• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • DAFTAR SEKARANG
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / Bisnis Properti Perlu Perhatikan Aspek Hukum
Berita Kegiatan

Bisnis Properti Perlu Perhatikan Aspek Hukum

Tingginya kebutuhan masyarakat terhadap tempat tinggal membuat pengembang berlomba-lomba membangun rumah di berbagai kawasan. Pihak pengembang terus mencari strategi pemasaran perumahan baru guna menarik sebanyak-banyaknya calon konsumen sebagai tolak ukur keberhasilan bisnis properti. Namun, dalam bisnis properti tersebut tidak jarang menimbulkan berbagai permasalahan bahkan timbul sengketa hukum. Seperti halnya, konsumen sudah membayar lunas namun perumahan belum selesai dibangun sebagaimana perjanjian atau bahkan terjadi kredit macet dari konsumen.

Topik tersebut sebagaimana tergambar dalam Sesi Hari Ke-2 Seminar Nasional Konsultan Hukum dengan tema “Mewujudkan Praktisi Hukum Yang Kompeten Melalui Diskusi Konsultan Hukum Insan Yang Profesional” yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Ahwal Al-Syakhshiyyah, Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (UII), pada Minggu (6/5) di Ruang Audiovisual, Gedung Moh. Hatta Perpustakaan Pusat UII.

Marketing Hyarta Eco Village, Elza Ingga menyampaikan bahwa pada dasarnya pengembang tidak bisa berdiri sendiri, seperti hal-hal yang berkaitan dengan hukum maka akan selalu melibatkan notaris.

“Notaris bisa menjelaskan bahwa hal yang tertera semua ada dasar hukumnya sehingga keberadaanya dapat menjadi penengah antara developer dengan konsumen”, tuturnya.

Sementara Notaris & PPAT, Irianto SH menyampaikan dalam menjalankan bisnis properti tidak semuanya berjalan lancar, misal kredit macet. Sehingga diperlukan penyelesaian sengketa yang timbul.

“Jika dikemudian hari timbul sengketa maka di antara kedua belah pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan setelah melewati tiga kali somasi dengan memperhatikan kelengkapan dokumen, sehingga jangan sampai ada cacat”, ungkapnya.

Lebih lanjut Kepala Subseksi Pendaftaran Hak Tanah Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sleman, Priyantono Jati, SE., menyampaikan bahwa bagi pengembang yang ingin melakukan bisnis properti, sertifikat induknya telah dipecah dan wujud bangunannya sudah ada.

“Permasalahan terkait sertifikat tanah yang masih induk tersebut sering kita jumpai terutama dari pengembang yang tidak murni, sehingga kami sarankan sertifikat induknya dipecah terlebih dahulu”, ungkapnya. (IH/ESP)

8 Mei 2018
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2018/05/IMG_20180506_075445.jpg 330 482 humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII-Kuning.png humas2018-05-08 15:16:132018-05-09 15:16:33Bisnis Properti Perlu Perhatikan Aspek Hukum

Berita Terakhir

  • UII Tambah Profesor Bidang Penambangan Data dan Penemuan Pengetahuan
  • DPPM UII Gelar Workshop dan Bimtek untuk Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Jurnal Ilmiah
  • UII Lepas Delegasi Abdidaya Ormawa: 5 Tim Lolos Pendanaan, 5 Tim Melaju ke Kancah Nasional 2026
  • Rawat Iman dan Tebar Kebaikan, Tabligh Akbar HAWASI UII Hadirkan Prof. Zulys Bahas Sinergi Al-Qur’an dan Sains
  • Sivitas Akademika UII dan Warga Gelar Salat Istiska

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2026 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 10 Oktober 2026
Link to: Meningkatkan Kemandirian Melalui Digital Marketing Link to: Meningkatkan Kemandirian Melalui Digital Marketing Meningkatkan Kemandirian Melalui Digital Marketing Link to: Mahasiswa UTP Malaysia Kunjungi Candi Kimpulan Link to: Mahasiswa UTP Malaysia Kunjungi Candi Kimpulan Mahasiswa UTP Malaysia Kunjungi Candi Kimpulan Scroll to top Scroll to top Scroll to top