Masyarakat Internasional Diminta Peduli Penderitaan Rohingya

Tragedi kemanusiaan yang menimpa warga etnis minoritas Rohingya tidak saja menimbulkan keprihatinan dan kekhawatiran masyarakat internasional, tetapi juga telah menimbulkan keprihatinan dari berbagai pihak. Bahkan sebagian pihak menilai tragedi kemanusiaan Rohingya sebagai pelanggaran HAM berat dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang secara spesifik mengarah kepada genosida atau pemusnahan etnis. Oleh karena itu, maka harus diambil langkah-langkah konstruktif untuk mengatasinya, baik secara internal maupun regional.

Sebagaimana tergambar dalam Diskusi Publik bertajuk “Aku, Kamu, dan Rohingya (Laporan Langsung Situasi Terkini Rohingya dan Tinjauan dari Perspektif Hukum Internasional)”, yang diselenggarakan oleh Takmir Masjid Al-Azhar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, pada Kamis (05/10) bertempat di Ruang Sidang Utama Lt. 3 Fakultas Hukum UII, Yogyakarta.

Dalam sambutannya Direktur Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama, dan Alumni (BKKA) FH UII, Syarif Nurhidayat, SH., MH., menyampaikan apresiasi diselenggarakannya acara diskusi yang membahas isu-isu sosial terkait pembantaian terhadap etnis Rohingya yang terjadi belakangan ini.

“Pimpinan fakultas sangat mengapresiasi forum diskusi akademik yang gencar diselenggarakan oleh sivitas akademika FH UII, sehingga mahasiswa bisa mendapatkan informasi yang akurat tentang Rohingya, bukan berita hoax”, tuturnya.

Sementara Pimpinan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Rohingya di Bangladesh, Anca Rahadiansyah, menceritakan pengalamannya selama bertugas mendistribusikan bantuan kemanusiaan bahwa mereka sangat membutuhkan uluran tangan masyarakat Indonesia.

“Misi pertama yang kami lakukan ialah membagikan daging qurban, kemudian sarana pasar, tempat ibadah, dan shelter pengungsian. Dalam jangka panjang kami masih berusaha untuk mendistribusikan 2.000 ton beras untuk merapat di Bandara Chittagong. Mari kita bantu mereka agar bangkit dari keterpurukannya”, ujarnya.

Lebih lanjut Pakar Hukum Internasional FH UII, Prof. Jawahir Thontowi, SH., Ph.D., menyampaikan bahwa secara juridis formal pelanggaran dan kejahatan HAM berat yang terjadi di Rakhine telah memenuhi kejahatan pidana internasional.

“Pembantaian suku Rohingya tergolong kejahatan genocide, oleh karena itu kita tidak akan mundur dan lantang menyuarakan intervensi kemanusiaan untuk menyelesaikan tragedi Rohingya, karena hanya dengan dasar kemanusiaan kita bersatu, bukan yang lain”, pungkasnya.

Setelah usai paparan materi dari masing-masing pembicara, acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, pembagian cindera mata, serta penyerahan hasil penggalangan dana dari mahasiswa FH UII sebesar Rp. 5.500.000 kepada ACT untuk membantu etnis Rohingya. (IH)