Mahasiswa UII Beri Penyuluhan Hukum di Rumah Tahanan Yogyakarta

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) yang tergabung dalam Klinik Etik dan Hukum mengadakan Penyuluhan Hukum di depan 40 orang warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta. Kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu (22/9) ini diselenggarakan oleh FH UII bekerjasama dengan Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI). Dalam kegiatan ini tiga orang mahasiswa Fakultas Hukum UII memberikan penyuluhan hukum mengenai proses penegakan hukum dan contemp of court.

Penyuluhan hukum tersebut bertujuan agar para warga binaan di Rutan mengerti proses-proses hukum yang akan dihadapi hingga jenjang vonis, dan upaya-upaya hukum yang bisa digunakan oleh terdakwa apabila tidak puas dengan vonis hakim. Selain itu penyuluhan hukum tersebut juga untuk menghindari tindakan contemp of court yakni segala perbuatan dan tingkah laku yang dapat merendahkan kewibawaan peradilan.

Perwakilan Rutan Kelas IIA Yogyakarta Panji Wicaksono menyampaikan ucapan terimakasih kepada Fakultas Hukum UII atas terselenggaranya penyuluhan hukum tersebut. “Kami sangat berterimaksih kepada pihak UII, harapannya kepada para warga binaan untuk dapat menanyakan apa saja yang masih belum jelas,” paparnya.

Sementara itu Pembina Klinik Etik Fakultas Hukum UII Syarif Nurhidayat, S.H.,M.H. berharap adanya penyuluhan hukum ini untuk menjaga kehormatan peradilan, “Contemp Of Court” yakni semua perbuatan, tingkah laku, maupun perkataan yang dapat merongrong kewibawaan peradilan. Sehingga harapannya setelah penyuluhan ini sudah tidak terjadi perilaku contemp of court.

Lebih lanjut salah satu mahasiswa yang memberikan penyuluhan Ahmad Ilham Wibowo menjelaskan bahwa ada upaya-upaya hukum lain apabila tidak puas dengan vonis hakim, “Apabila merasa putusan hakim dirasa tidak mencerminkan keadilan maka bukan dengan cara merusak atau melakukan kekerasan, namun dengan cara upaya hukum yang ada yakni melalui banding ataupun kasasi,” jelasnya.

Sementara mahasiswa lain yang memberikan penyuluhan, Kurnia Dwi Jayanti menjelaskan mengenai jenis-jenis contemp of court dan cara-cara agar terhindar dari contemp of court. “Jenis-jenis contemp of court adalah contohnya menyesatkan peradilan, merusak fasilitas peradilan, melakukan kekrasan atau penghinaan terhadap hakim, dan lain-lain. Perbuatan-perbuatan itu apabila tidak dihindari dapat dijerat dengan pidana,” paparnya.

Terakhir, salah satu warga binaan berinisial TT mengatakan sangat senang dengan adanya penyuluhan ini, “Saya sangat senang dengan penyuluhan ini, karena sangat memberikan manfaat bagi saya, terutama untuk menjalani persidangan nanti,” Pungkasnya. (KDJ/ESP)