian dari pemaparan visi, strategi, dan program kepemimpinan apabila terpilih memimpin UII. Pemaparan tersebut dilakukan di hadapan Tim Seleksi Pemilihan Rektor yang beranggotakan unsur akademisi dan profesional dari berbagai bidang.
Adapun Tim Seleksi Pemilihan Rektor terdiri atas Drs. Syafaruddin Alwi, M.S., Anggota Pembina Yayasan Badan Wakaf UII; Dr. M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum., Dosen Fakultas Hukum UII; Prof. Mohammad Mahfud MD, Guru Besar Hukum Tata Negara; Dr. Halim Alamsyah, Wakil Presiden Komisaris PT Bank Danamon Indonesia (MUFG Group, Jepang); serta Prof. Rofikoh Rokhim, S.E., SIP., DEA., Ph.D., pakar di bidang perbankan, keuangan, manajemen risiko, pasar modal, tata kelola, dan keuangan pembangunan.
“Tim seleksi bertugas menilai secara komprehensif visi kepemimpinan, kapasitas manajerial, serta kemampuan kandidat dalam menjawab tantangan pengelolaan perguruan tinggi di tingkat nasional maupun global. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, enam nama ditetapkan sebagai Calon Rektor dan diajukan kepada Senat Universitas untuk dipilih melalui mekanisme pemungutan suara,” jelasnya.
Dalam tahapan Seleksi Bakal Calon Rektor Terpilih oleh Tim Seleksi pada 28-29 Januari 2026 di Gedung Prof. Dr. dr. M. Sardjito, MD., MPH., terpilih enam calon rektor. Penetapan Calon Rektor Terpilih selanjutnya dituangkan dalam Ketetapan Panitia Pemilihan Rektor Universitas Islam Indonesia Periode 2026–2030 Nomor 05/SK-PP/XII/2026 tentang Calon Rektor Universitas Islam Indonesia Periode 2026–2030.
Adapun enam calon rektor yang ditetapkan adalah Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo, M.T., IPU.; Prof. Dr.-Ing. Ar. Ilya Fadjar Maharika, M.A., IAI.; Prof. Dr. rer. soc. Masduki, S.Ag., M.Si.; Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum.; Prof. Rifqi Muhammad, S.E., S.H., M.Sc.; serta Prof. Dr. Zaenal Arifin, M.Si. Selanjutnya, keenam nama tersebut mengikuti proses pemilihan oleh Senat Universitas pada 20 Februari 2026.
Adapun informasi lengkap mengenai setiap tahapan pemilihan dapat diakses melalui laman www.uii.ac.id/uiimemilih2026.
Rangkaian pemilihan ini merupakan kelanjutan dari proses penjaringan sebelumnya yang melibatkan partisipasi publik melalui penyampaian usulan pertanyaan dan penelusuran rekam jejak calon, sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses suksesi kepemimpinan universitas. (ER/AHR/RS)




