Benang Kusut Polemik Restrukturisasi Jiwasraya

Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum (FH) UII mengadakan webinar “Polemik Restrukturisasi (Polis Anuitas) Jiwasraya dengan narasumber Irvan Rahardjo (Pakar Asuransi), Ery Arifudin, S.H., M.H. (Dosen FH UII), dan Syahrul Tahir (Ketua Umum Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya).

Dalam sesinya, Irvan Rahardjo menyebut restrukturisasi Jiwasraya melibatkan banyak kepentingan antar lembaga dan jutaan nasabahnya dengan 40 triliun aset liability gap.

Terdapat tiga opsi restrukturisasi Jiwasraya yakni opsi bailout dan opsi likuidasi, dua opsi itu tidak ditempuh karena belum ada aturan. Ketiga ada opsi restrukturisasi, transfer dan bail-in. Ketiga opsi bisa ditempuh secara bersamaan dengan dukungan dana dari pemegang saham Jiwasraya melalui PT. BHUI.

Sedangkan pada opsi restrukturisasi khusus program anuitas pasif pensiunan, perusahaan harus menyetor 726 milyar agar manfaat anuitas tetap seperti sekarang dengan kenaikan 5% setiap tahun. Apabila tidak menyetor, maka manfaat anuitas bulanannya turun sesuai besarnya nilai tunai. 

Pada opsi ketiga yakni jangka waktu menerima manfaat diperpendek. Manfaat anuitas bulanan hanya dibayarkan sampai dengan akumulasi dana yang dikelola perusahaan asuransi habis.

Pokok masalah gagal bayar Jiwasraya disebabkan oleh window dressing laporan finansial dengan meluncurkan reasuransi dan revaluasi aset, penerbitan produk asuransi yang bersifat investasi dan berbunga tinggi, dan buruknya tata kelola investasi dengan menempatkan dana nasabah pada aset-aset yang berisiko tinggi dan tidak valid.

Sementara Ery Arifudin menjelaskan dilihat dari hukum keperdataan khususnya sisi keadilan pemegang polis, ada prinsip kebebasan berkontrak yakni memilih mau ikut restrukturisasi atau tidak. Artinya ikut pindah ke asuransi baru atau tetap ikut Jiwasraya. 

Ia juga melontarkan beberapa pertanyaan terkait dengan rencana restrukturisasi polis yakni dengan pendirian PT. Asuransi Jiwa IFG, PMN senilai Rp. 22 Triliun untuk pendirian, pengalihan dari Jiwasraya ke IFG dalam kondisi clear and clean. Sejauh mana IFG Life mampu memenuhi hak-hak para pemegang polis Jiwasraya nantinya. 

Ketika terjadi restrukturisasi kelak, nilai tunai dari Jiwasraya setiap peserta sebagai nilai yang dimiliki awal pada polis IFG. Sebagian premi dan pengembangan manfaat tidak lagi termasuk nilai dasar premis polis baru pada IFG. Bagaimana manfaat bagi keluarga serta klaim saat di Jiwasraya ikut beralih kepada IFG sebagai klaim yang dikompensasikan.

Sedangkan Syahrul Tahir mengatakan, Jiwasraya juga mengeluarkan polis anuitas pensiunan bagi para pensiunan perusahaan BUMN sebagai jaminan hari tua pasca masa purna bakti. Menurutnya, restrukturisasi polis anuitas pensiunan melanggar UU 11/1992 tentang Dana Pensiun, UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU 13/1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. 

Semua opsi restrukturisasi Jiwasraya sangat merugikan pensiunan karena ada TOP UP sebesar puluhan hingga ratusan juta, uang bulanan pensiunan akan dipotong 40-74% dari yang diterima saat ini, waktu pertanggungan tidak lagi seumur hidup serta jika menolak restrukturisasi maka uang pensiun tidak lagi akan dibayar Jiwasraya.

Pihaknya mengusulkan polis anuitas pensiunan dikecualikan dari program restrukturisasi karena berpotensi melanggar UU. Selain itu, penambahan dana TOP UP polis yang dibutuhkan oleh Jiwasraya hendaknya dibayar sepenuhnya oleh korporasi (BUMN) atau pemerintah selaku pemegang saham/pemilik BUMN. Dengan demikian program restrukturisasi Jiwasraya akan tetap berjalan sesuai target pemerintah namun tidak melanggar UU dan tidak merugikan atau menimbulkan resiko finansial kepada pensiunan. (FHC/ESP)