FH UII Inisiasi Program Hibah Riset Dekan

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menginisiasi program Hibah Penelitian Dekan melalui Dean Research Grant (DRG) 2022. Hibah yang merupakan kompetisi penelitian ini terbuka bagi mahasiswa program studi Sarjana, Magister Hukum, Magister Kenotariatan, dan Doktor FH UII. Kompetisi  ini dimulai dari tahap pendaftaran awal yakni 27 Mei 2022 hingga tahap presentasi hasil akhir penelitian tanggal 17-18 November 2022 yang diselenggarakan secara langsung di lobby Lt.1 Gedung FH UII.

Pada kompetisi ini, para pendaftar diwajibkan mengumpulkan proposal penelitian. Proposal ini kemudian dilakukan seleksi dan dipilih 5 tim terbaik untuk program Sarjana, 2 tim terbaik untuk program Magister Hukum, 2 tim terbaik untuk program Magister Kenotariatan, dan 2 tim terbaik untuk program Doktor. Masing-masing tim selanjutnya diberi dana hibah untuk tingkat S1 senilai Rp. 3.000.000,00/tim, untuk tingkat S2 senilai Rp. 8.000.000,00/tim, dan untuk tingkat S3 senilai Rp. 10.000.000,00/tim.

Masa penelitian dilakukan dalam jangka waktu kurang lebih 3 bulan, yang difasilitasi dengan sesi review, bimbingan bersama dosen pembimbing untuk masing-masing tim, dan monitoring serta evaluasi oleh pihak panitia sebelum tahap presentasi laporan akhir. Tahap presentasi laporan akhir penelitian selanjutnya oleh masing-masing tim di hadapan para juri dan para mahasiswa FH UII secara umum. 

Dari sesi penjurian, untuk mahasiswa program Sarjana FH UII, terpilih 3 tim terbaik, yaitu: Tim Terbaik 1 terdiri atas Abdan Syakura (2019), A Iqbal Madani (2019), dan Rifki Alfian Wicaksana (2019). Tim Terbaik 2 terdiri atas Septika Nanda Arifa (2020), M. Anugerah Perdana (2020), dan Galuh Putri Maharani (2020). Serta Tim Terbaik 3 terdiri atas Intan Fradila Pancawati (2019), Amanda Rizkina W. (2019), dan Andre Bagus Saputra (2020).

Abdan Syakura sebagai Ketua Tim Terbaik 1 mengatakan riset yang ia lakukan mengambil judul “Transplantasi Pengaturan Resale Rights (Droit De Suite) Prancis ke dalam Sistem Hukum Hak Cipta Indonesia”. Resale rights dalam Bahasa Prancis adalah salah satu pengaturan terkait dengan hak jual kembali atas suatu karya ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta, contohnya seperti lukisan, karya seni murni, atau karya seni rupa. Menurutnya hal ini menarik untuk diteliti sebab pengaturan tentang resale rights hingga saat ini belum ada di Indonesia, sehingga apabila diteliti hal ini memiliki nilai novelty tersendiri. 

Lebih lanjut, Abdan menjelaskan bahwa sebenarnya di Indonesia telah ada pengaturan terkait dengan hak moral di dalam hukum hak cipta, namun hak moral di Indonesia itu hanya mengatur terkait dua hal, yaitu: hak atributif dan hak integritas. Sehingga, jika melihat pada pengaturan tersebut, belum ada peraturan yang mengatur tentang resale rights secara spesifik. 

Abdan mengakui dalam melakukan penelitian ini, ia merasa cukup kesulitan karena harus memahami bagaimana konsep peraturan perundang-undangan Prancis yang berbeda dengan Indonesia. Selain itu ia juga harus banyak mengkaji diksi-diksi kata dan istilah hukum yang ada di Prancis, sehingga hal ini menjadi tantangan tersendiri baginya dan tim.

Terakhir, Abdan berpesan kepada mahasiswa UII, “Ayo kita sama-sama bantu universitas kita, almamater kita, untuk menuju pre-research university yang kemudian ini akan bereputasi baik bagi universitas. Riset adalah bagian daripada ikhtiar kita untuk menjalankan catur dharma. Jadi mari kita dharmakan diri kita berlandaskan empat catur dharma tadi, salah satunya adalah penelitian yang mana ini akan menghidupkan kampus yang tidak hanya sekedar proses pengajaran yang dilakukan, namun juga ada karya-karya dan produk-produk yang dihasilkan dari mahasiswa itu sendiri, yang ini nantinya juga akan berdampak bagi kebermanfaatan ilmu pengetahuan baik secara praktis maupun teoritis,”. (EDN/ESP)