,

Akreditasi Unggul, Wujud Komitmen UII Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Komitmen Universitas Islam Indonesia (UII) untuk mendidik calon cendekiawan dan pemimpin masa depan bangsa terus dibuktikan dengan peningkatan kualitas pendidikan. Hal ini nampak melalui raihan akreditasi unggul institusi UII yang termaktub dalam Surat Keputusan BAN-PT No. 705/SK/BAN-PT/AK-ISK/PT/VIII/2021.

Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan BAN-PT No. 1 Tahun 2020 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi oleh BAN PT, akreditasi dimaknai sebagai kegiatan untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi. Berdasarkan tingkatannya, ada tiga level akreditasi, yakni A, B, dan C. Ketiga tingkatan itu mengacu pada akreditasi yang dilakukan dengan Instrumen Akreditasi 7 standar.

Sedangkan untuk akreditasi yang dilakukan dengan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 4.0 dan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) 3.0 menghasilkan penilaian akreditasi unggul, baik sekali, dan baik. Raihan akreditasi unggul ini menandakan suatu perguruan tinggi memperoleh prestasi yang sangat baik dan melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi di Indonesia.

Rektor UII, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D. sangat bersyukur atas pencapaian UII tersebut. Menurutnya ini merupakan hasil dari usaha bersama yang harus terus dipertahankan.

“UII merasa bersyukur bahwa ikhtiar kolektif yang selama ini dilakukan itu diapresiasi oleh lembaga eksternal. Dalam hal ini adalah akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang telah memberikan predikat unggul ke Universitas Islam Indonesia. Kita bersyukur, kita rayakan seperlunya, dan yang lebih penting adalah bagaimana predikat itu bisa kita pertahankan di masa-masa yang akan datang,” ujarnya.

Selain akreditasi unggul untuk institusi yang telah didapatkan saat ini, UII juga mendapatkan akreditasi unggul atas 17 program studi. Akreditasi atas program studi ini, setidaknya didapatkan melalui tiga jalur, yaitu: pertama, jalur penyetaraan, yakni penilaian akreditasi yang dilakukan berdasarkan akreditasi internasional. Kedua, jalur Instrumen Suplemen Konversi (ISK), yaitu penilaian akreditasi yang ditetapkan berdasarkan konversi peringkat dari sistem A, B, dan C, ke sistem peringkat unggul, baik sekali, dan baik. Ketiga, jalur borang akreditasi 9 kriteria, yaitu penilaian akreditasi yang dilakukan berdasarkan pemenuhan 9 kriteria.

Dari 25 pilihan program studi yang ditawarkan UII saat ini, lebih dari 70% telah mendapatkan akreditasi program studi A dan ditambah dengan capaian terbarunya, saat ini ada 17 program studi UII telah terakreditasi unggul.

Menurut Prof. Fathul Wahid, capaian akreditasi ini merupakan bentuk pemenuhan standar perguruan tinggi dan bukan sebagai suatu pembanding. Sehingga, jika masih terdapat program studi yang memiliki akreditasi B, hal ini tidak dapat dimaknai sebagai sesuatu yang buruk. Melainkan bisa jadi program studi tersebut masih baru didirikan, masih membutuhkan waktu untuk mengakumulasikan prestasinya, kualitasnya, kualifikasi akademik dosennya, dll.

“Predikat akreditasi itu tergantung banyak hal, bisa juga dipengaruhi oleh usia. Hal ini dikarenakan predikat akreditasi sangat dipengaruhi oleh akumulasi, sumberdaya, dll,” jelasnya.

Dengan rendah hati, Prof. Fathul Wahid berpendapat, capaian akreditasi ini bukan berarti dapat dijadikan sebagai alat untuk merendahkan yang lain. Tapi sebaliknya, prestasi itu diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi yang lainnya. Sebagai langkah kedepannya, UII terus berkomitmen untuk meningkatkan berbagai hal yang dirasa masih kurang. Upaya yang ditempuh, seperti terus memfasilitasi berbagai program studi dengan hibah, pendampingan, dll. Dengan demikian, UII bisa terus meningkatkan levelnya di masa yang akan datang. (EDN/ESP/RS)