Aturan Keimigrasian Perlu Dipahami Sivitas Akademika

Sebagai negara hukum, tentunya Indonesia memiliki aturan dan prosedur tinggal bagi warga negara asing. Aturan ini perlu dipahami semua pihak, khususnya warga Indonesia yang menjadi penjamin bagi orang asing. Guna meningkatkan pemahaman terhadap hal itu, Direktorat Kemitraan/Kantor Urusan Internasional mengadakan seminar dengan tema Sosialisasi Proses dan Layanan Mobilitas Internasional. UII seringkali terjun dalam kegiatan internasional dan bahkan memiliki beberapa mahasiswa asing.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (6/11) di Gedung Prof. Dr. Sardjito UII ini dihadiri oleh perwakilan dari beberapa unit kelembagaan UII. Empat pembicara yang hadir di antaranya, yaitu Tri Widowati, Amd.Im,S.H sebagai perwakilan kantor imigrasi Tk 1 Yogyakarta, Bripka Hermanto Raharjo, S.H selaku unit POA subdit IV polda DIY, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman Jamin Sumirat, S.H.,M.Si., dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama Perguruan Tinggi Kemenristekdikti R. Purwanto Subroto, Ph.D.

Wakil Rektor Bidang Networking & Kewirausahaan, Ir. Wiryono Raharjo, M.Arch., Ph.D dalam sambutannya menyampaikan bahwa UII terus mendorong penyerapan mahasiswa asing ke kampus. Hal ini sesuai dengan sasaran mutu UII untuk meningkatkan jumlah mahasiswa asing tiap tahunnya.

Sementara Tri Widowati menyampaikan berbagai hal mengenai pengurusan ijin mahasiswa internasional di DIY-1 terkait izin tinggal. “Imigrasi mempunyai peranan dalam globalisasi, di samping sebagai penyelenggara negara bidang pelayanan serta fasilitator pembangunan ekonomi” jelasnya. Imigrasi juga bertugas menerbitkan dokumen keimigrasian orang asing atau mahasiswa asing yang berkaitan dengan izin tinggal keimigrasian.

Dalam forum interaktif tersebut, beberapa staff UII menanyakan perihal keimigrasian. Tanya jawab ini menambah pengetahuan para staff UII kapan harus berperan sebagai penjamin ketika UII bekerja sama dengan perguruan tinggi lainnya. Hal tersebut harus dimengerti, sebab pihak penjamin memiliki tanggung jawab hingga kepulangan orang asing ke negara asalnya.

Sesi kedua diisi oleh Hermanto Raharjo dan Jamin Sumirat. Hermanto menjelaskan terkait pelayanan Polri terhadap orang asing di antaranya melakukan penyelidikan ketika orang asing menjadi pelaku ataupun korban dan menerbitkan STM (surat tanda melapor).
Sedangkan Jamin lebih fokus pada pelayanan administrasi kependudukan bagi orang asing. Ia mengatakan bahwa di mata hukum hak warga negara dan orang asing yang ada di wilayah Indonesia adalah sama.

Di akhir sesi tersebut Jamin menyampaikan pesannya agar segera mengurus kartu kependudukan bagi orang asing sebelum masa kadaluarsa. Adapun Hermanto lebih meminta dilakukannya pendataan orang asing (mahasiswa) agar lebih mudah untuk melakukan pengawasan.

Penjelasan mengenai keimigrasian akan mempermudah UII dalam memenuhi berbagai prosedur keimigrasian orang asing ketika melakukan kerjasama internasional. Karena dengan adanya kerjasama internasional akan memberikan banyak manfaat bagi universitas dan bahkan akan meningkatkan kualitas perguruan tinggi. Seperti yang disampaikan oleh Purwanto Subroto pada sesi ke tiga. (NR/ESP)