• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / Beberapa Sebab Tertahan di Alam Kubur
Berita Kegiatan

Beberapa Sebab Tertahan di Alam Kubur

Alam barzah atau lebih dikenal dengan alam kubur menjadi tempat tinggal bagi seseorang yang telah meninggal dunia hingga datangnya kiamat. Ustadz Amir As-Soronji, Lc., M.Pd.I., dalam kajian rutin bersama Takmir Masjid Ulil Albab pada Selasa (15/9) menyatakan ada beberapa sebab seseorang ditahan dan disiksa di alam kubur. Sebab tersebut di antaranya tidak membersihkan diri dan tutup aurat saat kencing, mengadu domba, mencuri harta rampasan yang buka hak nya, berdusta, mengabaikan Al-Qur’an, zina, dan riba.

Selain itu yang menyebabkan mayit tertahan masuk surga dan tersiksa di alam kubur adalah hutang yang belum dibayar. Ustadz Amir menyampaikan mayit akan disiksa di kuburnya hingga ada saudara atau orang lain yang melunasinya. Jika hingga tibanya kiamat tidak ada yang melunasi, maka mayit akan membayar hutangnya dengan amalan yang dimiliki. “Semisal amalannya tidak cukup untuk membayar hutangnya, maka siksaan baginya yang ditambah. Ini sangat membahayakan,” ujarnya.

Ustadz Amir menegaskan jika ada saudara atau orangtua yang meninggal dunia dan mempunyai hutang maka harus segera dilunasi. Jika mayit semasa hidupnya tidak pernah bercerita mengenai hutang, maka bagi yang masih hidup alangkah baiknya mencari tahu dan bertanya kepada orang lain apakah mayit memiliki hutang. Lebih lanjut, ia menjelaskan jika seseorang memiliki hutang namun yang dihutangi sudah meninggal, maka dapat dilunasi lewat bersedekah dengan niat untuk yang dihutangi.

“Seperti itu diperbolehkan, nanti amalannya untuk si mayit. Namun, misal yang dihutangi belum meninggal dan bertemu dengan Saudara, tapi Saudara sudah bersedekah niat bayar hutang untuknya. Maka jujurlah bahwa Saudara pernah membayar hutangnya melalui sedekah yang diniatkan untuk dia. Jika dia tidak percaya dan meminta uang, maka berilah uang tersebut. Nanti amalan sedekah yang lalu akan berpindah ke Saudara,” tambah Ustadz Amir.

Ia berpesan jika seseorang berhutang kepada orang lain, sekecil apapun hutangnya sebaiknya memiliki saksi akan transaksi tersebut. Harapannya saksi akan mengingatkan dirinya bahwa memiliki hutang kepada orang lain. Namun jika tidak memungkinkan ada saksi maka hutang juga harus dicatat di buku atau papan yang sering ia lihat setiap hari, sehingga dapat mengingatkannya untuk segera membayarnya. Sebab jika ada hutang alangkah baiknya segera dibayar sebelum meninggal dunia, sebab kapan ruh dicabut tidak ada yang mengetahui.

Mayit disiksa karena tangisan orang yang masih hidup

Selesai menjelaskan mengenai hutang, Ustadz Amir menyampaikan kaijannya mengenai tangisan orang lain yang dapat menyebabkan mayit tersiksa di surga. Hal ini sesuai sabda yang berbunyi, “Telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dari Abu Bakar bin Hafsh ia berkata: aku telah mendengar Ibnu Umar dari Umar bin Khatab RA. dari Nabi Saw. ia bersabda: seorang mayit akan disiksa dengan sebab tangisan orang yang masih hidup.” (H.R al-Baihaqi No. 7416).

Ustadz Amir menuturkan tangisan yang dimaksud adalah tangisan yang disertai dengan ratapan, sebab tangisan yang demikian menandakan keluarga mayit tidak terima dengan kematiannya. Serta rasa ketidakterimaannya tersebut mengasumsikan bahwa orang yang ditinggal tersebut tidak terima dengan takdir Allah. “Apalagi meratapi sampai pukul-pukul badan sendiri, pukul tembok, atau mengucapkan belum siap ditinggal. Jangan sampai terjadi, itu bahaya untuk si mayit,” tambahnya.

Selain hadist di atas, Ustadz Amir menuturkan masih banyak hadist lain yang menerangkan mengenai tangisan untuk mayit. Selain itu dijelaskan pula dalam Q.S. At-Tahrim ayat 6, yang artinya berbunyi, “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”

Lalu, Ustadz Amir menegaskan jika mayit semasa hidupnya pernah berpesan kepada saudara atau keluarganya agar tidak menangisi dirinya ketika meninggal. Maka alangkah baiknya yang diwasiatkan untuk menurutinya.

Di sisi lain, ia berpesan agar menahan diri untuk tidak menangis jika ada keluarga atau teman yang meninggal dunia. Jika setiap ada orang meninggal lalu menangis, maka kemungkinan besar dapat menyebabkan orang lain menangisinya ketika orang tersebut meninggal dunia. “Menangis sedih itu boleh tapi sewajarnya, jangan berlarut-larut, dan segeralah untuk mengikhlaskannya,” pesannya. (SF/RS)

17 September 2020
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2020/05/Masjid-Ulil-Albab_UII.jpg 450 675 humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII-Kuning.png humas2020-09-17 10:55:082021-08-12 13:30:23Beberapa Sebab Tertahan di Alam Kubur

Berita Terakhir

  • UII dan Pemkab Bantul Perkuat Sinergi, Bahas Pengembangan RS UII hingga Peluang Program Beasiswa
  • UII dan Pemkab Ngawi Eksplorasi Kerja Sama Strategis
  • Tingkatkan Kualitas Riset, UII Gelar Workshop Penguatan Tata Kelola Jurnal Ilmiah
  • UII Inisiasi CDC Islamic Universities National Gathering, Bahas Masa Depan Karier Generasi Z
  • UII Dukung Penanganan Kenakalan Remaja di DIY

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: Metode Pengajaran di Universitas Prancis Link to: Metode Pengajaran di Universitas Prancis Metode Pengajaran di Universitas PrancisMahasiswa FIAI Sabet Juara 1 Artikel Ilmiah Nasional Link to: Kekuatan Media Sosial Yang Lambungkan Gerakan Politik Link to: Kekuatan Media Sosial Yang Lambungkan Gerakan Politik Kekuatan Media Sosial Yang Lambungkan Gerakan Politik Scroll to top Scroll to top Scroll to top