,

Fakultas Hukum UII Ingin Kedepankan Mazhab Hukum Inklusif

Bedah Buku Hukum Inklusif yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) berhasil memancing diskusi yang hangat di antara pembicara yang dihadirkan. Kegiatan yang berhasil terselenggara pada Rabu (26/2) di Ruang Sidang Utama Kampus FH UII itu diawali oleh Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D dan dilanjutkan dengan pemaparan pembedah buku yaitu Prof. Dr. Khudzaifah Dimyati, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si., dan Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H.

Prof. Jawahir menjelaskan sejak tahun 2003 kata-kata inklusif sering digunakan dalam berbagai bidang, salah satunya dalam bidang pendidikan yaitu bidang pendidikan inklusif yang memiliki model pendidikan all citizens have right.

Ia pun menekankan, hukum inklusif tidak lepas dari dasar filosofis bangsa Indonesia yang memiliki karakter religius. “Memiliki visi tidak menginginkan pemikiran hukum yang sekuler. Dalam arti pemikiran hukum inklusif berusaha meminimalisir pemikiran hukum sekuler. Tradisi pemikiran yang memiliki dasar religius dalam perumusan suatu pemikiran hukum yang memiliki latar belakang historis yang kuat di Indonesia”, tambahnya.

Sementara itu, Ketua PSH FH UII Anang Zubaidy, S.H., M.H. menyebut bahwa FH UII memiliki mazhab hukum yang berkomitmen terhadap kebenaran, keberpihakan pada kelompok marjinal, dan keadilan. Hal itulah yang juga ditanamkan kepada para alumni FH UII. “Gagasan hukum inklusif perspektif Indonesia merupakan kristalisasi berbagai tulisan dalam kurun waktu 20 tahun terakhir”, ujarnya.

Membedah Hukum Inklusif di Indonesia

Prof. Dr. Khudzaifah Dimyati, S.H., M.Hum menyoroti posisi struktur teori hukum inklusif yang dibahas penulis. “Suatu teori berawal dari penemuan objek dalam proses abstraksi. Seharusnya di awal buku ini berbicara mengenai objek, kategorisasi, dan kritisi sehingga menjadi bagian dalam proses dialektika”, ujarnya.

Menurutnya teori hukum memiliki inti realitas persoalan-persoalan serius dalam keilmuan hukum. “Hukum yang baik adalah hukum yang memberikan kesejahteraan kepada semua orang. Ke depan semoga bisa menjadi embrio dalam pengembangan teori hukum yang khas dengan FH UII, khususnya dalam hal penjelasan objeknya”, pesannya lagi.

Sedangkan pembedah kedua yaitu Prof. Dr. Sudjito Atmoredjo, S.H., Msi memberikan beberapa catatan yang dituangkan dalam tulisannya berjudul Hukum Inklusif, Omnibus Law, dan Pancasila. “Terdapat silang pendapat tentang inklusifisme versus eksklusivisme, unifikasi versus pluralisme, kesatuan versus kebhinekaan, yang belum menemukan titik temu. Pro dan kontra terhadapnya masih dijumpai, baik pada tataran teoritis maupun praktis. Perdebatan sengit tentang hal-hal tersebut telah berlangsung sejak zaman penjajahan Belanda, namun hingga kini belum berhasil dituntaskan”, sorotnya.

Bagi penganut paham unifikasi hukum, munculnya gerakan pluralisme hukum sering dipandang sebagai penguatan rasa kesukuan dan melemahkan semangat kebangsaan (nasionalisme). Begitu pula halnya, bagi penganut paham eksklusivisme, munculnya paham inklusivisme akan dipersoalkan kebenarannya. Beliau juga menyimpulkan bahwa hukum inklusif belum masuk ke dalam teori, perlu dikaji lebih jauh untuk menjadikannya sebagai teori.

Terakhir, Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. menggarisbawahi empat hal yaitu: Secara umum yaitu mengenai deskripsi buku, mengenai isi, serta nomenklatur atau judul, serta catatan akhir. Ia pun berkomentar bahwa teori hukum Inklusif belum menampakkan wujud sebenarnya atau masih ghaib. (MRA/ESP)