• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / Hakim Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah Raih Gelar Doktor di U...
Berita Kegiatan

Hakim Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah Raih Gelar Doktor di UII

Program Studi Hukum Islam Program Doktor, Fakultas Ilmu Agama Islam Univesitas Islam Indonesia (FIAI UII) kembali menambah lulusan doktor di bidang hukum Islam melalui ujian terbuka disertasi pada Rabu (5/8). Adalah Drs. H. Lutfi, S.H., M.H. yang merupakan hakim utama dan saat ini sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah Palangkaraya berhasil mempertahanakan disertasinya mengenai Penerapan Kompilasi Hukum Islam pada Peradilan Agama dalam Perkara Hadhonah dan Eksekusi Pelaksanaan Putusannya. Di hadapkan Promotor Prof. Dr Amir Mu’allim, MIS dan Co Promotor Dr. M. Muslich Ks, M.Ag., serta dewan penguji Prof. Dr. Kamsi, M.A, Prof. Dr. Khoiruddin Nasution, M.A., Dr. Drs. Asmuni Mth., M.A., Promovendus dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan.

Promovendus yang merupakan lulusan ke-22 pada Program Studi Hukum Islam Program Doktor FIAI UII ini memaparkan latar belakang permasalahan dari penelitian disertasinya yaitu Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan hukum terapan pada peradilan agama kedudukannya lemah. Karena KHI berbentuk Instruksi Presiden (INPRES) yang tidak masuk dalam sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Akan tetapi mengapa hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menjadikan KHI yang bentuk INPRES sebagai hukum terapan ? terkhusus dalam perkara hadhonan yang eksekusi putusan perkaranya dilakukan terhadap orang dan bukan barang, dalam artian anak sebagai obyeknya. Sedangkan dalam hukum acara perdata bahwa eksekusi itu hanya dua yaitu barang dan pelelangan. Adapun demikian perkara hadhonah merupakan kompetensi absolut peradilan agama yang memerlukan KHI sebagai hukum terapan dalam rangka mengisi kekosongan hukum yang merupakan the living law,” tuturnya.

Dengan tujuan untuk menemukan argumentasi, bahwa KHI berbentuk INPRES dapat dijadikan sebagai hukum terapan pada peradilan agama, sehingga menghasilkan suatu putusan dan menemukan cara untuk melaksanakan eksekusi perkara hadhonah. Promovendus mengemukakan hasil penelitiannya yang menunjukkkan bahwa hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menggunakan KHI sebagai hukum terapan, meskipun bentuknya INPRES begitu dalam pelaksanaan eksekusi putusan perkara hadhonah yang obyeknya adalah orang (anak) bukan barang. Akan tetapi dalam penerapannya hal ini terfokus pada kepastian hukum, tanpa mempertimbangkan adanya kemanfaatan dan keadilan yang merupakan esensi dari tujuan hukum.

Lutfi menawarkan solusi berupa Teori Akumulasi Tujuan Hukum, yaitu hakim dalam memutus suatu perkara, keadilan dan kemanfaatan serta kepastian hukum yang merupakan tujuan hukum dapat tercapai secara bersamaan dan sekaligus. “Hakim di dalam memeriksa suatu perkara hadhonah dan perkara lain yang terkait yakni perceraian, maka hendaknya tujuan hukum yang berupa kepastian, kemanfaatan dan keadilan itu dapat terlaksana sekaligus,” jelasnya.

Ucapan selamat disampaikan Ketua Sidang Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D. yang juga Rektor UII. Fathul Wahid juga berpesan untuk terus berikhtiar dalam merawat tiga komitmen. Pertama adalah komitmen keilmuan, kedua komitmen keislaman, dan yang ketiga adalah komitmen kebangsaan.

“Komitmen keilmuan, ini bukan akhir dari pencarian ilmu, ini adalah awal kita untuk lebih gigih dalam mencari ilmu. Selanjutnya menjaga komitmen keislaman bagaimana Islam itu hidup dalam diri kita dan hidup ketika berinteraksi dengan lingkungan kita, dan hidup ketika kita berinteraksi dengan Allah, kemudian komitmen kebangsaan bagaimana kita dalam bertindak juga mempertimbangkan bagaimana dampak dari bangsa ini,” tutur Fathul Wahid. (HA/RS)

6 Agustus 2020
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2020/06/Pascasarjana-FIAI-UII.jpeg 450 675 humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII-Kuning.png humas2020-08-06 05:41:402020-08-06 05:44:11Hakim Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah Raih Gelar Doktor di UII

Berita Terakhir

  • Perkuat Kolaborasi Internasional dan Kebudayaan, Program Studi Farmasi UII Gelar Pembukaan G-PICE 2026
  • Universitas Mohammad Natsir Pelajari Sistem Pendidikan Pondok Pesantren UII melalui Kunjungan Studi Tiru
  • CILACS UII Terima Studi Banding UPT Bahasa Universitas Negeri Padang
  • UII dan Unhan RI Perkuat Sinergi, Bahas Isu Maritim hingga Diplomasi Pertahanan
  • Sumpah Dokter ke-72 FK UII: Cetak 2.688 Alumni, Soroti Tantangan Pasien Berbekal AI hingga Peluang Bisnis Medis

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: Tulisan Tak Sekadar Goresan Pena Link to: Tulisan Tak Sekadar Goresan Pena Tulisan Tak Sekadar Goresan Pena Link to: Penggunaan Sensor Elektronis dalam Bidang Biomekanika Link to: Penggunaan Sensor Elektronis dalam Bidang Biomekanika Penggunaan Sensor Elektronis dalam Bidang Biomekanika Scroll to top Scroll to top Scroll to top