• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / Enam Arwah Laskar FPI Dapatkan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Berita Kegiatan

Enam Arwah Laskar FPI Dapatkan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Isu pelanggaran HAM menjadi suatu persoalan yang tak pernah usai dibicarakan hingga saat ini. Satu diantaranya adalah peristiwa meninggalnya enam laskar FPI pada 7 Desember 2020 lalu yang diduga terjadi tindakan un law ful killing (tindakan pembunuhan diluar ketentuan hukum yang seharusnya) oleh aparat kepolisian berdasarkan pernyataan Komnas HAM pada 8 Januari 2021 lalu. Namun, pada akhirnya, menghasilkan penetapan tersangka terhadap 6 laskar FPI dengan alasan adanya tindakan penyerangan kepada pihak kepolisian. Hal ini, dinilai oleh berbagai pihak dapat semakin memperkeruh persoalan pelanggaran HAM di Indonesia.

Berangkat dari permasalahan tersebut, muncul pertanyaan dapatkah seseorang yang telah meninggal (enam laskar FPI) ini ditetapkan sebagai tersangka menurut hukum pidana dan hak asasi manusia. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) mengadakan webinar dengan tema “Polemik Penetapan Tersangka Terhadap 6 Arwah Laskar FPI” pada Sabtu (6/3) dengan menghadirkan enam orang pemateri dibidang hukum pidana dan hak asasi manusia

Pemateri yang dihadirkan anatara lain Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., (Dosen FH UII), Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H. (Advokat & Dosen FH UII), Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum. (Ketua MHH PP Muhammadiyah), Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. (Dosen FH UII), Eko Riyadi, S.H., M.H. (Direktur Pusham UII), dan Sugito Atmo Prawiro, S.H., M.H. (Advokat). Jalannya diskusi dipandu oleh Anang Zubaidy, S.H., M.H. (Advokat & Dosen FH UII).

Menurut Sugito, kasus meninggalnya 6 laskar FPI ini, tidak murni hukum/bukan perkara hukum biasa, melainkan sangat kental dengan muatan politik, “keadaan ini sangat mengkhawatirkan, karena penegakkan hukum sudah dikendalikan sepenuhnya oleh pihak-pihak yang dekat dengan penguasa,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, Sugito dengan pihaknya telah menyiapkan saksi dan bukti-bukti yang kuat untuk menuntut hak-hak dari kelurga korban. Sugito pun sudah mencoba berkoordinasi dengan Komnas HAM, Komisi III, dan pihak-pihak lainnya, serta membuat surat kepada ICC atas kasus ini walaupun Indonesia belum meratifikasinya, sebagai upaya untuk tetap menuntut hak-hak korban atas jadinya kejadian 6 laskar tersebut.

Sementara itu, Eko Riyadi dalam paparannya mengatakan berdasarkan rekomendasi Komnas HAM yakni adanya tindakan un law ful killing dan merekomenadasikan penyelenggaraan peradilan pidana bagi pihak anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran hukum dalam kasus ini. Karenanya patut diduga Komnas HAM memiliki bukti yang kuat dari kasus tersebut. Bukti ini nantinya dapat digunakan sebagai dasar yang kuat untuk mengungkap kebenaran dari kasus ini.

Menurut Mahrus Ali, ada beberapa kejanggalan yang terdapat dalam kasus ini. Pertama, adanya ketidakjelasan kejadian berdasarkan rekomendasi Komnas HAM terkait tindakan serang-menyerang, yaitu adanya peluru yang ditujukan kepada mobil kepolisian, sedangkan pada fakta yang terungkap 6 laskar FPI ini tidak ada yang membawa senjata apapun. Dengan ini, maka tidak dimungkinkan adanya pembelaan jika tidak ada penyerangan. Jika dikaitkan dengan Pasal 48 KUHP ayat 1 maka pasal ini tidak terpenuhi. Adanya fakta polisi menguntit 6 orang ini juga, tidak memenuhi ketentuan pembelaan dalam Pasal 170 KUHP.

Kedua, adanya penetapan tersangka atas 6 laskar FPI ini, sangat tidak dimungkinkan orang yang telah meninggal dunia ditetapkan sebagai tersangka. Sebab dalam KUHP ketentuan orang itu haruslah orang yang masih hidup, dan tidak bisa diperuntukkan bagi orang yang sudah meninggal.

Selanjutnya Trisno Raharjo dalam kesempatannya mengatakan, penetapan tersangka atas orang yang sudah meninggal itu tidak perlu dilakukan. Hal ini berdasarkan Pasal 111 dan Pasal 132 RUU KUHP yang menyatakan bahwa kewenangan penuntutan dinyatakan gugur apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia. Jika, memang tersangka tersebut dibuktikan melakukan pelanggaran dan diperlukan untuk ditetapkan sebagai tersangka, maka pada saat itu juga harus dikeluarkan SP, tidak dibiarkan begitu saja seperti yang terjadi dalam kasus 6 laskar FPI ini.

Adapun menurut Arif Setiawan, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka, memiliki hak untuk membela diri dan hak untuk didengar penjelasannya. Dengan ditetapkannya 6 laskar FPI yang telah meninggal ini, maka hal ini tentu telah melanggar hak-hak dari tersangka itu sendiri dan akan membingungkan proses hukum yang harus dilakukan. Sehingga, menurutnya kasus ini tidak dapat dilihat melalui aspek hukum saja, tetapi harus dilihat juga dari aspek-aspek yang lainnya.

Terakhir, Mudzakkir mengemukakan penetapan tersangka kepada orang yang sudah mati batal demi hukum, penetapan ini juga telah melenceng jauh dari rekomendasi yang disampaikan oleh Komnas HAM sebelumnya. Selain itu, hal ini juga patut diduga sebagai upaya pembenaran dan pembebasan anggota Polri yang telah melakukan pembunuhan terhadap 6 laskar FPI ini, sehingga tindakan penetapan tersangka oleh Mabes Polri ini tidak dilakukan secara benar dan tepat dari ketentuan hukum pidana. Fenomena kasus 6 laskar FPI ini, membuktikan masih lemahnya penegakkan hukum di Indonesia ini, serta menambahnya permasalahan pelanggaran HAM yang sulit untuk dituntaskan di negeri ini. (EDN/RS)

8 Maret 2021
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2021/03/Ketua-MHH-PP-Muhammadiyah-Dr.-Trisno-Raharjo-S.H.-M.Hum_..png 450 800 humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII-Kuning.png humas2021-03-08 14:05:082021-03-08 14:05:08Enam Arwah Laskar FPI Dapatkan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berita Terakhir

  • Perkuat Kolaborasi Internasional dan Kebudayaan, Program Studi Farmasi UII Gelar Pembukaan G-PICE 2026
  • Universitas Mohammad Natsir Pelajari Sistem Pendidikan Pondok Pesantren UII melalui Kunjungan Studi Tiru
  • CILACS UII Terima Studi Banding UPT Bahasa Universitas Negeri Padang
  • UII dan Unhan RI Perkuat Sinergi, Bahas Isu Maritim hingga Diplomasi Pertahanan
  • Sumpah Dokter ke-72 FK UII: Cetak 2.688 Alumni, Soroti Tantangan Pasien Berbekal AI hingga Peluang Bisnis Medis

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: FMIPA UII Gelar Open House Virtual Link to: FMIPA UII Gelar Open House Virtual FMIPA UII Gelar Open House Virtual Link to: Guru Besar, Terbatas tetapi Bukan Elitis Link to: Guru Besar, Terbatas tetapi Bukan Elitis Guru Besar, Terbatas tetapi Bukan Elitis Scroll to top Scroll to top Scroll to top